*Gambar oleh RGY23 pada Pixabay
Kampanye sebagai Bagian dari Pemilu
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kampanye adalah gerakan (tindakan) serentak
(untuk melawan, mengadakan aksi, dan sebagainya). Menurut Fajlurrahman Jurdi
(2018: 204) kampanye merupakan kegiatan atau aktivitas “mempromosikan” satu atau
beberapa hal kepada khalayak (publik) agar mereka mengenal. Jika ia berupa uang,
publik diharapkan untuk menggunakan jasanya. Kampanye berhubungan dengan upaya
untuk memengaruhi dari entitas tertentu terhadap entitas lain agar entitas yang
dipengaruhi memiliki kesamaan pandangan, sikap dan prinsip dengan yang
dipengaruhi.
Kampanye
merupakan bagian terpenting dalam pemilu yang tidak bisa dipisahkan. Kampanye
dalam pemilu merupakan jenis kampanye politik, tujuannya tidak lain untuk mengenalkan
calon presiden dan wakil presiden, partai politik, serta calon anggota legislatif
yang bertarung dalam pemilu kepada masyarakat luas khususnya kepada mereka yang
memiliki hak pilih. Kampanye menjadi ajang untuk memaparkan visi dan misi serta
rencana program-program yang akan dilaksanakan nantinya jika kelak terpilih,
sehingga masyarakat dapat menentukan mana calon yang memiliki visi dan misi
yang sejalan dengannya atau program kerja yang benar-benar realistis bukan
sekedar janji politik belaka yang kemudian dianggap sebagai "kebohongan".
Sebagai
negara hukum, kampanye politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam UU Pemilu mengatur segala aspek mengenai
pelaksanaan pemilu itu sendiri mulai dari pendaftaran atau penetapan calon sampai
adanya calon yang terpilih. Kampanye diatur dalam BAB VII mulai dari pasal 267
sampai pasal 339, salah satu aspek kampanye yang diatur dalam UU Pemilu adalah hal-hal
yang merupakan larangan yang tidak boleh dilakukan ketika melaksanakan kampanye
yang tertuang dalam pasal 280 ayat (1). Salah satu larangan tersebut adalah kampanye
hitam atau black campaign..
Apa itu Black Campaign?
Black Campaign atau
kampanye hitam adalah perilaku kampanye yang dilakukan dengan menghina,
memfitnah, mengadu domba, menghasut, atau menyebarkan berita bohong yang
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang atau partai politik atau pendukung
seorang calon terhadap lawan atau calon lainnya. Kampanye hitam juga disebut
sebagai bentuk kampanye menyimpang yang dilakukan dengan cara memberikan
sesuatu yang kotor tentang orang atau pihak lain, sehingga masyarakat tidak mau
memilih orang yang kampanyekan tersebut (Muhtar Haboddin, 2017: 75).
Bentuk
kampanye hitam yang disebutkan dalam pasal 280 ayat (1) UU Pemilu diantaranya: mempersoalkan
dasar negara Pancasila, pembukaan' Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia, Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; melakukan
kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina
seseorang, agana, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang
lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu
ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau
peserta Pemilu yang lain; merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye
Peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar
dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan; dan Tenjaniikan atau
memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Dalam
ketentuan pidana UU Pemilu mengatur mengenai ancaman pidana terhadap tim pelaksana
suatu calon yang melakukan tindakan kampanye hitam.
Rusaknya Nilai-Nilai Sportivitas dalam
Pemilu
Segala
sesuatu yang dilakukan dengan cara yang buruk pasti akan menghasilkan hal buruk
pula. Seperti halnya kampanye hitam menimbulkan beberapa dampak yang merugikan
dalam Pemilu yang merusak nilai-nilai demokrasi. Merugikan calon atau pasangan
calon karena menjatuhkan karakter dan menyudutkan calon atau pasangan calon,
timbulnya fitnah dan salah paham dalam masyarakat terkait isu-isu SARA
khususnya agama yang menjadi hal paling sensitif bagi beberapa kalangan
masyarakat dan menjadi perdebatan setiap harinya di dunia nyata maupun di media
sosial sehingga berakibat timbulnya perpecahan diantara para pendukung calon.
Masyarakat
menjadi resah dan bingung dalam menentukan pilihan politiknya ketika banyak
berita-berita bohong, fitnah dan ujaran kebencian yang beredar didalam masyarakat
akibat tindakan kampanye hitam. Kampanye yang pada dasarnya memberikan pengetahuan
kepada pemilih justru sebaliknya tidak mencerdaskan atau membodohi pemilih,
yang seharusnya menjadi bentuk pelaksanaan demokrasi malah menciderai
demokrasi.
Comments
Post a Comment