Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Perubahan Konstitusi Beberapa Negara di Dunia



Chile
Chili, adalah sebuah negara di Amerika Serikat yang sering mengalami konflik internal menyangkut permasalah politik dan sosial. Namun Chili memiliki sistem peradilan terbaik di Amerika Latin.[1]
Bentuk negara Chili adalah kesatuan, yang terdiri dari 13 (tiga belas) daerah, dengan 40 (empat puluh) propinsi yang dipimpin oleh Gubernur yang ditunjuk oleh President Chili menganut sistem desentralisasi dan merupakan Negara yang menganut sistem Presidentsial dengan multi –pertai.
Hukum Romawi dan spanyol, juga dari tradisi Prancis, khususnya kode Napoleon, merupakan hukum yang mengispirasi dari pada lahirnya sistem hukum peradilan di negara Republik Chili.[2]
Berdasarkan Konstitusi Chili Tahun 1980, Mahkamah Konstitusi Chili memiliki karakteristik sebagai berikut; Kelembagaan, yaitu Konstitusi 1980, kelembagaan Mahkamah Konstitusi mulai terbentu Mahkamah Konstitusi chili sebagai kelembagaan dilihat dari 3 (tiga) aspek, yaitu:
Pertama, Komposisi Hakim yaitu
a) Jumlah hakim adalah 7 (tujuh) orang.
b) 3 (tiga) hakim dipilih dari Mahkamah Agung berdasarkan suara terbanyak.
c) 1 (satu) praktisi hukum ditunjuk oleh President.
d) 2 (dua) praktisi hukum ditunjuk Dewan Keamanan Nasional.
e) 1 (satu) praktisi hukum di tunjuk oleh senat.
Kedua, Sedangkan sayarat untuk praktisi hukum dimaksudkan adalah :
a) Memiliki kerja yang sangat baik di dalam universitas ataupun suatu kegiatan umum.
b) Tidak memiliki halangan yang menyebabkan mereka tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya selaku Konstitusi.
c) Syarat tmbahan untuk praktisi hukum yang di usulkan oleh President dan senat adalah sebelumnya paernah aktif di dalam MA (bukan sebagai hakim) sedikitnya dalam jangka waktu 3 tahun berturut-turut.
d) Masa jabatan 8 Tahun.
Mahkamah Kosntitusi Chili memiliki sekertariat dan kepaniteraan yang menjalankan otonomi administrasi, anggaran, layanan administrasi layanan khusus seperti pusat infoemsi hukum, perpustakaan hukum dan penasehat hukum.
Persidangan, Setiap sesi persidangan yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi harus memenuhi kuorum sedikitnya 5 (lima) hakim Konstitusi dan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi tidak diajukan banding. Kedudukan Mahkamah Konstitusi Indonesia merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan. Adalah sama dengan kedudukan Mahkamah Konstitusi di negara Republik Chili, sifat dan prinsip Mahkamah Segala bentuk Putusan harus dipublikasikan melalui berita resmi. Dan segala bentuk Putusan apapun atau pendapat Mahkamah adalah final, tidak dapat diganggu gugat dan mengikat semua lembaga.[3]

