Posts

Showing posts from February, 2019

Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Black Campaign Merusak Jiwa Sportivitas Pemilu

Image
*Gambar oleh RGY23 pada Pixabay Kampanye sebagai Bagian dari Pemilu Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kampanye adalah gerakan (tindakan) serentak (untuk melawan, mengadakan aksi, dan sebagainya). Menurut Fajlurrahman Jurdi (2018: 204) kampanye merupakan kegiatan atau aktivitas “mempromosikan” satu atau beberapa hal kepada khalayak (publik) agar mereka mengenal. Jika ia berupa uang, publik diharapkan untuk menggunakan jasanya. Kampanye berhubungan dengan upaya untuk memengaruhi dari entitas tertentu terhadap entitas lain agar entitas yang dipengaruhi memiliki kesamaan pandangan, sikap dan prinsip dengan yang dipengaruhi. Kampanye merupakan bagian terpenting dalam pemilu yang tidak bisa dipisahkan. Kampanye dalam pemilu merupakan jenis kampanye politik, tujuannya tidak lain untuk mengenalkan calon presiden dan wakil presiden, partai politik, serta calon anggota legislatif yang bertarung dalam pemilu kepada masyarakat luas khususnya kepada mereka yang memiliki hak pilih. Kam

Hati Nurani, Intelektual, dan Harga Diriku Bukan Untuk Fanatisme

Image
*Source:  https://unsplash.com/search/photos/democracy Prolog Tanggal 17 April 2019 menjadi hari yang sangat ditunggu oleh seluruh Rakyat Indonesia, bagaimana tidak, pada hari itu akan terlaksana agenda lima tahunan sebagai bentuk perwujudan demokrasi yang selama ini digaung-gaungkan. Yah sebuah Pemilihan Umum (PEMILU) secara serentak akan dilaksanakan pada hari itu guna memilih dan menentukan pemimpin yang akan memimpin 265 Juta Jiwa penduduk Indonesia untuk periode lima tahun kedepan, juga memilih wakil-wakil yang akan duduk dikursi legislatif mewakili aspirasi dan suara rakyat. Pada hari itu rakyat berpesta, mereka yang secara formil memenuhi syarat berhak untuk menentukan piihan sesuai dengan hati nurani mereka yang berlandaskan asas dari pemilu yaitu lurus, bersih, jujur, adil dan rahasia. Fokus utama dalam pemilu kali ini bukan kepada calon legeslatif yang jumlahnya ratusan orang, tetapi berfokus kepada dua calon presiden yang merupakan putra-putra terbaik milik bangsa.