Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Memutus Rantai Penyebaran Informasi Hoax


Perkembangan di bidang teknologi untuk sekarang ini adalah yang tercepat diantara semua bagian yang menyangkut hidup dan kebutuhan hidup manusia. Berbeda dengan lima belas atau dua puluh tahun lalu ketika masih era sembilan puluhan ketika kebutuhan akan teknologi dan komunikasi masih tergolong kedalam kategori tersier atau tambahan, namun pada era sekarang dimana orang sering menyebutnya jaman now teknologi dan informasi sudah termasuk golongan kebutuhan pokok atau primer.
Alasannya sangat lah sederhana, karena dengan bantuan teknologi hampir semua aspek yang dikerjakan lebih efisien dan efektif, segala jenis informasi tersedia secara online sehingga untuk mengaksesnya cukup bermodalkan jaringan internet. Kehidupan mahasiswa bisa dijadikan sebagai contoh sederhana, di dunia perkuliahan segala informasi yang berkaitan dengan jadwal kuliah, tugas, serta kegiatan lain disebarkan melalui sosial media, jadi bisa disimpulkan bagaimana tersiksanya mahasiswa yang tidak memiliki akses ke sosial media yang mengakibatkan ketertinggalan informasi.
Salah satu produk dari perkembangan teknologi informasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat adalah sosial media. Hampir semua orang memiliki akun sosial media, bahkan akan sangat jarang ditemui orang yang tidak memiliki akun sosial media baik itu Facebook, Twitter, line, WhatsApp dan lainnya bahkan anak yang masih dibawah umur yang berstatus pelajar sekolah dasar pun juga punya. Sehari tanpa membuka akun sosial media rasanya hampa seperti ada sesuatu yang besar terlewatkan ibarat makan sayur tanpa garam.
Sosial media menawarkan begitu banyak kemanfaatan yang bisa dirasakan baik itu secara langsung maupun tidak langsung, diantaranya pengiriman pesan yang relatif cepat serta penyebaran informasi. Namun disisi lain perkembangan teknologi di sosial media tidak luput dari dampak negatif, hal ini dikarenakan banyaknya pihak-pihak yang menggunakan teknologi untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang haram.
Salah satu dampak negatif dari sosial media yang beberapa waktu belakangan ini banyak di perbincangan adalah maraknya informasi dan berita yang bersifat kebohongan, tidak sesuai dengan fakta atau paling sering disebut sebagai informasi hoax.
Hoax merupakan sebuah informasi palsu yang disebarkan dengan membuat seolah olah informasi tersebut adalah informasi yang benar. Informasi hoax banyak ditemui di browser pencarian seperti Google dan Yahoo serta sosial media. Akan tetapi penyebaran informasi hoax paling sering ditemui dalam postingan di sosial media, biasanya postingan informasi hoax memuat hal-hal yang dianggap unik, undian berhadiah maupun event dari perusahaan besar dan yang paling parah ada postingan informasi hoax yang mengandung unsur menyesatkan dan SARA (suku, agama dan ras).
Informasi hoax yang mengandung unsur menyesatkan dan SARA merupakan yang paling berbahaya, karena dapat menimbulkan perpecahan dan permusuhan antara suku, agama maupun ras. Sebagai bukti dari adanya postingan tersebut, polisi telah menangkap tiga orang yang terbukti membuat dan menyebarkan postingan informasi yang mengandung unsur menyesatkan dan SARA.
Banyaknya informasi hoax yang beredar tidak lepas dari peran masyarakat sendiri. Kecenderungan masyarakat yang sangat mudah menerima informasi inilah yang menyebabkan penyebaran tersebut, ketika masyarakat mendapatkan atau menerima sebuah informasi yang dianggapnya menarik baik yang dikirim secara personal maupun melalui grup tanpa pikir panjang mereka akan membagikan postingan tersebut. Sehingga penyebaran informasi hoax sudah menjadi rantai baja yang sangat sulit untuk diputus.
Sebagai masyarakat yang hidup di jaman milenial dan menjadikan sosial media sebagai bagian dari kehidupan sehari hari, ada baiknya jika menumbuhkan sifat cermat dalam bersosial media serta cerdas dalam menyerap informasi. Tidak mudah percaya dengan segala jenis informasi yang mengandung unsur menyesatkan, merendahkan suatu golongan, hal yang kurang masuk akal serta yang menghina pemerintah yang sah baik itu yang berupa informasi lowongan kerja, hukum-hukum suatu agama, program berhadiah yang mengatasnamakan suatu perusahaan besar dan lain sebagainya. Meskipun informasi tersebut dianggap bermanfaat namun ada baiknya untuk mengecek terlebih dahulu kebenaran dari informasi tersebut sebelum membagikannya, jika ternyata setelah pengecekan informasi tersebut adalah hoax ada baiknya untuk memberitahukan kepada orang yang membagikan sebelumnya untuk berhenti membagikan informasi tersebut.
Untuk dapat memutuskan rantai penyebaran informasi hoax di dunia maya, maka memerlukan kebijaksanaan dari masyarakat dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Kalau bukan kita siapa lagi?



Comments

Popular posts from this blog

Pantaskah Hukuman Mati Untuk Koruptor

Contoh Surat Tuntutan Pidana Penggelapan

Hubungan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pegadilan HAM Dengan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Resume Singkat: Advokasi

Lembaga Negara yang Berwenang Mengubah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Perubahan Konstitusi Beberapa Negara di Dunia

Kontrak Pemain Sepak Bola

Hidup di Asrama Bagai Hidup dalam Sangkar

Pengertian Tindak Pidana

Drama Kasus Korupsi Negeri Ini (e-KTP)