Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Peran Masyarakat dalam Memberantas KORUPSI


KPK sebagai lembaga anti korupsi
Korupsi bukan lagi kejahatan yang bisa dipandang sebelah mata atau disepelekan, pada saat sekarang ini korupsi telah menjelma menjadi kejahatan yang luar biasa yang senantiasa mengintai setiap aspek pemerintahan sepanjang waktu. Sehingga membutuhkan upaya luar biasa untuk menanggulangi baik secara preventif maupun represif, salah satu upaya yang dilakukan adalah dibentuknya lembaga khusus yang memiliki kewenangan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang saat ini kita kenal dengan lembaga KPK. KPK sendiri merupakan lembaga ad hoc, yang artinya hanya lembaga sementara yang dibentuk untuk mengambil alih peran Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi karena kedua lembaga tersebut dianggap belum mampu atau tidak bisa memberantas tindak pidana korupsi secara maksimal. KPK secara formil dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana tugas dan fungsi beserta struktur organisasinya diatur dalam pasal-pasal UU tersebut.
Virus korupsi menjangkit pemerintahan daerah
Praktek korupsi yang dulunya hanya terjadi dilingkup pemerintah pusat saja kini mulai juga menjangkit pemerintah daerah (pemda). Sebenarnya praktek tindak pidana korupsi dilingkup pemda sudah mulai terjadi ditahun 2004 namun jumlahnya hanya 2 sampai 3 kasus saja. Berdasarkan data yang dihimpun dalam laman berita IDM TIMES dalam kurung tahun 2004-2006 hanya ada 6 kepala daerah yang bermasalah, tahun 2007-2009 jumlah tersebut meningkat 3 kali lipat menjadi 18 kasus, dan penurunan sempat terjadi dalam periode tahun 2010-2012 dengan 10 kasus. Namun setelahnya, yaitu tahun 2013-2015 kembali meningkat menjadi 22 kasus, dan yang menjadi periode puncak yaitu tahun 2016-2018 meningkat pesat menjadi 43 kasus dan tidak menutup kemungkinan masih akan bertambah sampai akhir tahun 2018. Kasus yang terbaru adalah Bupati Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Cianjur yang terjaring OTT KPK.
Yang lebih parah lagi, virus korupsi tidak hanya sampai di pemda tingkat kabupaten saja akan tetapi telah sampai ke tingkat desa. Berdasarkan data kompas bulan November 2018 ada 184 tersangka tindak pidana korupsi dilingkup pemerintahan desa yang didominasi oleh Kepala Desa.
Peran masyarakat
Banyaknya kepala daerah yang terjaring OTT KPK tak lepas dari peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaran pemerintahan, lantas bagaimana cara masyarakat mengambil bagian dalam pemberantasan tindak pidana korupsi?
Telah diatur dalam PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Penegakan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal 2 ayat 2 peran serta masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk: (a) hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi; (b). hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; (c). hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; (d). hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada Penegak Hukum; dan (e). hak untuk memperoleh pelindungan hukum.
Masyarakat dapat mencari dan memperoleh informasi mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dengan mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau swasta baik itu secara lisan maupun tulisan melalui media cetak atau elektronik. Kemudian dapat memberikan informasi yang didapat ke pejabat yang berwenang atau penegak hukum dalam bentuk laporan yang ditanda tangani pelapor dan penegak hukum atau pejabat yang menerima laporan. Adapun laporan tersebut harus memuat identitas pelapor dan fakta tentang dugaan terjadi tindak pidana korupsi. Mengenai saluran pelaporan dugaan tindak pidana korupsi, masyarakat dapat mengakses dan melihat di situs website KPK.
Perlindungan hukum saksi pelapor tindak pidana korupsi
Kendala terbesar mengenai pengaduan atau pelaporan tindak pidana korupsi adalah keselamatan baik itu keselamatan pelapor sendiri maupun keluarga dan orang-orang terdekatnya. Jika pelaporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menyangkut seorang pejabat tinggi atau orang-orang yang memiliki relasi dengan pejabat tinggi, serta tidak menutup kemungkinan preman-preman juga ikut dikerahkan untuk mengancam si pelapor. Oleh karena itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada orang yang berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam PP yang telah disebutkan sebelumnya dan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dalam pasal 5 menyatakan bahwa “setiap pelapor berhak atas perlindungan hukum baik mengenai status hukum maupun rasa aman”. Karena seringkali pelapor tindak pidana korupsi mendapat serangan balik seperti tuntutan pencemaran nama baik. KPK juga akan menjamin kerahasian data-data dan identitas pelapor karena telah diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang berkewajiban memberi perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai tindak pidana korupsi.



Comments

Popular posts from this blog

Pantaskah Hukuman Mati Untuk Koruptor

Contoh Surat Tuntutan Pidana Penggelapan

Hubungan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pegadilan HAM Dengan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Resume Singkat: Advokasi

Lembaga Negara yang Berwenang Mengubah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kontrak Pemain Sepak Bola

Perubahan Konstitusi Beberapa Negara di Dunia

Hidup di Asrama Bagai Hidup dalam Sangkar

Pengertian Tindak Pidana

Drama Kasus Korupsi Negeri Ini (e-KTP)