Chile
Chili, adalah sebuah negara di Amerika Serikat yang sering
mengalami konflik internal menyangkut permasalah politik dan sosial. Namun
Chili memiliki sistem peradilan terbaik di Amerika Latin.
Bentuk negara Chili adalah kesatuan, yang terdiri
dari 13 (tiga belas) daerah, dengan 40 (empat puluh) propinsi yang dipimpin
oleh Gubernur yang ditunjuk oleh President Chili menganut sistem desentralisasi
dan merupakan Negara yang menganut sistem Presidentsial dengan multi –pertai.
Hukum Romawi dan spanyol, juga dari tradisi Prancis,
khususnya kode Napoleon, merupakan hukum yang mengispirasi dari pada lahirnya
sistem hukum peradilan di negara Republik Chili.
Berdasarkan
Konstitusi Chili Tahun 1980, Mahkamah Konstitusi Chili memiliki karakteristik
sebagai berikut; Kelembagaan, yaitu Konstitusi 1980, kelembagaan Mahkamah
Konstitusi mulai terbentu Mahkamah Konstitusi chili sebagai kelembagaan dilihat
dari 3 (tiga) aspek, yaitu:
Pertama, Komposisi
Hakim yaitu
a) Jumlah hakim
adalah 7 (tujuh) orang.
b) 3 (tiga) hakim
dipilih dari Mahkamah Agung berdasarkan suara terbanyak.
c) 1 (satu)
praktisi hukum ditunjuk oleh President.
d) 2 (dua) praktisi
hukum ditunjuk Dewan Keamanan Nasional.
e) 1 (satu)
praktisi hukum di tunjuk oleh senat.
Kedua, Sedangkan sayarat
untuk praktisi hukum dimaksudkan adalah :
a) Memiliki kerja
yang sangat baik di dalam universitas ataupun suatu kegiatan umum.
b) Tidak memiliki
halangan yang menyebabkan mereka tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya
selaku Konstitusi.
c) Syarat tmbahan
untuk praktisi hukum yang di usulkan oleh President dan senat adalah sebelumnya
paernah aktif di dalam MA (bukan sebagai hakim) sedikitnya dalam jangka waktu 3
tahun berturut-turut.
d) Masa jabatan 8
Tahun.
Mahkamah Kosntitusi
Chili memiliki sekertariat dan kepaniteraan yang menjalankan otonomi
administrasi, anggaran, layanan administrasi layanan khusus seperti pusat
infoemsi hukum, perpustakaan hukum dan penasehat hukum.
Persidangan, Setiap
sesi persidangan yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi harus memenuhi kuorum
sedikitnya 5 (lima) hakim Konstitusi dan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah
Konstitusi tidak diajukan banding. Kedudukan Mahkamah
Konstitusi Indonesia merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam
menegakkan hukum dan keadilan. Adalah sama dengan kedudukan Mahkamah Konstitusi
di negara Republik Chili, sifat dan prinsip Mahkamah Segala bentuk Putusan
harus dipublikasikan melalui berita resmi. Dan segala bentuk Putusan apapun
atau pendapat Mahkamah adalah final, tidak dapat diganggu gugat dan mengikat
semua lembaga.
Filipina
Konstitusi 1987 merupakan produk dari transisi
pasca-otoriterian. Sebagai reaksi terhadap ekses-ekses kediktatoran marcos,
para penyusun konstitusi menghidupkan kembali lembaga pra-UU Kondisi Darurat
yang dipolakan menurut bentuk pemerintahan presidensial Amerika Serikat.
Beberapa upaya telah dilakukan untuk revisi konstitusi. Pemerintahan ramos
berusaha merevisinya pada tahun 1996-1997, dan pemerintahan Estrada pada tahun
1999-2000.
Tetapi, perdebatan mengenai reformasi konstitusional
sangat terbelah antara mereka yang menginginkan perubahan kostitusi dengan
mengutip kelemahan-kelemahan constitutional 1987 sebagai alasan utama yang mendorong
kebutuhan akan reformasi konstitusi, dengan mereka yang menentangnya, yang
mengutip alasan utamanya adalah kekhawatiran konjungtur, dalam pengertian waktu
yang kurang baik bagi prakarsa perubahan konstitusi.