Filipina
Konstitusi 1987 merupakan produk dari transisi pasca-otoriterian. Sebagai reaksi terhadap ekses-ekses kediktatoran marcos, para penyusun konstitusi menghidupkan kembali lembaga pra-UU Kondisi Darurat yang dipolakan menurut bentuk pemerintahan presidensial Amerika Serikat. Beberapa upaya telah dilakukan untuk revisi konstitusi. Pemerintahan ramos berusaha merevisinya pada tahun 1996-1997, dan pemerintahan Estrada pada tahun 1999-2000.
Tetapi, perdebatan mengenai reformasi konstitusional sangat terbelah antara mereka yang menginginkan perubahan kostitusi dengan mengutip kelemahan-kelemahan constitutional 1987 sebagai alasan utama yang mendorong kebutuhan akan reformasi konstitusi, dengan mereka yang menentangnya, yang mengutip alasan utamanya adalah kekhawatiran konjungtur, dalam pengertian waktu yang kurang baik bagi prakarsa perubahan konstitusi.
Dibawah pemerintahan Macapagal-Arroyo, isu reformasi konstitutional dihidupkan kembali. Para pengajur perubahan menyatakan, bahwa presiden Arroyo berhak untuk meneruskan masa jabatan kedua, karena ia sekedar meneruskan masa jabatan presiden Estrada yang tersingkir. Jadi ia tidak akan dicurigai sebagai mengubah konstitusi hanya untuk melanjutkan masa jabatannya saja. Para pendukung perubahan konstitusi menunjuk wilayah reformasi berikut ini, yang dianggap bias dilakukan revisinya :
1.      Pergeseran bentuk pemerintahan, dari sitem presidensial yang berlaku sekarang, dengan system parlementer.
2.      Perubahan aturan pemilu, seperti perpanjangan atau pencabutan masa jabatan presiden, anggota parlemen dan/atau pejabat daerah, pemilihan senator menurut wilayah (senat wilayah), system pemilu ‘siapa yang memperoleh suara tertinggi yang menang’ (first-past-the-post) atau perwakilan proporsional.
3.      Perubahan dalam system kepartaian, terutama pembalikan dari system multi partai yang sekarang menjadi dua partai.
4.      Pergeseran dari system pemerintahan kesatuan menjadi federal.
5.      Pembahasan atas prinsip-prinsip ekonomi nasionalistik yang dianggap bias membuat perekonomian Filipina bias berkompetisi dengan perekonomian dunia.[4]
Filipina sebagai Negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial memiliki presiden sebagai kepala Negara sekaligus menjabat sebagai kepala pemerintahan. Namun demikian, dalam sistem pemerintahan Filipina, presiden mempunyai posisi yang cukup lemah. Hal tersebut karena dalam konstitusi Filipina, Impeachment dapat dibahas disenat jika sebelumnya di setujui oleh sepertiga anggota parlemen. Itu artinya presiden ada kemungkinan bisa diberhentikan oleh parlemen. Impeachment yang dibolehkan diFilipina dengan alasan politik, bukan kejahatan. Sebagai contoh, pada tahun 1997 opposisi di parlemen berupaya untuk meloloskan Impeachment guna menjatuhkan Presiden Geloria Macapagal Arroyo dalam kasus politik yang berkaitan dengan masalah pelaksanan pemilu.[5]
Kepala Negara atau Kepala Eksekutif Filipina adalah seorang Presiden, sedangkan sistem pemerintahan Filipina adalah republik demokratis, kedaulatan berada di tangan rakyat dan kewenangan pemerintah berasal dari rakyat. Sebagaimana yang diatur dalam konstitusi 1987.[6] Konstitusi ini merupakan model konstitusi persemakmuran 1935 yang mendirikan sebuah system pemerintah yang serupa dengan Amerika serikat. Konstitusi ini mencakup banyak batasan kekuasaan otoriter.
Adapun untuk lembaga Legislatif Negara Filipina memiliki Legislatif Bicameral (dua bagian) yang disebut dengan kongres Filipina. Majelis tertinggi atau senat memiliki 24 anggota yang secara langsung dipilih untuk mengabdi dengan masa waktu selama enam tahun. Senator dibatasi waktunya untuk dua masa berturut-turut.
Majelis rendah atau dewan perwakilan memiliki maksimal 260 anggota dengan masa jabatan selama tiga tahun. 208 wakil dipilih langsung dan 52 orang dipilih tidak langsung dari daftar nominasi kelompok minoritas masyarakat adat. Anggota dewan perwakilan dibatasi masa baktinya untuk tiga kali berturut-turut. Dua pertiga suara kongres di perlukan untuk menolak hak veto undang-undang yang disusun presiden.
Untuk lembaga kehakiman (yudikatif) Pengadilan tertinggi I Filipina adalah Mahkamah Agung yang terdiri atas Hakim Ketua dan 14 Hakim Anggota, semuanya ditunjuk oleh Presiden Negara. Usia pension wajib bagi hakim Mahkamah Agung adalah 70 tahun. Badan peradilan lainnya adalah pengadilan banding, pengadilan tingkat pertama, dan pengadilan kota.[7]

