Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Pantaskah Hukuman Mati Untuk Koruptor


Indonesia merupakan negara yang menganut sistem hukum campuran dimana dalam pelaksanaan hukumnya terdapat unsur dari sistem hukum common law, civil law maupun dari hukum islam. Di indonesia umumnya dikenal dua hukum yaitu hukum pidana dan hukum perdata, hukum pidana merupakan hukum yang bersifat publik yang mengatur hal-hal yang bersifat umum yang mencakup hubungan negara dengan warga negaranya sedangkan hukum perdata merupakan hukum yang bersifat privat yang mengatur hal-hal yang berhubungan antar satu individu dengan individu lain maupun dengan badan hukum.
Terkhusus dalam hukum pidana karena bersifat publik atau umum maka dalam hukum pidana formil dikenal sebuah istilah ketentuan pidana dimana dalam ketentuan pidana ini merupakan hal-hal yang dilarang atau tidak boleh dilakukan yang apabila ada dilanggar maka ada sanksi pidana yang dikenakan sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan berdasarkan apa yang diatur didalam undang-undang.
Dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHPidana) dalam pasal 10 diatur mengenai hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan tindak pidana, hukuman tersebut dibagi kedalam dua jenis yaitu hukuman pokok dan hukum tambahan. Hukuman pokok sendiri terdiri atas hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda sedangkan hukuman tambahan meliputi pencabutan beberapa hak tertentu, perampasan barang tertentu dan pengumuman keputusan hakim.
Di Indonesia yang masih sering menjadi perdebatan diantara orang-orang yang bergelut di dunia hukum adalah pemberlakuan hukuman mati, banyak pihak yang setuju dengan pemberlakuan hukum mati namun disisi lain banyak juga yang menentang hukuman mati dengan alasan melanggar hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup.
Selain pasal 10 KUHP, masih ada beberapa pasal dalam KUHP yang mengatur mengenai hukuman mati yang merupakan penjelasan-penjelasan mengani prosedur menjatuhan hukuman mati. Sedangkan untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya hukuman mati yang terdapat dalam KUHP meliputi kejahatan terhadap kepala negara dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan (pasal 104), tindakan melakukan perbuatan permusuhan dengan negara lain yang mengakibatkan perang (pasal 111 ayat 2), tindakan penghianatan kepada negara (pasal 124 ayat 3), makar terhadap raja atau kepala negara sahabat yang mengakibatkan kematian (pasal 140 ayat 2 dan 3), pembunuhan berencana (pasal 340), tindakan yang mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu (pasal 365 ayat 4).
Meskipun hukuman mati telah dijadikan ancaman pidana namun dalam pasal-pasal tersebut masih terdapat hukuman alternatif yang bisa dijatuhkan oleh hakim ketika seseorang terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal yang disebutkan diatas, hukuman alternatif tersebut biasanya hukuman seumur hidup, penjara, kurungan dan denda.
Realitasnya seperti kasus pembunuhan berencana yang tahun lalu menghebohkan masyarakat, dimana pelaku pembunuhan mencampurkan zat kimia sianida kedalam sebuah kopi yang mengakibatkan korban yang meminum kopi tersebut meniggal dunia, dalam persidangan jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana. Jika berdasarkan bukti-bukti dan keyakinan hakim, hakim bisa menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa namun karena didalam pasal 340 terdapat hukuman alternatif maka hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada terdakwa.
Selain tindak pidana yang terdapat dalam KUHP ada juga tindak pidana yang diatur diluar KUHP  atau tindak pidana khusus yang artinya berlaku untuk orang tertentu, diantaranya adalah tindak pidana korupsi dan tindak pidana narkotika.
Berkaitan dengan hukuman mati, beberapa tahun lalu presiden republik indonesia menolak permohonan grasi yang diajukan oleh tersangka kasus pengedaran narkoba yang telah dijatuhi hukuman mati, sebagaimana yang diketahui untuk menyelamatkan generasi muda indonesia dari pengaruh narkotika maka pemerintah memberikan ancamam yang tegas kepada para pengedar narkotika dengan ancaman hukuman mati. Namun masih banyak pengedar narkotika yang mengedarkan barang haram tersebut ke masyarakat, sehingga sampai sekarang ini sudah lebih dari sepuluh orang terpidana mati yang sudah di eksekusi di pulau nusakambangan, baik yang berstatus warga negara indonesia maupun warga negara asing.
Pihak-pihak yang tidak setuju dengan adanya hukuman mati menganggap bahwa hukuman mati adalah perbuatan yang melanggar hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup, karena telah dijelaskan dalam konstitusi indonesia bahwa setia orang berkah untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28I ayat 1 UUD 1945). Menurut mereka hak untuk hidup adalah hak yang termasuk kedalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, negara-negara eropa juga sudah banyak yang menghilangkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana dengan alasan hak asasi manusia yang memang pada saat sekarang ini sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat inernasional.
