Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Kontrak Pemain Sepak Bola

source: https://unsplash.com/search/photos/football
Sepak bola merupakan olahraga dengan penggemar paling banyak di dunia, hampir semua pecinta olahraga menjadikan sepak bola sebagai pihan utama jika debandingkan dengan jenis olahraga lainnya, penyebab utamanya adalah olahraga ini tergolong sebagai olahraga yang murah dan sangat muda untuk dijumpai oleh karena itu penggemar sepak bola berasal dari semua kalangan baik itu laki-laki maupun perempuan.
Selain menjadi ajang penyaluran bakat, hiburan dan pemenuhan untuk kesehatan, pada era sekarang ini sepak bola telah menjadi ladang bisnis yang sangat menggiurkan, hal ini dibuktikan dengan banyaknya perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki nama besar yang rela mengeluarkan uang yang jumlahnya sangat besar untuk berinvestasi pada sebuah klub sepak bola. Beberapa perusahan penerbangan asal timur tengah bahkan telah menjadi sponsor utama bagi klub profesional di benua eropa yang merupakan kiblat dari sepak bola, diantaranya adalah perusahan Fly Emirates yang menjadi sponsor utama untuk klub Real Madrid, AC Milan, Paris Saint Germain (PSG), Arsenal dan Benfica serta stadion yang menjadi markas dari Arsenal diberi nama Emirates Stadium karena perusahaan tersebut memiliki andil yang sangat besar dalam proses pembangunan stadium itu.
Selain Fly Emirates, Qatar Airways juga merupakan salah satu perusahan penerbangan asal timur tengah yang berinvestasi pada klub besar Barcelona yang meskipun sekarang ini kerja sama antara keduanya telah berakhir dan posisi Qatar Airways telah diambil alih oleh Rakuten, ada juga Etihad Airways yang menjadi sponsor utama klub Manchester City. Selain perusahaan penerbangan ada juga perusahaan yang bergerak dibidang lainnya yang ikut mensponsori klub-klub besar eropa, seperti Chevrolet sponsor Manchester United, Yokohama sponsor Chelsea, Allians sponsor Bayern Munchen, Plus500 sponsor Atletico Madrid, Standard Chartered sponsor Liverpool, Evonic sponsor Dortmund dan masih banyak lainnya.
Selain dari sponsor utama, klub sepak bola eropa juga menerima pemasukan yang berasal dari kontrak yang dibuat dengan perusahaan penyedia perlengkapan pemain seperti Nike, Adidas serta Puma yang nilai kontraknya mencapai ratusan juta pound. Tidak sampai disitu, klub juga diberikan penghasilan tambahan dari kontrak yang dibuat oleh operator liga dengan perusahaan penyiaran yang nilai kontraknya hampir setara dengan kontrak dari perusahaan penyedia perlengkapan pemain.
Oleh karena itu tidak heran jika biaya untuk transfer (perpindahan) pemain dari satu klub ke klub lain mencapai ratusan juta euro, nilai transfer termahal dalam dunia sepak bola adalah 222 juta euro ketika Neymar pindah dari Barcelona ke Paris Saint Germani (PSG). Gaji pemain klub eropa juga tidak tanggung-tanggung, Ronaldo misalnya yang menjalin kontrak dengan Real Madrid menerima gaji sebesar 7,3 Miliar rupiah setiap pekan. Oleh karena nilai kontrak yang begitu besar sehingga pemain profesional membutuhkan bantuan seorang agen untuk bernegoisasi dan mengurus pembuatan klausula kontak dengan pihak klub.
Lalu bagaimana dengan di Indonesia?
Indonesia juga menjalankan sebuah liga yang diberi nama liga 1 gojek traveloka yang dikuti oleh 18 klub yang telah memenuhi persyaratan. Dalam sepak bola Indonesia terdapat istilah Marquee player yaitu sebutan untuk pemain asing yang pernah bermain di liga profesional eropa, dalam klausula kontraknya pemain berlabel Marquee Player memiliki hak-hak yang tidak dimiliki oleh pemain asing biasa dan pemain lokal.
