Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Black Campaign Merusak Jiwa Sportivitas Pemilu


*Gambar oleh RGY23 pada Pixabay
Kampanye sebagai Bagian dari Pemilu
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kampanye adalah gerakan (tindakan) serentak (untuk melawan, mengadakan aksi, dan sebagainya). Menurut Fajlurrahman Jurdi (2018: 204) kampanye merupakan kegiatan atau aktivitas “mempromosikan” satu atau beberapa hal kepada khalayak (publik) agar mereka mengenal. Jika ia berupa uang, publik diharapkan untuk menggunakan jasanya. Kampanye berhubungan dengan upaya untuk memengaruhi dari entitas tertentu terhadap entitas lain agar entitas yang dipengaruhi memiliki kesamaan pandangan, sikap dan prinsip dengan yang dipengaruhi.
Kampanye merupakan bagian terpenting dalam pemilu yang tidak bisa dipisahkan. Kampanye dalam pemilu merupakan jenis kampanye politik, tujuannya tidak lain untuk mengenalkan calon presiden dan wakil presiden, partai politik, serta calon anggota legislatif yang bertarung dalam pemilu kepada masyarakat luas khususnya kepada mereka yang memiliki hak pilih. Kampanye menjadi ajang untuk memaparkan visi dan misi serta rencana program-program yang akan dilaksanakan nantinya jika kelak terpilih, sehingga masyarakat dapat menentukan mana calon yang memiliki visi dan misi yang sejalan dengannya atau program kerja yang benar-benar realistis bukan sekedar janji politik belaka yang kemudian dianggap sebagai "kebohongan".
Sebagai negara hukum, kampanye politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam UU Pemilu mengatur segala aspek mengenai pelaksanaan pemilu itu sendiri mulai dari pendaftaran atau penetapan calon sampai adanya calon yang terpilih. Kampanye diatur dalam BAB VII mulai dari pasal 267 sampai pasal 339, salah satu aspek kampanye yang diatur dalam UU Pemilu adalah hal-hal yang merupakan larangan yang tidak boleh dilakukan ketika melaksanakan kampanye yang tertuang dalam pasal 280 ayat (1). Salah satu larangan tersebut adalah kampanye hitam atau black campaign..
Apa itu Black Campaign?
Black Campaign atau kampanye hitam adalah perilaku kampanye yang dilakukan dengan menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut, atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang atau partai politik atau pendukung seorang calon terhadap lawan atau calon lainnya. Kampanye hitam juga disebut sebagai bentuk kampanye menyimpang yang dilakukan dengan cara memberikan sesuatu yang kotor tentang orang atau pihak lain, sehingga masyarakat tidak mau memilih orang yang kampanyekan tersebut (Muhtar Haboddin, 2017: 75).
Bentuk kampanye hitam yang disebutkan dalam pasal 280 ayat (1) UU Pemilu diantaranya: mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan' Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agana, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain; merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan; dan Tenjaniikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Dalam ketentuan pidana UU Pemilu mengatur mengenai ancaman pidana terhadap tim pelaksana suatu calon yang melakukan tindakan kampanye hitam.
Rusaknya Nilai-Nilai Sportivitas dalam Pemilu
Segala sesuatu yang dilakukan dengan cara yang buruk pasti akan menghasilkan hal buruk pula. Seperti halnya kampanye hitam menimbulkan beberapa dampak yang merugikan dalam Pemilu yang merusak nilai-nilai demokrasi. Merugikan calon atau pasangan calon karena menjatuhkan karakter dan menyudutkan calon atau pasangan calon, timbulnya fitnah dan salah paham dalam masyarakat terkait isu-isu SARA khususnya agama yang menjadi hal paling sensitif bagi beberapa kalangan masyarakat dan menjadi perdebatan setiap harinya di dunia nyata maupun di media sosial sehingga berakibat timbulnya perpecahan diantara para pendukung calon.
Masyarakat menjadi resah dan bingung dalam menentukan pilihan politiknya ketika banyak berita-berita bohong, fitnah dan ujaran kebencian yang beredar didalam masyarakat akibat tindakan kampanye hitam. Kampanye yang pada dasarnya memberikan pengetahuan kepada pemilih justru sebaliknya tidak mencerdaskan atau membodohi pemilih, yang seharusnya menjadi bentuk pelaksanaan demokrasi malah menciderai demokrasi.

Comments

Popular posts from this blog

Pantaskah Hukuman Mati Untuk Koruptor

Contoh Surat Tuntutan Pidana Penggelapan

Hubungan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pegadilan HAM Dengan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Resume Singkat: Advokasi

Lembaga Negara yang Berwenang Mengubah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kontrak Pemain Sepak Bola

Perubahan Konstitusi Beberapa Negara di Dunia

Hidup di Asrama Bagai Hidup dalam Sangkar

Pengertian Tindak Pidana

Drama Kasus Korupsi Negeri Ini (e-KTP)