Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Drama Kasus Korupsi Negeri Ini (e-KTP)


Beberapa pertanyaan sering kali muncul di kalangan masyarakat namun pertanyaan-pertanyaan itu memiliki maksud atau tujuan yang sama. Baik itu pertanyaan yang langsung dilontarkan dari mulut maupun pertanyaan yang diposting ke sosial media baik yang ditempatkan di bilah status ataupun di grup komuitas yang berbasic regional.
Banyak yang menanyakan, kenapa KTP saya belum jadi? Apakah di dinas Transduk sudah ada belangko KTP? Saya sudah merekan untuk pembuatan KTP beberapa bulan lalu tapi kenapa KTP saya sampai detik ini belum jadi? Ketiga pertanyaan tersebut merupakan keresahan yang dialami oleh beberapa masyarakat yang sudah mengajukan pembuatan KTP ke dinas Transduk (Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan) namun belum mendapatkan KTP mereka. Banyak diantara masyarakat yang memerlukan KTP untuk mengurus beberapa hal diantaranya pembuatan SIM serta keperluan lainnya, sebagaimana pada umumnya di Indonesia dalam hal pengurusan berkas dan lain-lain KTP merupakan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang secara hukum sudah memenuhi syarat untuk memiliki KTP.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut akhirnya terjawab, namun bukan jawaban yang memuaskan melainkan sebuah jawaban yang semakin memperparah keresahan masyarakat. Tidak lain dan tidak bukan jawaban tersebut adalah terungkapnya kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara triliunan rupiah, berdasarkan artikel dari laman detiknews sebenarnya kasus E-KTP ini sudah mulai pada tahun 2011 namun baru menjadi perhatian publik pada tahun 2017.
Beberapa orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK diantaranya, Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemedagri, Irman mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Andi Narogong pengusaha pelaksana protek e-KTP, Markus Nuri anggota DPR serta Setya Novanto ketua DPR RI serta ketua Umun Partai Golkar.
Tersangka yang paling popular dan menjadi bahan pembicaraan beberapa pakar hukum, LSM, organisasi-organisasi anti korupsi, mahasiswa dan masyrakat umum adalah Setya Novanto. Bagaimana tidak, dalam penetapan status Setya Novanto sebagai tersangka e-KTP  terjadi beberapa drama yang menjadi pusat perhatian.
Setya Novanto pertama kali dijadikan status sebagai tersangka oleh KPK  pada tanggal 17 Juli 2017, kemudian Setya Novanto megajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Sebuah drama terjadi, ketika ditetapkan sebagai tersangka Setya Novanto tiba-tiba masuk rumah sakit sehingga tidak bisa memberikan keterangan kepada KPK, namun setelah pengajuan prapradilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan memenangkan Setya Novanto dan menyatakan tidak sah status tersangka atas Setya Novanto tiba-tiba beberapa hari setelah praperadilan tersebut tuhan “memberi” kesembuhan sehingga Setya Novanto bisa keluar dari rumah sakit dan kembali menjalankan aktifitas seperti biasanya.
KPK selaku lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk memberantas tindak pidana yang terjadi di Indonesia tidak menyerah atas kasus tersebut. KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru atas Setya Novanto, dan akhirnya pada tanggal 10 November 2017 ditetapkan kembali sebagai tersangka.
Ibarat sebuah drama korea yang terdiri atas beberapa episode, pemanggilan Setya Novanto oleh KPK untuk hadir memberikan keterangan terkait kasus e-KTP tidak pernah dihadiri oleh yang bersangkutan, beberapa alasan yang pernah dilontarkan oleh tin kuasa hukum Setya Novanto adalah kliennya tersebut sedang malakukan kunjungan kerja sebagai ketua DPR, KPK jika ingin memanggil Setya Novanto harus dengan ijin Presiden, Setya Novanto memilik hak imunitas sebagai ketua DPR. Hal tersebut dibantah oleh mantan Ketua MK Mahfud MD dalam acara Indonesai Lawyers Club di sebuah stasiun tv yang mengatakan KPK tidak perlu meminta ijin kepada Presiden jika ingin memanggil pimpinan lembaga negara yang terlibat kasus tindak pidana khusus, begitu pula dengan hak imunitas anggota DPR tidak berlaku jika mereka terlibat dalam sebuah tindak pidana.