Orang yang menjadi agen seorang pemain sepak bola eropa memiliki tugas utama yaitu bernegoisasi dan membuat klausula kontrak dengan pihak klub, sedangkan di Indonesia istilah agen lebih banyak dikenal dengan istilah kuasa hukum sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata Indonesia yang artinya orang yang memiliki kuasa untuk melakukan perbuatan hukum atas nama seseorang. Namun sebelum menjadi kuasa hukum atau agen atas suatu pemain, kuasa hukum tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan surat kuasa dari pemain yang bersangkutan agar bisa bernegoisasi kontrak dengan klub dan menrepresentasikan keinginan pemain yang meliputi nilai kontrak, fasilitas, ataupun yang menyangkut hal-hal yang bersifat pribadi. Salah satu keuntungan yang didapat pemain jika menggunakan jasa seorang kuasa hukum, pemain tersebut bisa fokus untuk memperkuat kemampuan yang dimilikinya tanpa memikirkan kontrak dengan pihak klub.
Namun pada kenyataannya pemain sepak bola di Indonesia sebagaian besar tidak menggunakan kuasa hukum ketika melakukan negoisasi dengan pihak klub, hal ini dikarenakan gaji di indonesia tidaklah sebesar dengan gaji di luar negeri sehingga seorang pemain enggan untuk menggunakan kuasa hukum agar tidak mengeluarkan biaya tambahan. Dalam hukum perdata terdapat asas kebebasan berkontrak yang memberikan hak kepada setiap orang untuk bebas membuat kontrak, bebas menentukan isi kontrak, dan bebas menentukan klausula dari kontrak dengan catatan kontrak tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam proses pembuatan kontak bisa secara langsung dilakukan oleh orang yang bersangkuan atau diwakili oleh kuasa hukumnya dengan melampirkan bukti surat kuasanya.
Seorang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar pernah mewawancarai salah satu pemain PSM Makassar mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh pemain tersebut untuk mempelajari suatu kontrak yang diberikan pihak manajemen klub. Jawaban yang diberikan pemain tersebut sangat singkat dia hanya membutuhkan waktu 30 menit untuk mempelajarinya, menurutnya hal utama yang diperhatikan adalah durasi kontral dan nilai kontrak tersebut. Oleh karena itu apabila ada pemutusan kontrak secara sepihak oleh pihak klub kesalahan akan sepenuhnya dilimpahkan kepada pemain, maka dari itu pemain harus mempelajari dan memahami semua klausula-klausula yang terdapat didalam kontrak tersebut, disinilah peran seorang kuasa hukum sangat diperlukan karena mereka memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum kontrak yang berlaku.
Dalam pembuatan kontrak antara sebuah klub dengan pemain asing, berdasarkan statuta FIFA mengharuskan klausula kontraknya dibuat dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia (tergantung negara mana pemain tersebut bermain) dengan bahasa Inggris, hal ini dikarenakan ketika terjadi perbedaan penafsiran maka yang dijadikan sebagai acuan adalah kontrak yang berbahasa inggris karena sudah menjadi bahasa yang bersifat universal. Jika terjadi sengketa antara pemain dengan klub berdasarkan statuta FIFA para pihak dilarang untuk membawa persoalan tersebut ke pengadilan umum dan menyelesaikan sengketa dengan cara negoisasi, mediasi dan arbitrasi. 

Comments

Popular posts from this blog

Pantaskah Hukuman Mati Untuk Koruptor

Contoh Surat Tuntutan Pidana Penggelapan

Hubungan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pegadilan HAM Dengan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Resume Singkat: Advokasi

Lembaga Negara yang Berwenang Mengubah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Perubahan Konstitusi Beberapa Negara di Dunia

Hidup di Asrama Bagai Hidup dalam Sangkar

Pengertian Tindak Pidana

Drama Kasus Korupsi Negeri Ini (e-KTP)