Posts

Showing posts from May, 2017

Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Lembaga Negara yang Berwenang Mengubah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Konstitusi dan negara adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan, dalam kenegaraan keduanya adalah satu kesatuan karena sautu negara tidak akan bisa berdiri tampa adanya konstitusi begitu pula sebaliknya konstitusi tidak akan ada jika tidak ada negara. Konstitusi itu sendiri diartikan sebagai hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, hukum dasar yang tertulis biasanya disebut sebagai Undang-undang Dasar sedangakan hukum dasar yang tidak tertulis disebut sebagai konvensi (kebiasaan ketatanegaraan atau aturan-aturan yang dasar yang timbul dengan terpelihara dalam penyelenggaraan negara. [1] Konstitusi yang diberlakukan disetiap negara berbeda-beda, ada yang menggunakan konstitusi tertulis ada juga yang menggunakan konstitusi tidak tertulis namun ada sebagian negara yang mengunakan keduanya. Perbedaan tersebut dilatarbelakangin oleh sistem hukum yang dianut masing-masing negara, sistem hukum yang paling sering digunakan adalah sistem hukum eropa continental (civil law)