Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Contoh Surat Tuntutan Pidana Penggelapan

SURAT TUNTUTAN
NO : Reg. PDM-/322/MKS/03/2018
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Makassar dengan memperhatikan hasil pemeriksaan dalam persidangan yang dilakukan oleh Majelis Hakim dengan penuh ketelitian, kesabaran, dan kecermatan, terhadap terdakwa:
Identitas Terdakwa:
Nama : Arham Amriyadi
Umur : 23 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Suku : Bugis
Tempat Tinggal : Jl. Britania Raya no. 9, Kota Makassar.
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengusaha
Berdasarkan Surat Penetapan Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 728/PID,B/2018/PN.MKS, terdakwa dihadapkan kedepan persidangan pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 dan pada persidangan tersebut kami telah membacakan surat dakwaan kami sebagai berikut:
1. Bahwa ia Terdakwa Arham Amriyadi pada hari Senin tanggal 1 Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari 2018 bertempat di alamat korban JL. Timor No. 6 Kota Makassar atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, mengunjungi rumah korban, dengan maksud untuk meminjam mobil Toyota Avanza dengan Nomor polisi DD 1234 SS miliki korban untuk digunakan pulang ke Palopo, yang kemudian menjanjikan akan mengembalikan mobil tersebut pada esok hari yaitu tanggal 2 Februari 2018.
2. Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat dari kota Makassar menuju Kota Palopo pada tanggal 1 Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari 2018.
3. Bahwa ia terdakwa Arham Amriyadi pada tanggal 2 Februari 2018 belum mengembalikan mobil Toyota Avanza dengan Nomor polisi DD 1234 SS sebagaimana yang telah diberitahukan terdakwa kepada korban
4. Bahwa pada tanggal 3 Februari korban terus menghubungi nomor ponsel terdakwa namum tidak pernah aktif.
5. Bahwa korban sampai pada tanggal 5 Februari masih terus mencoba menghubungi terdakwa namum sampai waktu itu nomor ponsel terdakwa masih tetap tidak aktif.
Perbuatan terdakwa telah melanggar sebagimana diatur dan diancam dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan:
Sebelum kami menguraikan tentang unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terhadap terdakwa, terlebih dahulu izinkanlah kami menguraikan fakta-fakta yang terungkap dalam dalam pemeriksaan persidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat dan barang bukti sebagai berikut:
I. Keterangan Saksi-Saksi
1. Saksi Korban Candra Geswilson Bin Kevin
Dibawah sumpah dan menerangkan sebagai berikut:
1) Saksi kenal dengan terdakwa
2) Pada hari Senin tanggal 1 Februari 2018 sekitar pukul 10:00, dirumah korban yang beralamat di JL. Timor No. 6 Kota Makassar, terdakwa mengunjungi korban dan mengatakan sangat rindu dengan orang tuanya serta memiliki rencana untuk mengunjunginya sehingga terdakwa ingin meminjam mobil korban untuk digunakan ke rumah orang tuanya yang berada di Kota Palopo.
3) Korban memberikan kunci mobil beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
4) Pukul 11:00 terdakwa pamit kepada korban dan mengatakan akan mengembalikan mobil tersebut esok hari tepatnya tanggal 2 Februari 2018.
5) Pada tanggal 2 Februari terdakwa belum mengembalikan mobil tersebut.
6) Nomor ponsel terdakwa selalu dihubungi namun tidak pernah aktif.

2. Saksi pertama Alfandi Dahru
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
1) Saksi kenal dengan terdakwa.
2) Hubungan saksi dan terdakwa adalah teman sejak kecil dan tetangga korban
3) Saksi melihatat terdakwa sampai di rumah orang tuanya pada pukul 16:00.
4) Saksi melihat terdakwa mengendarai mobil Toyota Avanza.
5) Terdakwa pernah berbicara kepada saksi mengenai kepemilikan mobil yang dikendarainya.

3. Saksi Kedua Kevin Geswilson
Dibawah sumpah dan menerangkan sebagai berikut:
1) Saksi mengenal terdakwa
2) Saksi tidak memiliki hubungan dengan terdawka
3) Pada tanggal 2 sampai dengan tanggal 5 Februari 2018 terdakwa menginap di rumah saksi.
4) Benar saksi melihat terdakwa mengendarai mobil Toyota Avanza berwaran putih.
5) Terdakwa meninggalkan rumah saksi pada tanggal 5 Februari 2018 pukul 10:00.
6) Tempat tinggal terdakwa tidak memiliki jaringan telepon.

