Posts

Showing posts from December, 2018

Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Peran Masyarakat dalam Memberantas KORUPSI

KPK sebagai lembaga anti korupsi Korupsi bukan lagi kejahatan yang bisa dipandang sebelah mata atau disepelekan, pada saat sekarang ini korupsi telah menjelma menjadi kejahatan yang luar biasa yang senantiasa mengintai setiap aspek pemerintahan sepanjang waktu. Sehingga membutuhkan upaya luar biasa untuk menanggulangi baik secara preventif maupun represif, salah satu upaya yang dilakukan adalah dibentuknya lembaga khusus yang memiliki kewenangan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang saat ini kita kenal dengan lembaga KPK. KPK sendiri merupakan lembaga ad hoc, yang artinya hanya lembaga sementara yang dibentuk untuk mengambil alih peran Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi karena kedua lembaga tersebut dianggap belum mampu atau tidak bisa memberantas tindak pidana korupsi secara maksimal. KPK secara formil dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana tugas dan fungsi beserta struk

Berbeda Pandangan Politik Bukan Alasan Untuk "Menghakimi"

Image
Photo by  Deva Darshan  on  Unsplash Aneh rasanya saya melihat beberapa orang, kelompok, golongan atau sebuah organisasi yang dengan mudahnya menyebut orang, kelompok, golongan atau organisasi lain dengan sebutan “haram” dan kafir”. Dua kata yang dalam konteks agama dikonotasikan sebagai hal-hal yang sangat negatif. Jika ditelusuri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia “haram” berarti “terlarang” dan “kafir” berarti “orang yang tidak percaya kepada allah”. Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa dua kata tersebut adalah dua kata yang tidak sepantasnya diucapkan dengan mudah apalagi jika ditujukan terhadap sebuah subyek tertentu. Dalam pemahaman pribadi penulis baik itu dari segi ilmu pengetahuan secara umum maupun dalam ilmu agama yang pernah penulis pelajari, bahwa yang punya hak untuk menyebut “haram” dan “kafir” adalah zat yang maha kuasa yaitu tuhan yang dalam pandangan orang Islam adalah ALLAH SWT. Meskipun penulis tidak memiliki pemahaman terhadap