Resume Singkat:
Pengertian advokasi secara sempit adalah pembelaan seperti halnya
yang terdapat dalam kamus besar bahasa Indonesia advokat diartikan sebagai
membela sedangkan dalam arti luasnya advokat merupakan tindakan yang dilakukan
untuk membela atau membantu orang lain dalam rana hukum.
Berdasarka jenisnya advokasi dibedakan menjadi dua jenis yaitu
letigasi dan non letigasi. Letigasi merupakan advokasi yang dilakukan melalui
jalur peradilan misalnya pengajuan judicial review kepada mahkama konstitusi terkait
sebuah undang-undang yang dianggap bertentangan dengan undang-undang dasar,
contoh lainnya yaitu adalah eksekutif review dalam hal ini adalah Mendagri dan
legislatif review yaitu DPR. Sedangka jenis yang kedua adalah nonletigasi yang
bersifat nonformal yaitu melakukan tindakan-tindakan diluar jalur peradilan
misalnya, demontrasi atau aksi massa. Demontrasi dan aksi massa biasanya
menimbulkan kericuhan antara demonstran dengan aparat yang menjaga, oleh karena
itu ada yang lebih damai yaitu menyebarkan isu tersebut ke media sosial dan
mengadakan pentas seni. Contoh pentas seni yang pernah terjadi di Makassar
adalah konser tolak reklamasi.
Jika kita memilih jalur nonletigasi khususnya demonstrasi atau aksi
massa maka ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum melakukan aksi
yaitu yang pertama adalah pengorganisiran dengan kata lain adalah menghimpun
orang-orang yang mau bergabung dan memiliki paham yang sama atau istilahnya
menggalang dukungan kemudian yang kedua adalah menyebarkan informasi atau isu-isu
yang terkait khususnya isu mengenai korupsi. Dalam kasus korupsi yang biasa
dijadikan gambar ilustrasi adalah seokor tikus yang melambangkan keserakahan
seorang koruptor.
Tantangan terberat yang harus dihadapi dalam melakukan advokasi
adalah memperoleh data mengenai yang akan kita bela (riset advokasi). Terlebih
dahulu harus melakukan pendataan yang rinci mengenai isu-isu yang sedang
terjadi dan adanya keberpihakan serta yang paling penting adalah menganaisis
actor-aktor yang terlibat yang mana yang akan menjadi kawan dan lawan. Dalam
penggugatan yang bisa menjadi pihak penggugat adalah individu, class action
(LSM dsb) dan masyarakat kelas atas yang merasa terganggu (khusus untuk kasus
mengenai lingkungan)
Cara yang terbaik adalah mempunyai bank data. Adapun cara-cara
memperoleh data yang pertama adalah menggunakan banyak sudut pandang (ahli yang
terkait, stakeholder, dan persepsi masyarakat) kedua memperoleh data dengan
mengelompokan berdasakan nama, peranya/jabatannya. Ketiga tepat dalam memperoleh
data, kepada siapa kita memperoleh data yang akurat.
Adapun
hal-hal yang harus jadi pegangan dalam melakukan advokasi diantaranya
konsisten, metode (validasi data), solid dan keberanian.
RUSDI
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN
Comments
Post a Comment