Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Haji Selain Sebagai Ibadah Juga Sebagai Pendongkrak Status Sosial

Photo by Rayyan Chester on Unsplash
Agama sebagai landasan dasar kepercayaan seorang manusia terhadap zat yang mereka yakini sebagai pencipta dirinya juga seluruh alam semesta, setiap agama memiliki syarat-syarat tersendiri yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang mempercayai dan/atau mengikatkan diri mereka kepada ketentuan sebuah agama. Di dunia terdapat banyak agama dan kepercayaan namun khususnya di Indonesia berdasarkan konstitusi dasar hanya lima agama yang diakui dan dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia yaitu hak untuk beragama. Kelima agama tersebut diantaranya adalah Islam, Kristen, Hindu, Bundha dan Katolik, dan yang sampai sekarang ini yang masih menjadi pembahasan adalah kepercayaan khonghucu yang banyak dianut oleh masyarakat etnis tionghoa.
Ketika seseorang memilih untuk menganut suatu agama maka orang tersebut menyatakan diri mereka tunduk kepada segala aturan yang telah diatur dalam agama yang mereka anut. Seperti halnya agama Islam, dimana dalam islam mengharuskan setiap orang yang beriman untuk melaksanakan segala hal yang diperintahkan dan menjauhi segala hal yang dilarang, karena tujuan utama dalam beragama adalah mendapatkan kedamaian dalam kehidupan dunia dan kehidupan setelah di dunia yaitu kehidupan akhirat. Agar kadar keagamaan seseorang bisa dikatakan sempurna maka mereka harus menjalankan lima syarat yang dikenal sebagai rukun islam yaitu membaca dua kalimat syahadat, sholat, puasa, zakat, dan naik haji bagi yang mampu.
Syarat atau rukun islam yang terakhir yang akan menjadi pokok pembahasan dalam tulisan ini karena akan dikaitkan dengan status sosial dan realitas yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat bugis khususnya daerah Soppeng, Sulawesi selatan.
Ibadah haji dalam pandangan masyarakat bugis terkesan sebagai suatu hal yang berkaitan dengan kekayaan dan status sosial seseorang. Bagaimana hal itu bisa terjadi? Karena ketika seseorang akan melaksanakan ibadah haji maka mereka harus membayar sejumlah uang puluhan juta rupiah kepada Kementerian Agama sebagai biaya akomodasi, paspor, dan kebutuhan lainnya selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci. Beberapa hari sebelum keberangkatan akan diadakan acara barasanji, barasanji ini merupaka suatu acara yang sejenis dengan doa bersama yang di hadiri oleh tokoh masyarakat serta masyarakat sekitar tempat tinggal yang bersangkutan, dalam pelaksanaannya tuan rumah atau orang yang akan berangkat haji akan menyiapkan makanan untuk tamu yang jumlahnya bisa mencapai seratus orang, sehingga otomatis memerlukan biaya tambahan yang harus dikeluarkan. Ketika tamu akan pulang mereka akan bersalaman kepada orang yang akan berangkat haji, salaman itu dibarengi dengan ucapan doa dengan harapan bisa kembali ke kampung halaman dalam keadaan sehat serta haji yang dilaksanakan mabrur, namun ada hal yang unik dalam salaman tersebut karena bukan hanya dua tangan yang saling bersentuhan tetapi di antaranya terselip sebuah amplop yang berisikan sejumlah uang.
Kesan kemewahan belum sampai disitu, ketika pulang dari tanah suci sebagian besar membawa souvenir atau barang-barang yang menjadi oleh-oleh yang kemudian akan dibagikan kepada keluarga terdekat dan tetangga serta orang-orang yang “bersalaman” sebelum keberangkatan, yang memberikan kesan kemewahan adalah jumlah souvenir yang lumayan banyak yang totalnya bernilai jutaan rupiah. Meskipun beberapa diantara barang-barang tersebut adalah produk yang dijual oleh TKI asal Indonesia yang bekerja disana dan tidak menutup kemungkinan merupakan barang impor dari Indonesia. Beberapa orang yang pernah berangkat haji mengatakan bahwa jamaah haji yang berasal dari Sulawesi selatan ketika mereka telah sampai di bandara atau asrama haji mereka akan berganti pakaian yang terkesan mewah dengan warna yang mencolok serta mengenakan tutup kepala yang disebut “songkok haji” sebagai pertanda bahwa telah melaksanakan ibadah haji serta yang tidak akan ketinggalan adalah parfum yang identik dengan aroma timur tengah.
Jika melihat realitas dalam kehidupan masyarakat bugis khususnya soppeng, maka tidak mengherankan jika kalimat rukun islam yang kelima mengatakan naik haji bagi yang mampu. Karena yang bisa melaksanakan ibadah haji adalah mereka yang mampu secara fisik dan rohani serta mampu dalam hal kuangan.
Selain sebagai bagian dari perintah agama ibadah haji juga menjadi pendongkrak status sosial seseorang, sering dijumpai dalam acara-acara seperti perkawinan, aqiqah serta khitaman. Orang yang telah menyandang gelar haji akan diperlakukan lebih istimewa dibandingkan dengan orang lain yang belum berstatus haji, keistimewaan itu seperti ketika jamuan makan mereka didahulukan, panggilan yang lebih sopan, duduk di kursi paling depan dan lain sebagainya. Dengan ini membutikan bahwa ibadah haji selain sebagai perintah agama juga sebagai pendongkrak status sosial dalam masyarakat.

Comments

Popular posts from this blog

Pantaskah Hukuman Mati Untuk Koruptor

Contoh Surat Tuntutan Pidana Penggelapan

Hubungan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pegadilan HAM Dengan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Lembaga Negara yang Berwenang Mengubah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Resume Singkat: Advokasi

Perubahan Konstitusi Beberapa Negara di Dunia

Kontrak Pemain Sepak Bola

Hidup di Asrama Bagai Hidup dalam Sangkar

Pengertian Tindak Pidana

Drama Kasus Korupsi Negeri Ini (e-KTP)