Posts

Showing posts from October, 2017

Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Hak Cipta dan Hak Terkait

Hak cipta merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual yang juga dilindungi oleh hukum di indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahtraan umum sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945. Definisi hak cipta sendiri berdasarkan UU adalah hak ekslusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Deklaratif yang dimaksudkan adalah pengumuman pencipta atas suatu ciptaannya sehingga diketahui oleh khalayak umum bahwa dia yang menciptakan ciptaan tersebut, sedangkan hak eksklusif adalah hak khusus dalam artian tidak ada orang yang boleh memiliki selain pencipta dan dapat dipertahankan kecuali telah diperjanjikan