Dibawah pemerintahan Macapagal-Arroyo, isu reformasi
konstitutional dihidupkan kembali. Para pengajur perubahan menyatakan, bahwa
presiden Arroyo berhak untuk meneruskan masa jabatan kedua, karena ia sekedar
meneruskan masa jabatan presiden Estrada yang tersingkir. Jadi ia tidak akan
dicurigai sebagai mengubah konstitusi hanya untuk melanjutkan masa jabatannya
saja. Para pendukung perubahan konstitusi menunjuk wilayah reformasi berikut
ini, yang dianggap bias dilakukan revisinya :
1. Pergeseran
bentuk pemerintahan, dari sitem presidensial yang berlaku sekarang, dengan
system parlementer.
2. Perubahan
aturan pemilu, seperti perpanjangan atau pencabutan masa jabatan presiden,
anggota parlemen dan/atau pejabat daerah, pemilihan senator menurut wilayah
(senat wilayah), system pemilu ‘siapa yang memperoleh suara tertinggi yang
menang’ (first-past-the-post) atau perwakilan proporsional.
3. Perubahan
dalam system kepartaian, terutama pembalikan dari system multi partai yang
sekarang menjadi dua partai.
4. Pergeseran
dari system pemerintahan kesatuan menjadi federal.
5. Pembahasan
atas prinsip-prinsip ekonomi nasionalistik yang dianggap bias membuat
perekonomian Filipina bias berkompetisi dengan perekonomian dunia.
Filipina sebagai Negara yang menerapkan sistem
pemerintahan presidensial memiliki presiden sebagai kepala Negara sekaligus
menjabat sebagai kepala pemerintahan. Namun demikian, dalam sistem pemerintahan
Filipina, presiden mempunyai posisi yang cukup lemah. Hal tersebut karena dalam
konstitusi Filipina, Impeachment dapat dibahas disenat jika sebelumnya di setujui
oleh sepertiga anggota parlemen. Itu artinya presiden ada kemungkinan bisa
diberhentikan oleh parlemen. Impeachment yang dibolehkan diFilipina dengan
alasan politik, bukan kejahatan. Sebagai contoh, pada tahun 1997 opposisi di
parlemen berupaya untuk meloloskan Impeachment guna menjatuhkan Presiden
Geloria Macapagal Arroyo dalam kasus politik yang berkaitan dengan masalah
pelaksanan pemilu.
Kepala Negara atau Kepala Eksekutif Filipina adalah
seorang Presiden, sedangkan sistem pemerintahan Filipina adalah republik
demokratis, kedaulatan berada di tangan rakyat dan kewenangan pemerintah
berasal dari rakyat. Sebagaimana yang diatur dalam konstitusi 1987.
Konstitusi ini merupakan model konstitusi persemakmuran 1935 yang mendirikan
sebuah system pemerintah yang serupa dengan Amerika serikat. Konstitusi ini
mencakup banyak batasan kekuasaan otoriter.
Adapun untuk lembaga Legislatif Negara Filipina
memiliki Legislatif Bicameral (dua bagian) yang disebut dengan kongres
Filipina. Majelis tertinggi atau senat memiliki 24 anggota yang secara langsung
dipilih untuk mengabdi dengan masa waktu selama enam tahun. Senator dibatasi
waktunya untuk dua masa berturut-turut.
Majelis rendah atau dewan perwakilan memiliki
maksimal 260 anggota dengan masa jabatan selama tiga tahun. 208 wakil dipilih
langsung dan 52 orang dipilih tidak langsung dari daftar nominasi kelompok
minoritas masyarakat adat. Anggota dewan perwakilan dibatasi masa baktinya
untuk tiga kali berturut-turut. Dua pertiga suara kongres di perlukan untuk
menolak hak veto undang-undang yang disusun presiden.
