Pengertian Tindak Pidana
*Gambar oleh Succo dari Pixabay
Tindak
pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu
hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri
tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang
abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena
itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang
jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam
masyarakat.[1]
Istilah
tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan
perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana
Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah
tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan
istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana.[2] Sehingga tindak pidana dapat
diartikan sebagai prilaku yang melanggar ketentuan pidana yang berlaku ketika
prilaku itu dilakukan, baik prilaku tersebut berupa melakukan perbuatan
tertentu yang dilarang oleh ketentuan pidana (komisi) maupun tidak melakukan
perbuatan tertentu yang diwajibkan oleh ketentuan pidana (omisi).[3]
Menurut
Wirjono Projdodikoro,[4] istilah tindak pidana
adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yaitu strafbaarfeit, yang sebenarnya merupakan istilah resmi dalam strafwetboek atau Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah delict. Istilah tindak pidana hakikatnya
merupakan istilah yang diterjemahkan dari bahasa Belanda yaitu starbaarfeit yang kemudian diartikan
dalam bahasa Indonesia, beberapa kata yang paling sering digunakan untuk
menerjemahkan isitlah starbaarfeit diantaranya
tindak pidana, delict, serta
perbuatan pidana.[5]
Starbaarfeit, terdiri
dari tiga kata, yakni straf, baar,
dan feit. Straf diartikan sebagai
pidana dan hukum, baar diartikan
sebagai boleh dan dapat dan feit diartikan
sebagai tindak, perbuatan, peristiwa dan pelanggaran.[6]
Simon,[7] merumuskan strafbaarfeit sebagai suatu tindakan
yang melanggar hukum dengan sengaja telah dilakukan oleh seorang yang dapat
dipertanggungjawabkan atas tindakannya, yang dinyatakan sebagai dapat dihukum. Pendapat
Simon mengenai pengertian strafbaarfeit
bersifat khusus karena hanya spesifik menyebutkan bahwa suatu tindakan hanya
dapat dipertanggungjawabkan apabila dilakukan dengan sengaja.
E.
Utrecht,[8] menerjemahkan strafbaarfeit dengan istilah peristiwa
pidana yang sering juga ia sebut sebagai delik, karena peristiwa itu suatu
perbuatan handelen atau doen-positif atau suatu melalaikan nalaten-negatif, maupun akibatnya
(keadaan yang ditimbulkan karena perbuatan atau melalaikan itu). Peristiwa
pidana merupakan suatu perbuatan hukum (rechtsfeit),
yaitu peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum.
Moeljatno,[9] strafbaarfeit merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan
hukum, larangan yang mana disertai sanksi berupa pidana tertentu bagi barang
siapa yang melanggar aturan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan
pidana adalah perbuatan yang dilarang hukum dan diancam pidana asal saja dalam
hal ini diingat bahwa larangan yang ditujukan pada perbuatan (yaitu kejadian
atau keadaan yang ditimbulkan oleh kelakuan orang, sedang ancaman pidananya
ditujukan pada orang yang menimbulkan kejahatan).
Strafbaarfeit juga
diartikan oleh Pompe sebagai:[10]
Suatu pelanggaran norma (gangguan terhadap tertib hukum) yang
dengan sengaja ataupun tidak sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku,
dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah demi terpeliharanya
tertib hukum.
Istilah perbuatan pidana lebih
tepat dengan alasan sebagai berikut:[11]
1. Perbuatan
yang dilarang adalah perbuatanya (perbuatan manusia yaitu suatu kejadian atau
keadaan yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), yang berarti larangan itu
ditujukan pada perbuatannya. Sementara itu ancaman pidananya itu ditujukan pada
orangnya.
2. Antara
larangan (yang ditujukan pada perbutan) dengan ancaman pidana (yang ditujukan
pada orangnya), ada hubungna yang erat. Oleh karena itu, perbuatan (yang berupa
keadaan atau kejadian yang ditimbulkan orang tadi, melanggar aturan).
3. Untuk
menyatakan adanya hubungan yang erat itulah, maka lebih tepat digunakan istilah
perbuatan pidana, suatu pengertian abstrak yang menunjukan pada dua keadaan
konkret yaitu pertama, adanya kejadian tertentu (perbuatan); dan kedua, adanya
orang yang berbuat atau menimbulkan kejadian itu.
Menurut
Tongat,[12] penggunaan berbagai
istilah tersebut pada dasarnya tidak menjadi sebuah persoalan, sepanjang
penggunaannya disesuaikan dengan konteksnya dan maknanya dipahami, karena itu
dalam tulisannya berbagai istilah tersebut digunakan secara bergantian, bahkan
dalam konteks yang lain juga digunakan istilah kejahatan untuk menunjukan
maksud yang sama.
Menurut
Barda Nawawi Arief,[13] tindak pidana dapat
diartikan sebagai berikut:
Suatu perbuatan yang telah dirumuskan dalam UU.
Hal ini didasarkan pada perumusan asas legalitas dalam pasal 1 KUHP yang
mengandung asas “nulum delictum sine
lege” dan sekaligus mengandung asas “sifat melawan hukum formal/positif”.
Tindak
pidana dapat diartikan sebagai suatu acuan pokok dalam menjatuhkan pidana
terhadap seseorang yang telah melakukan suatu perbuatan pidana sebagai bentuk
pertanggungjawaban seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya. Namun
sebelum itu, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika
berdasarkan pada asas legalitas yang menentukan bahwa “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” yang
artinya tidak ada suatu perbuatan yang dilarang dan diancam pidana jika tidak
ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.[14]
[1]
Amir Ilyas, 2012, Asas Asas Hukum Pidana,
Rangkang Education, Yogyakarta, hlm 18.
[2]
Sutan Remy Sjahdeini, 2017, Ajaran
Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya, Kencana, Depok, hlm
53.
[3]
Ibid, hlm 54.
[4]
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas
Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, hlm 59.
[5]
Isnu Gunaidi & Jonaedi efendi, 2014, Cepat
& Mudah Memahami Hukum Pidana. Kencana, Jakarta, hlm 35.
[7]
Andi Sofyan & Nur Azisa, 2016, Buku
Ajar Hukum Pidana, Pustaka Pena Press, Makassar, hlm 97.
[8]
Evi
Hartanti, 2012, Tindak Pidana Korupsi, Sinar
Grafika, Jakarta, hlm 6.
[9]
Ibid, hlm 7
[10]Amir
Ilyas, Op. Cit., hlm 20.
[11]
Adami Chazawi, Op. Cit., hlm 71.
[12]
Tongat, 2009, Dasar-Dasar Hukum Pidana
Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang, hlm 102
[13]
Barda Nawawi Arief, 2008, Bungai Rampai
Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, hlm 86
[14]
Amir Ilyas, Op. Cit. hlm 27.
Blackjack - Casino Near Me - Mapyro
ReplyDeleteFind casinos near 세종특별자치 출장마사지 me in MI, TN, WV, WV, IN, MI, WV. 수원 출장샵 See map. Search. 시흥 출장안마 The 충주 출장마사지 Casino 나주 출장샵 At Wynn. Address: 3131 S. Front street, Wynn