4. Saksi Ahli
Dibawah sumpah dan menerangkan sebagai berikut:
1) Saksi merupakan ahli hukum pidana
2) Saksi merupakan guru besar hukum pidana dan mengajar di Universitas Hasanuddin Makassar, selain sebagai dosen juga menjadi penulis dari beberapa buku hukum dan jurnal internasional
3) Menurut ahli tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum dan memilki sanksi yang tegas jika aturan tersebut dilanggar.
4) Menurut ahli untuk bisa menjatuhkan pidana kepada seseorang maka orang tersebut haru terbukti memiliki niat dan melakukan tindakan, jika salah satu dari kedua hal tersebut tidak terpenuhi maka tidak bisa dijatuhkan sanksi pidana terhadapnya.
5) Seseorang yang melakukan perbuatan pidana tidak dapat dipidana jika jiks orang tersebut berada dalam keadaan terpaksa, baik yang bersifat absolut maupun relatif.

II. Surat
Adapun bukti surat yang diajukan dalam persidangan ini adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 (1) KUHAP, yaitu:
1) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor 86/9837346/PLRI/MKS dengan nomor mesin 094986489468936 dan nomor rangka 0574856528847734 atas nama Candra Geswilson.
2) Buktik Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nomor KJH/9876/00099/2008/MKS dengan nomor mesin 094986489468936 dan nomor rangka 0574856528847734 atas nama Candra Geswilson.

III. Petunjuk 
Yang dimaksud dengan petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya (pasal 188 ayat 1 KUHAP).
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 188 ayat 2 KUHAP, alat bukti petunjuk tersebut hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, maupun surat keterangan terdakwa.
Adapun persesuaian tersebut, antara lain menunjukan perbuatan, kejadian atau keadaan sebagai berikut:
1) Bahwa benar telah terjadi tindak pidana penggelapan.
2) Bahwa benar kejadiannya di JL. Timor No. 6 Kota Makassar, pada hari Senin tanggal 1 Februari 2018.
3) Bahwa benar kejadian tersebut menyebabkan kerugian seseorang.
IV. Barang Bukti 
- Mobil Toyota Avanza nomor polisi DD 1234 SS

V. Pembuktian 
Setelah kami menguraikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini, maka sampailah kami pada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Melanggar pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana Penggelapan.
Adapun unsur-unsur dari pasal 372:
- Barang siapa
- Dengan sengaja dan melawan hukum
- Memiliki barang sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
- Bukan karena kejahatan
Dengan demikian jelaslah bahwa unsur dari pasal 372 KUHP sudah terbukti baik secara sah dan meyakinkan.
Berdasarkan uraian kami tersebut diatas, maka kami berkesimpulan bahwa dakwaan yang didakwakan Arham Amriyadi sudah terbukti dengan sah dan meyakinkan, yaitu melakukan tindak pidana penggelapan, melanggar pasal 372 KUHP, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.

Majelis Hakim Yang Terhormat
Oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan barulah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan diatas, maka sepantasnyalah atas diri terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahanya.
Berdasarkan uraian kami diatas, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan KUHP yang bersangkutan dalam perkara ini:

MENUNTUT
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa Arham Amriyadi terbukti melakukan tindak pidana penggelapan melanggar unsur pasal 372 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arham Amriyadi dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan.
3. Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan.
4. Menetapkan supaya terpidana membayar biaya persidangan sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)

Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari ini, hari Selasa 17 April 2018
Jaksa Penuntut Umum.


Rusdi, S.H,.M.H
Jaksa Pratama
NIP 212412






Comments

Popular posts from this blog

Pantaskah Hukuman Mati Untuk Koruptor

Hubungan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pegadilan HAM Dengan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Lembaga Negara yang Berwenang Mengubah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Resume Singkat: Advokasi

Perubahan Konstitusi Beberapa Negara di Dunia

Kontrak Pemain Sepak Bola

Hidup di Asrama Bagai Hidup dalam Sangkar

Pengertian Tindak Pidana

Drama Kasus Korupsi Negeri Ini (e-KTP)