Untuk lembaga kehakiman (yudikatif) Pengadilan
tertinggi I Filipina adalah Mahkamah Agung yang terdiri atas Hakim Ketua dan 14
Hakim Anggota, semuanya ditunjuk oleh Presiden Negara. Usia pension wajib bagi
hakim Mahkamah Agung adalah 70 tahun. Badan peradilan lainnya adalah pengadilan
banding, pengadilan tingkat pertama, dan pengadilan kota.
Brunei Darussalam
Sebuah konstitusi baru mulai diberlakukan pada tahun
1959 yang menjadi dasar pembentukan Dewan Legislatif yang anggotanya sebagian
dipilih berdasarkan pemilihan.
Partai Rakyat Brunei (PRB) kemudian memenangkan semua kursi untuk Dewan
Legislatif berdasarkan hasil pemilihan. Tetapi, adanya perlawanan bersenjata
yang diprakarsai oleh PRB pada tahun 1962 terhadap rencana persatuan Brunei dan
Malaysia menghambat para kandidat terpilih untuk memulai tugas mereka secara
resmi.
Perlawanan bersenjata tersebut, walaupun dengan cepat dipadamkan oleh Inggris,
merupakan suatu peristiwa penting di dalam sejarah politik Brunei; peristiwa
tersebut menyebabkan perasaan tak berdaya dan tidak aman yang masih bertahan
sampai sekarang. Peristiwa tersebut juga menyediakan alasan bagi Omar Ali
Saifuddin III, yang kemudian menjadi sultan Brunei, dengan dalih untuk
memberlakukan peraturan-peraturan darurat, untuk menunda perubahan konstitusi
dan juga mempengaruhi keputusan sultan untuk menolak penggabungan Brunei dengan
Malaysia. Menolak untuk mengalah pada tekanan Inggris untuk mengadakan
perubahan konstitusi, sang sultan mengundurkan diri pada tahun 1967 dan
menyerahkan tahta kerajaan pada putranya, haji Hassanal Bolkiah.
Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa kolonisasi Inggris memberi nafas
kehidupan bagi kesultanan yang telah melemah dan terpecah-pecah, dan
mengubahnya menjadi suatu autokrasi yang tersentralisasi.
Saat Brunei
memasuki abad ke-21 dan menjadi matang sebagai sebuah negara, banyak orang di
Brunei mengharapkan terlembaganya kembali pemilihan umum dan kesempatan untuk
berpartisipasi di dalam pemerintah. Tetapi, serangkaian amandemen
konstitusional yang diumumkan pada 2004 justru memberi sang sultan kekuasaan
yang jauh lebih besar. Meskipun
Dewan Legislatif dengan keanggotaan yang sebagian
didasarkan atas pemilihan difungsikan kembali pada 2004, keseluruhan anggotanya
dipilih oleh sultan dan anggota-anggotanya meliputi sang sultan sendiri,
saudara laki-laki sang sultan, pangeran Mohamed Bolkiah, putra mahkota, menteri-menteri
kabinet, tokoh-tokoh penting masyarakat dan perwakilan-perwakilan dari berbagai
daerah.
Kabinet yang difungsikan kembali ini diberi tugas untuk mengesahkan amandemen
konstitusional tahun 2004 yang mencakup peraturan baru yang disusun sedemikian rupa
untuk menjadi landasan bagi sultan sebagai penguasa mutlak. Amandemen baru ini
mengklarifikasi kekuasaan sang sultan, memberinya otoritas luar biasa dan
menempatkan dirinya di atas hukum, baik dalam kapasitas resmi maupun personal.
Dalam amandemen konstitusional yang baru ini, posisi dari Dewan Legislatif
menjadi semakin lemah. Walaupun ada kemungkinan diselenggarakannya pemilihan,
Dewan penasehat hanya terdiri dari anggota-anggota terpilih yang bertemu setiap
tahun pada bulan Maret untuk berdiskusi tentang anggaran dan masalah-masalah
yang berkaitan dengan pemerintahan yang menjadi perhatian publik.
