Pengertian Tindak Pidana

*Gambar oleh Succo dari Pixabay
Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat.[1]
Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana.[2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar ketentuan pidana yang berlaku ketika prilaku itu dilakukan, baik prilaku tersebut berupa melakukan perbuatan tertentu yang dilarang oleh ketentuan pidana (komisi) maupun tidak melakukan perbuatan tertentu yang diwajibkan oleh ketentuan pidana (omisi).[3]
Menurut Wirjono Projdodikoro,[4] istilah tindak pidana adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yaitu strafbaarfeit, yang sebenarnya merupakan istilah resmi dalam strafwetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah delict. Istilah tindak pidana hakikatnya merupakan istilah yang diterjemahkan dari bahasa Belanda yaitu starbaarfeit yang kemudian diartikan dalam bahasa Indonesia, beberapa kata yang paling sering digunakan untuk menerjemahkan isitlah starbaarfeit diantaranya tindak pidana, delict, serta perbuatan pidana.[5]
Starbaarfeit, terdiri dari tiga kata, yakni straf, baar, dan feit. Straf diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai boleh dan dapat dan feit diartikan sebagai tindak, perbuatan, peristiwa dan pelanggaran.[6]
Simon,[7] merumuskan strafbaarfeit sebagai suatu tindakan yang melanggar hukum dengan sengaja telah dilakukan oleh seorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya, yang dinyatakan sebagai dapat dihukum. Pendapat Simon mengenai pengertian strafbaarfeit bersifat khusus karena hanya spesifik menyebutkan bahwa suatu tindakan hanya dapat dipertanggungjawabkan apabila dilakukan dengan sengaja.
E. Utrecht,[8] menerjemahkan strafbaarfeit dengan istilah peristiwa pidana yang sering juga ia sebut sebagai delik, karena peristiwa itu suatu perbuatan handelen atau doen-positif atau suatu melalaikan nalaten-negatif, maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan karena perbuatan atau melalaikan itu). Peristiwa pidana merupakan suatu perbuatan hukum (rechtsfeit), yaitu peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum.
Moeljatno,[9] strafbaarfeit merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yang mana disertai sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang hukum dan diancam pidana asal saja dalam hal ini diingat bahwa larangan yang ditujukan pada perbuatan (yaitu kejadian atau keadaan yang ditimbulkan oleh kelakuan orang, sedang ancaman pidananya ditujukan pada orang yang menimbulkan kejahatan).
Strafbaarfeit juga diartikan oleh Pompe sebagai:[10]
Suatu pelanggaran  norma (gangguan terhadap tertib hukum) yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah demi terpeliharanya tertib hukum.

Istilah perbuatan pidana lebih tepat dengan alasan sebagai berikut:[11]
1.     Perbuatan yang dilarang adalah perbuatanya (perbuatan manusia yaitu suatu kejadian atau keadaan yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), yang berarti larangan itu ditujukan pada perbuatannya. Sementara itu ancaman pidananya itu ditujukan pada orangnya.
2.     Antara larangan (yang ditujukan pada perbutan) dengan ancaman pidana (yang ditujukan pada orangnya), ada hubungna yang erat. Oleh karena itu, perbuatan (yang berupa keadaan atau kejadian yang ditimbulkan orang tadi, melanggar aturan).
3.  Untuk menyatakan adanya hubungan yang erat itulah, maka lebih tepat digunakan istilah perbuatan pidana, suatu pengertian abstrak yang menunjukan pada dua keadaan konkret yaitu pertama, adanya kejadian tertentu (perbuatan); dan kedua, adanya orang yang berbuat atau menimbulkan kejadian itu.
Menurut Tongat,[12] penggunaan berbagai istilah tersebut pada dasarnya tidak menjadi sebuah persoalan, sepanjang penggunaannya disesuaikan dengan konteksnya dan maknanya dipahami, karena itu dalam tulisannya berbagai istilah tersebut digunakan secara bergantian, bahkan dalam konteks yang lain juga digunakan istilah kejahatan untuk menunjukan maksud yang sama.
Menurut Barda Nawawi Arief,[13] tindak pidana dapat diartikan sebagai berikut:
Suatu perbuatan yang telah dirumuskan dalam UU. Hal ini didasarkan pada perumusan asas legalitas dalam pasal 1 KUHP yang mengandung asas “nulum delictum sine lege” dan sekaligus mengandung asas “sifat melawan hukum formal/positif”.

Tindak pidana dapat diartikan sebagai suatu acuan pokok dalam menjatuhkan pidana terhadap seseorang yang telah melakukan suatu perbuatan pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya. Namun sebelum itu, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika berdasarkan pada asas legalitas yang menentukan bahwa “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” yang artinya tidak ada suatu perbuatan yang dilarang dan diancam pidana jika tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.[14]




[1] Amir Ilyas, 2012, Asas Asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta, hlm 18.
[2] Sutan Remy Sjahdeini, 2017, Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya, Kencana, Depok, hlm 53.
[3] Ibid, hlm 54.
[4] Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, hlm 59.
[5] Isnu Gunaidi & Jonaedi efendi, 2014, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Kencana, Jakarta, hlm 35.
[6] Adami Chazawi, 2010, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Rajawali Pers, Jakarta hlm 69.
[7] Andi Sofyan & Nur Azisa, 2016, Buku Ajar Hukum Pidana, Pustaka Pena Press, Makassar, hlm 97.
[8] Evi Hartanti, 2012, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 6.
[9] Ibid, hlm 7
[10]Amir Ilyas, Op. Cit.,  hlm 20.
[11] Adami Chazawi, Op. Cit., hlm 71.
[12] Tongat, 2009, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang, hlm 102
[13] Barda Nawawi Arief, 2008, Bungai Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, hlm 86
[14] Amir Ilyas, Op. Cit. hlm 27.

Comments

  1. Blackjack - Casino Near Me - Mapyro
    Find casinos near 세종특별자치 출장마사지 me in MI, TN, WV, WV, IN, MI, WV. 수원 출장샵 See map. Search. 시흥 출장안마 The 충주 출장마사지 Casino 나주 출장샵 At Wynn. Address: 3131 S. Front street, Wynn

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pantaskah Hukuman Mati Untuk Koruptor

Contoh Surat Tuntutan Pidana Penggelapan

Hubungan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pegadilan HAM Dengan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Resume Singkat: Advokasi

Lembaga Negara yang Berwenang Mengubah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kontrak Pemain Sepak Bola

Perubahan Konstitusi Beberapa Negara di Dunia

Hidup di Asrama Bagai Hidup dalam Sangkar

Drama Kasus Korupsi Negeri Ini (e-KTP)