Posts

Showing posts from September, 2018

Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Surat Kuasa Perkara TUN

Image
SURAT KUASA KHUSUS Nomor: 148/SKK.TUN/X/2013 Yang bertanda tangan dibawah ini:           Nama                          : Muhammad Imran           Kewarganegaraan       : Indonesia           Pekerjaan/Jabatan       : Karyawan Swasta           Tempat kedudukan      : Jalan Borong Raya No. 15 Kota Makassar Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dan dengan demikian secara sah mewakili Muhammad Imran, untuk selanjutnya bertindak sebagai pihak pemberi kuasa, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada: -------------------------------------------RUSDI, S.H., M.H.-------------------------------------- Kewarganegaraan Indonesia, Profesi Advokat pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rusdi, S.H., M.H., yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Nomor 17 Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan --------------------------