Brunei Darussalam
Sebuah konstitusi baru mulai diberlakukan pada tahun 1959 yang menjadi dasar pembentukan Dewan Legislatif yang anggotanya sebagian dipilih berdasarkan pemilihan.[8] Partai Rakyat Brunei (PRB) kemudian memenangkan semua kursi untuk Dewan Legislatif berdasarkan hasil pemilihan. Tetapi, adanya perlawanan bersenjata yang diprakarsai oleh PRB pada tahun 1962 terhadap rencana persatuan Brunei dan Malaysia menghambat para kandidat terpilih untuk memulai tugas mereka secara resmi.[9] Perlawanan bersenjata tersebut, walaupun dengan cepat dipadamkan oleh Inggris, merupakan suatu peristiwa penting di dalam sejarah politik Brunei; peristiwa tersebut menyebabkan perasaan tak berdaya dan tidak aman yang masih bertahan sampai sekarang. Peristiwa tersebut juga menyediakan alasan bagi Omar Ali Saifuddin III, yang kemudian menjadi sultan Brunei, dengan dalih untuk memberlakukan peraturan-peraturan darurat, untuk menunda perubahan konstitusi dan juga mempengaruhi keputusan sultan untuk menolak penggabungan Brunei dengan Malaysia. Menolak untuk mengalah pada tekanan Inggris untuk mengadakan perubahan konstitusi, sang sultan mengundurkan diri pada tahun 1967 dan menyerahkan tahta kerajaan pada putranya, haji Hassanal Bolkiah.[10] Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa kolonisasi Inggris memberi nafas kehidupan bagi kesultanan yang telah melemah dan terpecah-pecah, dan mengubahnya menjadi suatu autokrasi yang tersentralisasi.
Saat Brunei memasuki abad ke-21 dan menjadi matang sebagai sebuah negara, banyak orang di Brunei mengharapkan terlembaganya kembali pemilihan umum dan kesempatan untuk berpartisipasi di dalam pemerintah.[11] Tetapi, serangkaian amandemen konstitusional yang diumumkan pada 2004 justru memberi sang sultan kekuasaan yang jauh lebih besar. Meskipun
Dewan Legislatif dengan keanggotaan yang sebagian didasarkan atas pemilihan difungsikan kembali pada 2004, keseluruhan anggotanya dipilih oleh sultan dan anggota-anggotanya meliputi sang sultan sendiri, saudara laki-laki sang sultan, pangeran Mohamed Bolkiah, putra mahkota, menteri-menteri kabinet, tokoh-tokoh penting masyarakat dan perwakilan-perwakilan dari berbagai daerah.[12] Kabinet yang difungsikan kembali ini diberi tugas untuk mengesahkan amandemen konstitusional tahun 2004 yang mencakup peraturan baru yang disusun sedemikian rupa untuk menjadi landasan bagi sultan sebagai penguasa mutlak. Amandemen baru ini mengklarifikasi kekuasaan sang sultan, memberinya otoritas luar biasa dan menempatkan dirinya di atas hukum, baik dalam kapasitas resmi maupun personal.[13] Dalam amandemen konstitusional yang baru ini, posisi dari Dewan Legislatif menjadi semakin lemah. Walaupun ada kemungkinan diselenggarakannya pemilihan, Dewan penasehat hanya terdiri dari anggota-anggota terpilih yang bertemu setiap tahun pada bulan Maret untuk berdiskusi tentang anggaran dan masalah-masalah yang berkaitan dengan pemerintahan yang menjadi perhatian publik.
Berdasarkan konstitusi tahun 1959, Dewan penasehat memiliki fungsi pengawasan dan setiap hukum harus mendapat persetujuan Dewan penasehat sebelum disahkan. Tetapi, amandemen tahun 2004 meniadakan kondisi ini, dan dengan demikian membuat Dewan Legislatif secara efektif menjadi lembaga pemberi stempel cap tanpa arti.[14] Pemilihan langsung anggota Dewan Legislatif sepertinya tidak akan terjadi dalam waktu dekat. Tey berpendapat bahwa amandemen konstitusi tahun 2004 telah membuat sang sultan menjadi fondasi (atau Grundnorm) dari sistem hukum di Brunei.[15] Horton menyatakan bahwa amandemen konstitusional pada tahun 2004 mengindikasikan suatu hasrat untuk membungkus kesultanan dalam suatu bentuk demokrasi liberal tanpa benar-benar menjadi suatu demokrasi liberal.[16]

