SURAT KUASA KHUSUS
Nomor: 148/SKK.TUN/X/2013
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Muhammad Imran
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan/Jabatan : Karyawan Swasta
Tempat kedudukan : Jalan Borong Raya No. 15 Kota Makassar
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dan dengan
demikian secara sah mewakili Muhammad Imran, untuk selanjutnya bertindak
sebagai pihak pemberi kuasa, yang dalam hal ini telah memilih tempat
kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan
memberi kuasa kepada:
-------------------------------------------RUSDI, S.H.,
M.H.--------------------------------------
Kewarganegaraan Indonesia, Profesi Advokat pada kantor Advokat dan
Konsultan Hukum Rusdi, S.H., M.H., yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar
Nomor 17 Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
------------------------------------------------KHUSUS-------------------------------------------
Untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum pemberi kuasa,
penerima kuasa dikuasakan mewakili pemberi kuasa sebagai penggugat
dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor: 33/G/2018/PTUN.MKS, melawan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar selaku tegugat di Pengadilan
Tata Usaha Negara Makassar---------------------------------------
Atas pemberian kuasa ini penerima kuasa dikuasakan untuk menghadiri
persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, membela hak-hak serta
mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa dalam arti seluas-luasnya
baik di dalam maupun di luar Pengadilan, menghadap dan berbicara kepada
Hakim-hakim, Pejabat-pejabat, Instansi-instansi Pemerintah sipil maupun
militer di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, mengajukan
keterangan-keterangan, jawaban-jawaban, sanggahan-sanggahan, begitu pula
penerima kuasa diberi wewenang untuk membuat segala macam surat-surat dan
menandatanganinya, untuk selanjutnya melakukan tindakan-tindakan apapun
menurut hukum yang perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi kuasa,
termasuk melakukan upaya hukum banding maupun kasasi, atau dengan kata lain
bahwa penerima kuasa diberi hak dangan seluas-luasnya sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberi kepentingan
pemberi kuasa dalam perkara tersebut
diatas.-----------------------------------------------------------------------------
Demikian surat kuasa ini diberikan agar dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya. Dengan hak retensi serta hak subtitusi baik sebagian maupun
seluruhnya yang dikuasakan ini kepada lain
orang.---------------------------
Makassar, 2 September 2018
PENERIMA KUASA
Comments
Post a Comment