Berdasarkan konstitusi tahun 1959, Dewan penasehat
memiliki fungsi pengawasan dan setiap hukum harus mendapat persetujuan Dewan
penasehat sebelum disahkan. Tetapi, amandemen tahun 2004 meniadakan kondisi
ini, dan dengan demikian membuat Dewan Legislatif secara efektif menjadi
lembaga pemberi stempel cap tanpa arti.
Pemilihan langsung anggota Dewan Legislatif sepertinya tidak akan terjadi dalam
waktu dekat. Tey berpendapat bahwa amandemen konstitusi tahun 2004 telah
membuat sang sultan menjadi fondasi (atau Grundnorm) dari sistem hukum di
Brunei.
Horton menyatakan bahwa amandemen konstitusional pada tahun 2004
mengindikasikan suatu hasrat untuk membungkus kesultanan dalam suatu bentuk
demokrasi liberal tanpa benar-benar menjadi suatu demokrasi liberal.
Korea Utara
Sistem politik Korea Utara dibangun di atas prinsip
sentralisasi. Sementara Konstitusi Korea Utara secara resmi menjamin
perlindungan hak asasi manusia, dalam prakteknya ada batas parah pada kebebasan
berekspresi, dan pemerintah secara erat mengawasi kehidupan warga Korea Utara.
Konstitusi mendefinisikan DPRK sebagai "kediktatoran demokrasi
rakyat" di bawah kepemimpinan Partai Buruh Korea, yang diberikan supremasi
hukum atas partai politik lainnya. Meskipun ketentuan konstitusi untuk
demokrasi, dalam prakteknya, Pemimpin Tertinggi, Kim Jong-un (cucu pendiri
negara, Kim Il-sung), memegang kontrol mutlak atas pemerintah dan negara.
Partai yang berkuasa adalah Partai Buruh Korea
(WPK). WPK telah berkuasa sejak pembentukannya pada tahun 1948. Dua partai
politik kecil juga ada, tetapi terikat secara hukum untuk menerima peran
putusan WPK.
Pemilihan hanya terjadi pada calon tunggal, dengan calon secara efektif dipilih
terlebih dahulu oleh WPK. Kim
Il-sung memerintah negara ini dari 1948 sampai kematiannya pada Juli 1994,
memegang kantor Sekretaris Jenderal WPK dari 1949 hingga 1994 (disebut sebagai
Ketua dari 1949 hingga 1972), Perdana Menteri Korea Utara dari 1948 hingga 1972
dan Presiden dari 1972 hingga 1994.
Dia digantikan oleh putranya, Kim Jong-il. Sejak
muda, Kim telah ditunjuk untuk menjadi penerus ayahnya sejak 1980-an, itu
membawanya tiga tahun untuk mengkonsolidasikan kekuasaannya. Dia ditunjuk untuk
mengisi posisi lama ayahnya sebagai Sekretaris Jenderal pada tahun 1997, dan
pada tahun 1998 menjadi ketua Komisi Pertahanan Nasional, yang memberinya
kekuasaan atas angkatan bersenjata. Konstitusi diubah untuk membuat Ketua NDC
sebagai "posisi tertinggi di negara." Pada saat yang sama, posisi
presiden dihapus dari konstitusi, dan Kim Il-sung dijadikan "Presiden
Abadi Republik" untuk menghormati dirinya untuk selamanya. Kebanyakan
analis percaya bahwa gelar tersebut menjadi produk dari kultus kepribadian yang
dikembangkan selama hidupnya.
Dunia Barat umumnya
memandang Korea Utara sebagai kediktatoran; pemerintah telah secara resmi
mengganti semua referensi untuk Marxisme-Leninisme dalam konstitusi mereka
dengan konsep yang dikembangkan secara lokal dari Juche, atau kemandirian. Dalam
beberapa tahun terakhir, telah ada penekanan besar pada Songun atau filosofi
"militer pertama". Semua referensi untuk komunisme telah dihapus dari
konstitusi Korea Utara pada tahun 2009.
Comments
Post a Comment