Korea Utara
Sistem politik Korea Utara dibangun di atas prinsip sentralisasi. Sementara Konstitusi Korea Utara secara resmi menjamin perlindungan hak asasi manusia, dalam prakteknya ada batas parah pada kebebasan berekspresi, dan pemerintah secara erat mengawasi kehidupan warga Korea Utara. Konstitusi mendefinisikan DPRK sebagai "kediktatoran demokrasi rakyat" di bawah kepemimpinan Partai Buruh Korea, yang diberikan supremasi hukum atas partai politik lainnya. Meskipun ketentuan konstitusi untuk demokrasi, dalam prakteknya, Pemimpin Tertinggi, Kim Jong-un (cucu pendiri negara, Kim Il-sung), memegang kontrol mutlak atas pemerintah dan negara.
Partai yang berkuasa adalah Partai Buruh Korea (WPK). WPK telah berkuasa sejak pembentukannya pada tahun 1948. Dua partai politik kecil juga ada, tetapi terikat secara hukum untuk menerima peran putusan WPK.[17] Pemilihan hanya terjadi pada calon tunggal, dengan calon secara efektif dipilih terlebih dahulu oleh WPK.[18] Kim Il-sung memerintah negara ini dari 1948 sampai kematiannya pada Juli 1994, memegang kantor Sekretaris Jenderal WPK dari 1949 hingga 1994 (disebut sebagai Ketua dari 1949 hingga 1972), Perdana Menteri Korea Utara dari 1948 hingga 1972 dan Presiden dari 1972 hingga 1994.
Dia digantikan oleh putranya, Kim Jong-il. Sejak muda, Kim telah ditunjuk untuk menjadi penerus ayahnya sejak 1980-an, itu membawanya tiga tahun untuk mengkonsolidasikan kekuasaannya. Dia ditunjuk untuk mengisi posisi lama ayahnya sebagai Sekretaris Jenderal pada tahun 1997, dan pada tahun 1998 menjadi ketua Komisi Pertahanan Nasional, yang memberinya kekuasaan atas angkatan bersenjata. Konstitusi diubah untuk membuat Ketua NDC sebagai "posisi tertinggi di negara." Pada saat yang sama, posisi presiden dihapus dari konstitusi, dan Kim Il-sung dijadikan "Presiden Abadi Republik" untuk menghormati dirinya untuk selamanya. Kebanyakan analis percaya bahwa gelar tersebut menjadi produk dari kultus kepribadian yang dikembangkan selama hidupnya.
Dunia Barat umumnya memandang Korea Utara sebagai kediktatoran; pemerintah telah secara resmi mengganti semua referensi untuk Marxisme-Leninisme dalam konstitusi mereka dengan konsep yang dikembangkan secara lokal dari Juche, atau kemandirian. Dalam beberapa tahun terakhir, telah ada penekanan besar pada Songun atau filosofi "militer pertama". Semua referensi untuk komunisme telah dihapus dari konstitusi Korea Utara pada tahun 2009.[19]




[1]Chili dengan Konstitusi 1925 telah memperkenalkan reformasi yang diarahkan pada depolitisasi dan pengembangan dari sistem peradilan yang memberikan jaminan terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Namun, pada Konstitusi 1980 Pengadilan menjadi alat politik dalam roses pemerintahan junta militer jenderal Augusto Pinochet, sehingga dengan alasan konstiusi 1980 tidak Mencerminkan semangat demokrasi karena konstitusi 1980 dibuat pada masa pemerintahan Junta Militer di republi Chili.
[2]Konstitusi negara Republik Chili adalah ditetapkan pada tahun 1980. Lihat http://www.chili.go.cl
[3]Sumber: Constitutional of Chile 1980.
[4]Aurel Croissant, Gabriele Bruns, Marel John, “Politik Pemilu di Asia Tenggara dan Asia Timur”, Indonesia, Pensil – 324, Cet – 1, 2003.
[5]http://danut.comze.com/Filipina.html
[6]The 1987 Constitution of the Republic of the Philipines, Article ll (Declaration of Principles and State Polices), section – 1.
[7]www.anneahira.com/sistem-pemerintahan-filipina.htm
[8]B. A. Hussainmiya, Sultan Omar Ali Saifuddin lll and Britain: the Making of Brunei Darussalam (Kuala Lumpur: Oxford University Press, 1995).
[9]Graham Saunders, A History of Brunei, Kuala Lumpur: Oxford University Press, 1994), hal. 147.
[10]Ibid., hal. 160.
[11]Hj. Mohd Yusop Hj Damit, “Brunei Darussalam: Steady Ahead”, Southeast Asian Affairs 2004 (Singapore: ISEAS, 2004), hal.66-67.
[12]Hj Mohd Yusop Hj Damit, “Brunei Darussalam: Towards a New Era”, Southeast Asian Affairs 2007, (Singapore: ISEAS, 2007), hal. 104.
[13]Tey Tsun Hang, “Brunei’s Revamped Constitution: the sultan as the Grundnorm?” Australian Journal of Asian Law, vol.9, no.2 (2007), hal.. 270.
[14]Ibid, hal. 270.
[15]Ibid, hal.269
[16]A.V.M. Horton, “Window-Dressing an Islamizing Sultanate”, Asian Survey, vol. 45, no.1, hal. 181.
[17]Constitution of North Korea
[18]“Freedom in the World, 2006”
[19]Herskovitz, Jon (2009-09-28). “North Korea drops communism, boosts. “Dear Leader””

Comments

Popular posts from this blog

Pantaskah Hukuman Mati Untuk Koruptor

Contoh Surat Tuntutan Pidana Penggelapan

Hubungan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pegadilan HAM Dengan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Lembaga Negara yang Berwenang Mengubah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Resume Singkat: Advokasi

Kontrak Pemain Sepak Bola

Hidup di Asrama Bagai Hidup dalam Sangkar

Pengertian Tindak Pidana

Drama Kasus Korupsi Negeri Ini (e-KTP)