Posts

Showing posts from September, 2017

Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Mahasiswa Berteriak atau Berbalik Memperbaiki Diri

Dalam matematika dasar kita mulai berhitung dari angka nol sampai angka yang paling besar begitu pula ketika hendak menaiki rumah model panggung kita pun harus mulai dari tangga yang paling bawah hingga mencapai tangga yang paling atas. Sama halnya dengan perjalanan hidup seorang manusia yang dimulai dari bentuk saripati tanah hingga menjadi bentuk manusia yang sempurna, dalam perjalan hidup kita melawati beberapa alam yaitu alam roh, alam rahim, alam dunia dan alam akhirat. Ketika berada di alam dunia seperti sekarang ini kita pun melewati banyak tahap mulai dari tahap bayi, balita, anak-anak, remaja, dewasa, manula dan akhirnya meninggal dan melanjutkan kehidupan ke alam selanjutnya yaitu alam akhirat. Dari segi pendidikan kita pun melewati beberapa tingkatan mulai dari tingkat SD sampai tingkat yang paling tinggi yaitu tingkat S3, sekarang ini penulis masih berada di tingkat S1. Selama porses pendidikan ini penulis mendapatkan banyak pelajaran dan pengalaman serta munculnya bany

Hubungan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pegadilan HAM Dengan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Sebagaimana sebelumnya dijelaskan bahwa ketika terjadi reformasi tahun 1998 terjadi beberapa tindakan yang menurut pandangan beberapa ahli tindakan tersebut termasuk kedalam kategori pelanggaran HAM berat. Tindakan-tindakan tersebut diantaranya adalah kasus penembakan mahasiswa Trisakti, tragedi Semangging I dan II, tragedi Tanjung Priok, kasus Timor-Timur dan lain-lain. Sejauh ini dalam perkembangannya sudah ada beberapa kasus yang telah ditetapkan pelaku yang dianggap bertanggung jawab atas insiden tersebut, misalnya kasus Trisakti telah ditetapkan dalam Mahkamah Militer beberapa orang perwira Polri menjadi tersangka. Sementara itu dua kasus lainnya yaitu kasus Timor-Timur 1999 dan kasus Tanjung Priok 12 September 1984 sudah diajukan ke pengadilan HAM ad hoc. Dalam kasus Timor-Timur 1999, dari 18 orang yang diadili dalam di pengadilan HAM ad hoc hanya dua orang dinyatakan bersalah, mereka adalah mantan Gubernur Timor-Timur Abilio Soares dan mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang I

Penegakan Hukum Terhadap Kasus Trisakti 12 Mei 1998

Puncak dari tagedi trisakti dan merupakan tragedi terbesar yang terjadi pada 12 mei 1998 adalah tertembaknya empat orang mahasiswa trisakti oleh pihak kepolisian, kempat korban tersebut diantaranya Elang Mulia Lesmana, Hafidin Royan, Heri Hartanto,  Hendriawan Sie. Akibat dari teragedi tersebut banyak kalangan mahasiswa dan keluarga korban yang mendesak pemerintah untuk bertanggung jawab atas penembakan yang menewaskan keempat mahasiswa tersebut, namun dalam penyampaian tuntutan pihak keluarga mendapatkan harus berjuang keras menghadapi beberapa rintangan baik yang bersifat politis maupun legalistis formil. Setelah mendapat tekanan dari pihak keluarga korban dan mahasiswa, akhirnya pemerintah pada tahun itu juga membentuk pengadilan militer untuk kasus Trisakti. Hasil putusan dari pegadilan militer tersebut adalah menjatuhkan hukuman kepada enam orang perwira pertama polri, kemudian ditahun 2002 pengadilan militer menjatuhkan hukuman kepada Sembilan orang anggota Gegana/Resimen II