Posts

Showing posts from February, 2017

Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Resensi Buku Teori Negara Hukum Karya Fajlurrahman Jurdi, S.H. M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unhas)

Image
Resensi buku Teori Negara Hukum Judul buku      : Teori Negara Hukum Penulis             : Fajlurrahman jurdi, S.H. M.H. Penerbit           : Setara Press Tebal               : i-xii + 258 halaman Peresensi         : Rusdi (B11115381) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Angkatan 2015             Fajlurrahman Jurdi, SH. MH. Selaku tenaga pengajar pada Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Univeristas Hasanuddin pada tahun 2016 kemarin kembali menerbitkan sebuah buku yang diberi judul Teori Negara Hukum, buku tersebut diharapkan menjadi bahan pembelajaran mahasiswa hukum khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan umumnya untuk seluruh mahasiswa yang mengambil program studi yang berkaitan dengan hukum maupun kenegaraan. Untuk lebih memudahkan pembaca dalam memahami isi buku ini maka penulis membagi kedalam tiga bagian, diantaranya:             Pada bagian pertama yang menjadi pokok pembahasan adalah sejarah Negara hukum, kalimat