Episode selanjutnya dari drama tersebut, KPK akhirnya mengeluarkan perintah penangkapan paksa atas Setya Novanto yang tidak pernah menghadiri panggilan KPK. Pada rabu malam tepatnya pada tanggal 15 November beberapa penyidik KPK mendatangi rumah tersangka dengan maksud untuk menjemput paksa yang bersangkutan, namun apa yang terjadi? Setya Novanto ibarat menghilang ditelan bumi, beliau tidak ada di kediamannya bahkan kuasa hukum dan istrinya tidak mengetahui keberadaan Setya Novanto. Mungkinkah beliau kabur keluar negeri?
Ternyata tidak, sebuah episode baru terjadi untuk melengkapi episode-episode sebelumnya. Beberapa jam setelah kabar bahwa Setya Novanto menghilang muncul berita yang mengatakan bahwa sebuah mobil Toyota Fortuner yang diduga miliki Setya Novanto mengalami kecelakaan disebuah jalan di Jakarta. Dan kembali Setya Novanto masuk ruamh sakit untuk kedua kalinya namun kali ini bukan karena sakit melainkan karena mengalami luka yang menurut kuasa hukumnya sangat parah, kepala mengalami luka dan sebuah benjolan yang sangat besar dikepalanya sehingga memerlukan waktu untuk istirahat untuk pemulihan pasca kecelakaan. Namun muncul beberapa kejanggalan yang menurut salah satu acara berita sebuah stasiun tv mobil fortuner tersebut tidak mengalami kerusakan yang parah, kaca mobil masih utuh, airbag yang seharusnya mengembang ketika mobil mengalami benturan tidak mengembang sama sekali, tiang listrik yang ditabrak masih berdiri kokoh, dan yang terpenting ajudan Setya Novanto dan supir yang mengendarai mobil yang juga merupakan karyawan salah satu stasiun tv tidak mengalami luka yang serius. Padahal posisi duduk Setya Novanto ada di kusri kedua dibelakang kemudi, disitulah muncul beberapa pertanyaan dari berbagai kalangan, bisahkan orang yang duduk dikursi penumpang bisa terluka parah sedangkan yang duduk didepan tidak mengalami luka serius ketika mobil menabrak sesuatu? Apakah mungkin kecelakaan yang tidak megakibatkan kerusakan parah pada kendaraan itu bisa membuat penumpang yang ada didalamnya terluka parah?
Biarkan pertanyaan-pertanyaan itu dijawab oleh mereka-mereka yang ahli dibidang tersebut dan memiliki pengetahuan atas itu. Terlepas kecelakaan tersebut adalah bagian dari sebuah episode atau memang kecelakaan yang benar-benar terjadi diluar kehendak, hanya Setya Novanto, ajudannya, sopir serta tuhan yang tahu kejadian sebenarnya. Sebagai rakyat biasa hanya bisa berharap hukum di negara ini bisa ditegakan serta kasus-kasus korupsi bisa ditumpas atau diminimalisir.
Sampai tulisan ini selesai dibuat, Setya Novanto masih terbaring diruang perawatan RSCM dan KPK untuk sementara menunda pemeriksaan atasnya dengan alasan yang bersangkutan masih membutuhkan perawatan dan belum bisa memberikan keterangan. Jikapun memang benar Setya Novanto melakukan tindak pidana korupsi, semoga pihak-pihak yang berperan ambil bagian dari drama tersebut dibukanan hatinya untuk berbalik menegakan kebenaran. Meskipun lolos dari hukum dunia yakinlah bahwa hukum akhirat tidak akan membiarkan lolos bagaimanapun cara dan upaya yang dilakukan. Hanya bisa berdoa semoga tuhan kembali “memberikan” kesembuhan kepada Setya Novanto agar KPK bisa melanjutkan proses penyidikan atas kasus tersebut.

Akhir dari sebuah drama masih menyisahkan tanda Tanya (?) 

Comments

Popular posts from this blog

Pantaskah Hukuman Mati Untuk Koruptor

Contoh Surat Tuntutan Pidana Penggelapan

Hubungan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pegadilan HAM Dengan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Lembaga Negara yang Berwenang Mengubah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Resume Singkat: Advokasi

Perubahan Konstitusi Beberapa Negara di Dunia

Kontrak Pemain Sepak Bola

Hidup di Asrama Bagai Hidup dalam Sangkar

Pengertian Tindak Pidana