Posts

Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Tragedi Berdarah Selandia Baru, Genosida atau Kejahatan Terhadap Kemanusian?

Image
                                                              *(Gambar oleh  WikiImages  dari Pixabay ) Hari Jumat menjadi hari besar bagi umat muslim khususnya bagi kaum laki-laki (adam), pada hari Jumat setiap laki-laki diwajibkan untuk melaksanakan ibadah sholat jumat secara berjamaah di masjid, maka tidak heran ketika hari itu terlihat puluhan hingga ratusan laki-laki yang bergerak menuju masjid dibandingkan hari-hari lainnya. Namun ada yang berbeda dengan hari Jumat yang lalu tepatnya tanggal 15 Meret 2019, sebuah tragedi berdarah terjadi di dua masjid sekaligus yang terletak di Kota Christchurc, Selandia Baru. Sebuah aksi penembakan yang dilakukan oleh 4 orang teroris terhadap orang-orang yang sedang melaksanakan ibadah sholat jumat di kedua masjid tersebut, hingga detik ini, berdasarkan laporan dari berbagai media yang secara khusus meliput kejadian tersebut menyebutkan jumlah korban jiwa akibat insiden itu mencapai 50 orang dan beberapa orang lainnya cedera. Lantas bagaim

Black Campaign Merusak Jiwa Sportivitas Pemilu

Image
*Gambar oleh RGY23 pada Pixabay Kampanye sebagai Bagian dari Pemilu Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kampanye adalah gerakan (tindakan) serentak (untuk melawan, mengadakan aksi, dan sebagainya). Menurut Fajlurrahman Jurdi (2018: 204) kampanye merupakan kegiatan atau aktivitas “mempromosikan” satu atau beberapa hal kepada khalayak (publik) agar mereka mengenal. Jika ia berupa uang, publik diharapkan untuk menggunakan jasanya. Kampanye berhubungan dengan upaya untuk memengaruhi dari entitas tertentu terhadap entitas lain agar entitas yang dipengaruhi memiliki kesamaan pandangan, sikap dan prinsip dengan yang dipengaruhi. Kampanye merupakan bagian terpenting dalam pemilu yang tidak bisa dipisahkan. Kampanye dalam pemilu merupakan jenis kampanye politik, tujuannya tidak lain untuk mengenalkan calon presiden dan wakil presiden, partai politik, serta calon anggota legislatif yang bertarung dalam pemilu kepada masyarakat luas khususnya kepada mereka yang memiliki hak pilih. Kam

Hati Nurani, Intelektual, dan Harga Diriku Bukan Untuk Fanatisme

Image
*Source:  https://unsplash.com/search/photos/democracy Prolog Tanggal 17 April 2019 menjadi hari yang sangat ditunggu oleh seluruh Rakyat Indonesia, bagaimana tidak, pada hari itu akan terlaksana agenda lima tahunan sebagai bentuk perwujudan demokrasi yang selama ini digaung-gaungkan. Yah sebuah Pemilihan Umum (PEMILU) secara serentak akan dilaksanakan pada hari itu guna memilih dan menentukan pemimpin yang akan memimpin 265 Juta Jiwa penduduk Indonesia untuk periode lima tahun kedepan, juga memilih wakil-wakil yang akan duduk dikursi legislatif mewakili aspirasi dan suara rakyat. Pada hari itu rakyat berpesta, mereka yang secara formil memenuhi syarat berhak untuk menentukan piihan sesuai dengan hati nurani mereka yang berlandaskan asas dari pemilu yaitu lurus, bersih, jujur, adil dan rahasia. Fokus utama dalam pemilu kali ini bukan kepada calon legeslatif yang jumlahnya ratusan orang, tetapi berfokus kepada dua calon presiden yang merupakan putra-putra terbaik milik bangsa.

Peran Masyarakat dalam Memberantas KORUPSI

KPK sebagai lembaga anti korupsi Korupsi bukan lagi kejahatan yang bisa dipandang sebelah mata atau disepelekan, pada saat sekarang ini korupsi telah menjelma menjadi kejahatan yang luar biasa yang senantiasa mengintai setiap aspek pemerintahan sepanjang waktu. Sehingga membutuhkan upaya luar biasa untuk menanggulangi baik secara preventif maupun represif, salah satu upaya yang dilakukan adalah dibentuknya lembaga khusus yang memiliki kewenangan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang saat ini kita kenal dengan lembaga KPK. KPK sendiri merupakan lembaga ad hoc, yang artinya hanya lembaga sementara yang dibentuk untuk mengambil alih peran Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi karena kedua lembaga tersebut dianggap belum mampu atau tidak bisa memberantas tindak pidana korupsi secara maksimal. KPK secara formil dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana tugas dan fungsi beserta struk

Berbeda Pandangan Politik Bukan Alasan Untuk "Menghakimi"

Image
Photo by  Deva Darshan  on  Unsplash Aneh rasanya saya melihat beberapa orang, kelompok, golongan atau sebuah organisasi yang dengan mudahnya menyebut orang, kelompok, golongan atau organisasi lain dengan sebutan “haram” dan kafir”. Dua kata yang dalam konteks agama dikonotasikan sebagai hal-hal yang sangat negatif. Jika ditelusuri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia “haram” berarti “terlarang” dan “kafir” berarti “orang yang tidak percaya kepada allah”. Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa dua kata tersebut adalah dua kata yang tidak sepantasnya diucapkan dengan mudah apalagi jika ditujukan terhadap sebuah subyek tertentu. Dalam pemahaman pribadi penulis baik itu dari segi ilmu pengetahuan secara umum maupun dalam ilmu agama yang pernah penulis pelajari, bahwa yang punya hak untuk menyebut “haram” dan “kafir” adalah zat yang maha kuasa yaitu tuhan yang dalam pandangan orang Islam adalah ALLAH SWT. Meskipun penulis tidak memiliki pemahaman terhadap

Surat Kuasa Perkara TUN

Image
SURAT KUASA KHUSUS Nomor: 148/SKK.TUN/X/2013 Yang bertanda tangan dibawah ini:           Nama                          : Muhammad Imran           Kewarganegaraan       : Indonesia           Pekerjaan/Jabatan       : Karyawan Swasta           Tempat kedudukan      : Jalan Borong Raya No. 15 Kota Makassar Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dan dengan demikian secara sah mewakili Muhammad Imran, untuk selanjutnya bertindak sebagai pihak pemberi kuasa, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada: -------------------------------------------RUSDI, S.H., M.H.-------------------------------------- Kewarganegaraan Indonesia, Profesi Advokat pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rusdi, S.H., M.H., yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Nomor 17 Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan --------------------------