Posts

Showing posts from March, 2017

Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Peran Whistleblower (pengungkap) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

A.     Pengantar Salah satu kejahatan yang termasuk kedalam kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime adalah tindak pidana korupsi. Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena menimbulkan efek kerugian negara   dan dapat menyengsarakan rakyat Indonesia, kejahatan korupsi bisa disejajarkan dengan kejahatan terorisme yang membutuhkan penanganan yang lebih khusus. Ada sebuah jurnal asing yang mengatakan bahwa corruption is way of life in Indonesia, yang berarti korupsi telah menjadi pandangan dan jalan kehidupan bangsa Indonesia. Mungkin komentar majalah asing tersebut menyakitkan, akan tetapi jauh sebelumnya tidak kurang dari Dr. Moh. Hatta, seorang wakil presiden republik Indonesia, pada akhir tahun enam puluhan atau awal tujuh puluhan pernah mengatakan bahwa korupsi sudah cenderung membudaya di kalangan bangsa Indonesia. Sekarang apa yang dikhawatirkan Hatta tersebut telah menjadi kenyataan, bahwa skala korupsi telah menjadi demikian menggurita da

Resume Singkat: Advokasi

Resume  Singkat: Pengertian advokasi secara sempit adalah pembelaan seperti halnya yang terdapat dalam kamus besar bahasa Indonesia advokat diartikan sebagai membela sedangkan dalam arti luasnya advokat merupakan tindakan yang dilakukan untuk membela atau membantu orang lain dalam rana hukum. Berdasarka jenisnya advokasi dibedakan menjadi dua jenis yaitu letigasi dan non letigasi. Letigasi merupakan advokasi yang dilakukan melalui jalur peradilan misalnya pengajuan judicial review kepada mahkama konstitusi terkait sebuah undang-undang yang dianggap bertentangan dengan undang-undang dasar, contoh lainnya yaitu adalah eksekutif review dalam hal ini adalah Mendagri dan legislatif review yaitu DPR. Sedangka jenis yang kedua adalah nonletigasi yang bersifat nonformal yaitu melakukan tindakan-tindakan diluar jalur peradilan misalnya, demontrasi atau aksi massa. Demontrasi dan aksi massa biasanya menimbulkan kericuhan antara demonstran dengan aparat yang menjaga, oleh karena itu ada yan