Sedangkan dari pihak yang setuju dengan adanya hukuman mati mengatakan bahwa tindakan pengedaran narkoba sudah seharusnya dijatuhkan hukuman mati karena secara tidak langsung melanggar hak hidup orang lain, sebagai bukti angka kematian akibat narkoba mencapai ribuan setiap tahunnya. Secara nyata narkoba memang tidak langsung membunuh namun secara perlahan akan menyebabkan kecanduan bagi penggunanya, pencandu yang tidak mampu lagi membeli narkoba akan melakukan berbagai macam cara diantaranya pencurian atau perampokan yang bisa berujung kepada pembunuhan, selain itu narkoba juga bisa menyebabkan penyakit aids yang juga bisa menyebabkan kematian jika dalam mengonsumsi narkoba menggunaka alat suntik yang digunakan secara terus menerus dan berganti-gantian. Oleh karena itu pengedaran narkotika dianggap sebagai suatu perbuatan yang secara tidak langsung merenggut hak hidup orang banyak sehingga hukuman mati pantas diberikan kepada pengedar narkotika, hukuman mati juga diharapkan memberikan efek takut kepada para pengedar untuk tidak lagi mengedarkan narkotika.
Lalu muncul pertanyaan apakah hukuman mati juga bisa diterapkan kedalam tindak pidana Korupsi?
Banyak orang menanyakan kenapa pelaku tindak pidana korupsi tidak dihukum mati, padahal korupsi merupakan tindak pidana yang hampir sama dengan narkotika karena tindak pidana korupsi merupakan penyalahgunaan keuangan negara untuk kepentingan pribadi oleh seseorang atau beberapa orang. Sehingga dampak yang ditimbulkanpun hampir sama dengan tindak pidana narkotika.
Bisa dibayangkan misalnya negara menganggarkan uang sebesar lima triliun rupiah untuk dana bantuan sosial yang peruntutannya untuk individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya secara tidak terus menerus dan bersifat selektif dengan tujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Jika bantuan sosial tersebut ditargetkan untuk sepuluh juta kepala keluarga yang dinyatakan layak dengan jumlah yang sudah ditetapkan sebelumnya. Namun bagaimana seandainya bantuan sosial tersebut disalahgunakan oleh orang atau pejabat yang memiliki kewenangan dalam mengurusnya, sehingga dana bantuan sosial yang seharusnya sampai ketangan masyarakat akan berkurang atau mungkin tidak ada sama sekali. Kemudian berdampak tidak terpenuhinya hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat.
Meskipun negara Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam yang sangat berbeda jauh dengan negara yang berada di Afrika yang sumber daya alamnya sangat minim yang mengakibatkan banyak penduduknya yang mengalami kekurangan makanan dan gizi sehingga dampak jangka panjangnya dapat menimbulkan kematian karena kelaparan, walaupun di Indonesia kasus kematian yang disebabkan oleh faktor kelaparan jarang terdengar atau tidak pernah sama sekali dalam setahun terakhir ini. Namun tidak menutup kemungkinan dari sekian luas wilayah negara Indonesia ada masyarakat yang menderita kekurangan gizi karena dana yang seharusnya sampai ketangan mereka disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Korupsi di indonesia sudah termasuk kedalam kategori extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa artinya sudah menjadi tindak pidana yang harus diperhatikan dengan khusus dengan cara meminimalisir atau menguranginya. Ancaman pidana yang terdapat dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang sekarang ini berlaku adalah hukuman penjara atau hukuman denda serta pidana tambahan sebagaimana yang disebutkan pada bagian awal. Namun dengan ancaman tersebut korupsi masih saja tumbuh sampai sekarang, kasus e-KTP merupakan kasus yang sekarang ini marak diperbincangkan semua kalangan.
Jika seperti ini, haruskah undang-undang tindak pidana korupsi direvisi dengan memperberat acaman pidananya sehingga menimbulkan efek jera atau mungkin menambahkan hukuman mati kedalam acamanan pidana dalam pasal undang-undang tipikor. Semua itu akan sulit atau mungkin mustahil untuk dilakukan, karena masih banyak pihak yang tidak setuju dengan hukuman mati, merevisi undang-undang juga tidak semudah yang dibayangkan karena memerlukan pembahasan dan persetujuan dari lembaga legeslatif dan sebagaimana yang diketahui bahwa pelaku tindak pidana korupsi banyak yang berasal dari oknum lembaga legeslatif.
Berkaca dari negara-negara luar yang masih dalam lingkup asia yang menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di negaranya, banyak artikel yang mengatakan bahwa di negara tersebut angka kasus korupsi tergolong sedikit (meskipun dalam artikel tersebut tidak menyertakan data yang valid), haruskah Indonesia juga menerapkan hal tersebut untuk membasmi tindak pidana korupsi yang sudah hampir membudaya?
Jika hukum di Indonesia tidak bisa menghilangkan prilaku korupsi di negara ini, biarlah hukum allah yang menghukumnya.




Comments

  1. The Best Roulette Games in 2021 - AprCasino
    Find the best roulette games at AprCasino. Play 메이저 카지노 사이트 exciting slots and table games with real money prizes! Play for real prizes!‎Table games · ‎The Best Online Roulette Games · ‎Online Roulette · ‎Baccarat

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Contoh Surat Tuntutan Pidana Penggelapan

Hubungan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pegadilan HAM Dengan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Lembaga Negara yang Berwenang Mengubah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Resume Singkat: Advokasi

Perubahan Konstitusi Beberapa Negara di Dunia

Kontrak Pemain Sepak Bola

Hidup di Asrama Bagai Hidup dalam Sangkar

Pengertian Tindak Pidana

Drama Kasus Korupsi Negeri Ini (e-KTP)