Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Resume Singkat: Advokasi

Resume  Singkat:
Pengertian advokasi secara sempit adalah pembelaan seperti halnya yang terdapat dalam kamus besar bahasa Indonesia advokat diartikan sebagai membela sedangkan dalam arti luasnya advokat merupakan tindakan yang dilakukan untuk membela atau membantu orang lain dalam rana hukum.
Berdasarka jenisnya advokasi dibedakan menjadi dua jenis yaitu letigasi dan non letigasi. Letigasi merupakan advokasi yang dilakukan melalui jalur peradilan misalnya pengajuan judicial review kepada mahkama konstitusi terkait sebuah undang-undang yang dianggap bertentangan dengan undang-undang dasar, contoh lainnya yaitu adalah eksekutif review dalam hal ini adalah Mendagri dan legislatif review yaitu DPR. Sedangka jenis yang kedua adalah nonletigasi yang bersifat nonformal yaitu melakukan tindakan-tindakan diluar jalur peradilan misalnya, demontrasi atau aksi massa. Demontrasi dan aksi massa biasanya menimbulkan kericuhan antara demonstran dengan aparat yang menjaga, oleh karena itu ada yang lebih damai yaitu menyebarkan isu tersebut ke media sosial dan mengadakan pentas seni. Contoh pentas seni yang pernah terjadi di Makassar adalah konser tolak reklamasi.
Jika kita memilih jalur nonletigasi khususnya demonstrasi atau aksi massa maka ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum melakukan aksi yaitu yang pertama adalah pengorganisiran dengan kata lain adalah menghimpun orang-orang yang mau bergabung dan memiliki paham yang sama atau istilahnya menggalang dukungan kemudian yang kedua adalah menyebarkan informasi atau isu-isu yang terkait khususnya isu mengenai korupsi. Dalam kasus korupsi yang biasa dijadikan gambar ilustrasi adalah seokor tikus yang melambangkan keserakahan seorang koruptor.
Tantangan terberat yang harus dihadapi dalam melakukan advokasi adalah memperoleh data mengenai yang akan kita bela (riset advokasi). Terlebih dahulu harus melakukan pendataan yang rinci mengenai isu-isu yang sedang terjadi dan adanya keberpihakan serta yang paling penting adalah menganaisis actor-aktor yang terlibat yang mana yang akan menjadi kawan dan lawan. Dalam penggugatan yang bisa menjadi pihak penggugat adalah individu, class action (LSM dsb) dan masyarakat kelas atas yang merasa terganggu (khusus untuk kasus mengenai lingkungan)
Cara yang terbaik adalah mempunyai bank data. Adapun cara-cara memperoleh data yang pertama adalah menggunakan banyak sudut pandang (ahli yang terkait, stakeholder, dan persepsi masyarakat) kedua memperoleh data dengan mengelompokan berdasakan nama, peranya/jabatannya. Ketiga tepat dalam memperoleh data, kepada siapa kita memperoleh data yang akurat.

Adapun hal-hal yang harus jadi pegangan dalam melakukan advokasi diantaranya konsisten, metode (validasi data), solid dan keberanian.

RUSDI
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN

Comments

Popular posts from this blog

Pantaskah Hukuman Mati Untuk Koruptor

Contoh Surat Tuntutan Pidana Penggelapan

Hubungan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pegadilan HAM Dengan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Lembaga Negara yang Berwenang Mengubah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Perubahan Konstitusi Beberapa Negara di Dunia

Kontrak Pemain Sepak Bola

Hidup di Asrama Bagai Hidup dalam Sangkar

Pengertian Tindak Pidana

Drama Kasus Korupsi Negeri Ini (e-KTP)