Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Surat Kuasa Perkara TUN


SURAT KUASA KHUSUS
Nomor: 148/SKK.TUN/X/2013
Yang bertanda tangan dibawah ini:
          Nama                          : Muhammad Imran
          Kewarganegaraan       : Indonesia
          Pekerjaan/Jabatan       : Karyawan Swasta
          Tempat kedudukan      : Jalan Borong Raya No. 15 Kota Makassar
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dan dengan demikian secara sah mewakili Muhammad Imran, untuk selanjutnya bertindak sebagai pihak pemberi kuasa, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:
-------------------------------------------RUSDI, S.H., M.H.--------------------------------------
Kewarganegaraan Indonesia, Profesi Advokat pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rusdi, S.H., M.H., yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Nomor 17 Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
------------------------------------------------KHUSUS-------------------------------------------
Untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum pemberi kuasa, penerima kuasa dikuasakan mewakili pemberi kuasa sebagai penggugat dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor: 33/G/2018/PTUN.MKS, melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar selaku tegugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar---------------------------------------
Atas pemberian kuasa ini penerima kuasa dikuasakan untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, membela hak-hak serta mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa dalam arti seluas-luasnya baik di dalam maupun di luar Pengadilan, menghadap dan berbicara kepada Hakim-hakim, Pejabat-pejabat, Instansi-instansi Pemerintah sipil maupun militer di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, mengajukan keterangan-keterangan, jawaban-jawaban, sanggahan-sanggahan, begitu pula penerima kuasa diberi wewenang untuk membuat segala macam surat-surat dan menandatanganinya, untuk selanjutnya melakukan tindakan-tindakan apapun menurut hukum yang perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi kuasa, termasuk melakukan upaya hukum banding maupun kasasi, atau dengan kata lain bahwa penerima kuasa diberi hak dangan seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberi kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut diatas.-----------------------------------------------------------------------------
Demikian surat kuasa ini diberikan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dengan hak retensi serta hak subtitusi baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada lain orang.---------------------------
Makassar, 2 September 2018
Text Box: MATERAI
6000
PENERIMA KUASA

Comments

Popular posts from this blog

Pantaskah Hukuman Mati Untuk Koruptor

Contoh Surat Tuntutan Pidana Penggelapan

Hubungan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pegadilan HAM Dengan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Resume Singkat: Advokasi

Lembaga Negara yang Berwenang Mengubah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kontrak Pemain Sepak Bola

Perubahan Konstitusi Beberapa Negara di Dunia

Hidup di Asrama Bagai Hidup dalam Sangkar

Pengertian Tindak Pidana

Drama Kasus Korupsi Negeri Ini (e-KTP)