Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Tragedi Berdarah Selandia Baru, Genosida atau Kejahatan Terhadap Kemanusian?


                                                              *(Gambar oleh WikiImages dari Pixabay)
Hari Jumat menjadi hari besar bagi umat muslim khususnya bagi kaum laki-laki (adam), pada hari Jumat setiap laki-laki diwajibkan untuk melaksanakan ibadah sholat jumat secara berjamaah di masjid, maka tidak heran ketika hari itu terlihat puluhan hingga ratusan laki-laki yang bergerak menuju masjid dibandingkan hari-hari lainnya. Namun ada yang berbeda dengan hari Jumat yang lalu tepatnya tanggal 15 Meret 2019, sebuah tragedi berdarah terjadi di dua masjid sekaligus yang terletak di Kota Christchurc, Selandia Baru. Sebuah aksi penembakan yang dilakukan oleh 4 orang teroris terhadap orang-orang yang sedang melaksanakan ibadah sholat jumat di kedua masjid tersebut, hingga detik ini, berdasarkan laporan dari berbagai media yang secara khusus meliput kejadian tersebut menyebutkan jumlah korban jiwa akibat insiden itu mencapai 50 orang dan beberapa orang lainnya cedera. Lantas bagaimana pandangan hukum terkait kejadian tersebut khususnya hukum internasional? Apakah tindakan tersebut tergolong genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan?
DEFINISI GENOSIDA DAN KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN
Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia tepatnya dalam rumusan pasal 8 menyebutkan bahwa genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagaimana kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Selanjutnya dalam pasal 9, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; pengusiran atau pemidahan penduduk secara paksa; perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; penyiksaan; pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, atnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal lain yang dilarang hukum internasional; penghilangan secara paksa; atau kejahatan apartheid.
Berdasarkan definisi diatas maka dapat ditarik sebuah kesimpulan, mengenai perbedaan dari kedua isitilah tersebut. Genosida lebih menekankan kepada perbuatan yang dilandasi dengan niat untuk menghancurkan atau memusnahkan suatu kelompok bangsa, ras, etnis dan agama sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan melihat dari perbuatannya yaitu suatu tindakan terhadap penduduk sipil secara umum tanpa memandang bangsa, ras, etnis dan agama.
Menurut Ani W. Soejipto (2015, 94) kejahatan genosida memiliki definisi yang terbatas dimana harus terdapat elemen ‘destroy’ yang mengakibatkan kerusakan fisik atau biologis terhadap kelompok, sehingga kerusakan budaya saja masih belum dapat diartikan sebagai genosida. Selain itu, genosida tersebut dapat dilakukan hanya terhadap beberapa orang dan tidak perlu menjadi bagian dari ‘campaign against civilians’ yang sistematis atau meluas. Sebagaimana pendapat Ani W. Soejipto sesuatu kejahatan baru bisa dikategorikan sebagai genosida jika terdapat unsur menghancurkan suatu kelompok, kelompok yang dimaksud adalah kelompok yang berdasarkan atas bangsa, etnis, suku dan agama, dan tindakan tersebut harus mengakibatkan luka fisik atau biologis.
Aspek mendasar yang dapat dijadikan sebagai patokan dalam membedakan antara genosida dan kejahatan kemanusiaan adalah niat dari si pelaku, apakah tujuan dari tindakan tersebut untuk menghancurkan atas dasar bangsa etnis, suku dan agama, jika tanpa embel-embel tersebut maka tindakan tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kembali kekasus awal, yaitu tragedi penembakan di Selandia Baru, apakah kasus tersebut termasuk kejahatan genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Jika ditelaah lebih jauh tindakan tersebut terjadi disebuah masjid ketika sedang berlangsung ibadah sholat jumat. Secara pribadi penulis masih mengkategorikan perbuatan tersebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, kenapa? Sebagaimana penjelasan diatas genosida terjadi jika ada maksud untuk menghancurkan atau memusnakan suatu kelompok, suku, etnis dan agama, kata “maksud” dalam kalimat tersebut diartikan sebagai niat atau keinginan batin dari si pelaku yang dalam hukum disebut dengan istilah mens rea. Aspek “mens rea” ini harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum memberikan kesimpulan, sedangkan pelaku penembakan tersebut masih dalam proses penyidikan otoritas setempat dan belum ada putusan inkrach dari pengadilan disana. Meskipun tempat kejadian perkara adalah masjid yang merupakan rumah ibadah dan erat kaitannya dengan agama namun tidaklah gampang untuk mengkategorikanya sebagai genosida, namum yang pasti perbuatan tersebut termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang berupa pembunuhan secara langsung dan sistematis terhadap penduduk sipil.
HUBUNGAN DENGAN HUKUM INTERNASIONAL
Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) adalah pengadilan yang dibentuk untuk mengadili pelanggaran-pelanggaran pidana khususnya pelangaran HAM berat dalam lingkup Internasional, ICC berdiri berdasarkan Statuta Roma dan memiliki yuridiksi untuk mengadili kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi.
Jadi bisakah tragedi yang terjadi di Selandia Baru pelakunya diadili di ICC? Ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan, pertama, adanya hukum nasional yang berlaku positif, setiap negara di dunia masing-masing memiliki hukum nasional yang berlaku mengikat di seluruh wilayah yang termasuk dalam teritori negara tersebut, termasuk Selandia Baru juga memiliki hukum nasional yang berlaku sehingga sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke ICC terlebih dahulu diselesaikan berdasarkan hukum nasional Selandia Baru. Perkara baru bisa dilimpahkan ke ICC jika negara tempat terjadi pelanggaran HAM berat tersebut tidak mampu atau tidak mau mengadili si pelaku, sehingga ICC bisa menyelidiki dan mendakwa. Kedua, apakah negara tempat terjadinya pelanggaran HAM berat telah meratifikasi atau mengaksesi Statuta Roma, baik ratifikasi maupun aksesi keduanya sama-sama mengikatkan diri dengan hukum internasional, pengertian lainnya adalah mengadopsi atau menerima hukum internasional menjadi hukum nasional namun ratifikasi disematkan untuk negara atau pihak yang ikut merumuskan suatu statu atau konvensi sedangkan aksesi hanya untuk negara yang mengikatkan diri tanpa ikut merumuskan statuta atau konvensi. Jika sebuah negara tidak meratifikasi atau mengaksesi Statuta Roma tentang ICC maka negara tersebut tidak terikat secara hukum dengan Statuta Roma, maka dari itu jika ingin mengadili pelaku penembakan Selandia Baru di ICC harus diteliti lebih jauh apakah Selandia Baru telah meratifikasi atau mengaksesi Statuta Roma tentang ICC, namun tetap kembali ke point pertama yaitu menghormati hukum nasional yang berlaku positif di negara tersebut.
SEMOGA PARA KORBAN SYAHID DAN MENDAPATKAN SURGA DISISI ALLAH SWT. AMIN

Comments

Popular posts from this blog

Pantaskah Hukuman Mati Untuk Koruptor

Contoh Surat Tuntutan Pidana Penggelapan

Hubungan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pegadilan HAM Dengan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Resume Singkat: Advokasi

Lembaga Negara yang Berwenang Mengubah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kontrak Pemain Sepak Bola

Perubahan Konstitusi Beberapa Negara di Dunia

Hidup di Asrama Bagai Hidup dalam Sangkar

Pengertian Tindak Pidana

Drama Kasus Korupsi Negeri Ini (e-KTP)