Hukum
adat merupakan serangkaian aturan yang lahir dan tumbuh di dalam masyarakat yang
dijaga dengan bijaksana yang berlaku dalam satu wilayah tertentu serta mengikat
masyarakat yang hidup di wilayah tersebut. Sumber utama dari hukum adat adalah
aturan-aturan yang tidak tertulis yang dihormati oleh masyarakat serta
norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dari suatu suku, ras dan
etnis tertentu, baik yang mencakup kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman yang
mempunyai akibat hukum.
Dalam
kehidupan sehari-hari hukum adat lebih sering disebut sebagai adat istiadat
yang merupakan simbol yang membedakan suatu masyarakat adat dengan masyarakat
adat lainnya. Meskipun hukum adat atau adat istiadat tidak dalam bentuk
tertulis akan tetapi tetap memiliki kekuatan yang mengikat serta sanksi yang
akan diberikan kepada orang yang melanggarnya, sanksi yang biasanya diberikan
berupa sanksi sosial yang meliputi dikucilkan dari masyarakat, mendapat
cemohan, dan yang terparah diusir dari lingkungannya. Selain sanksi tersebut
beberapa masyarakat adat juga menerapkan sanksi pidana adat yang dijatuhkan
berdasarkan adat yang berlaku.
Sebagai
negara yang kaya akan suku bangsa, maka hukum adat yang berlaku juga
beranekaragam sesuai dengan kepercayaan yang dianut masing-masing suku. Dalam
buku Andi Suriyaman Mustari Pide, seorang pakar belanda yang bernama Cornelis
Van Vellenhoven membagi wilayah nusantara menjadi 23 (dua puluh tiga)
lingkungan adat yang terdiri dari:
Hukum
ada digunakan sebagai alat untuk mengukur baik dan buruk, salah dan benar,
pantas dan tidak pantas suatu perbuatan untuk yang dilakukan dalam kehidupan
bermasyarakat, yang dijadikan pedoman dalam menegakkan dan memelihara etika
kesopanan, tata tertib, moral, dan nilai adat dalam kehidupan masyarakat.
Prinsip masyarakat dalam memutuskan dan menyelesaikan suatu masalah dengan
mengedepankan musyawarah dan mufakat yang dipimpin oleh seorang kepala adat
atau orang yang dipandang berkedudukan dalam masyarakat.
Karena
hukum adat sebagai hukum asli yang lahir dari suatu masyarakat adat yang
didasarkan atas suatu kepercayaan yang diamini oleh semua masyarakat. Kepercayaan
disini masih bersifat animisme dan dinamisme sebelum masuknya agama dan setelah
masuknya agama kedalam kehidupan masyarakat. Sebagaimana yang banyak dijelaskan
dalam buku sejarah bahwa masyarakat Indonesia awalnya sebelum mengenal agama
kepercayaan mereka berupa kepercayaan animisme dan dinamisme yang merupakan
pemujaan kepada hewan-hewan tertentu dan benda-benda tertentu. Kemudian agama
Hindu masuk dan diterima oleh sebagian masyarakat Indonesia disusul agama Islam
yang mengalami penyebaran yang sangat pesat karena sebagian besar diterima oleh
masyarakat dan dianggap sesuai dengan apa yang mereka yakini.
Namun
bagaimana dengan hukum adat atau adat istiadat yang berlawanan dengan agama?
Disini
saya menempatkan diri diantara keduanya, sebagai orang yang hidup di lingkungan
masyarakat yang mengenal hukum adat dan sebagai orang yang memeluk agama islam.
Ketika dari lahir sampai umur 15 tahun banyak saya jumpai adat istiadat dalam
lingkungan tempat tinggal saya yang menurut pengetahuan dan pemahaman pribadi bertentangan
dengan apa yang diajarkan oleh agama, diantaranya dalam aturan agama (islam) setiap
orang yang memeluk agama islam dilarang untuk menyembah apapun selain allah
namun kenyataannya dalam masyarakat di lingkungan saya ketika selesai melakukan
acara besar seperti pernikahan, akikah, sunatan dan lainnya maka bagian
penutupnya adalah mereka membawa makanan ke tempat-tempat yang mereka anggap
keramat lalu berdoa disana, kemudian dalam islam apabila seseorang berdoa cukup
mengadahkan kedua tangan keatas dan memohon kepada allah lalu di masyarakat
ketika mereka berdoa selain mengadahkan kedua tangan juga membakar dupa
(kemenyan).
Pernah
sekali menanyakan kepada mereka kenapa masih tetap melakukan hal-hal tersebut
sedangkan agama sudah melarangnya, jawaban mereka adalah perbuatan tersebut
juga merupakan berdoa kepada allah karena niat awal mereka memang untuk berdoa
kepada allah namun dengan catatan menggunakan benda atau tempat tersebut
sebagai perantara doa mereka.
Pandangan
secara pribadi, apa yang mereka lakukan tersebut adalah relatif salah karena
tidak sesuai dengan apa yang diajarkan dalam agama, namun untuk mengingatkan
hal tersebut akan sangat sulit karena akan di cap sebagai orang yang tidak
mengerti dan menghargai budaya-budaya leluhur yang sudah berpuluh puluh tahun
bertahan dalam masyarakat.
Namun
seiring perkembangan globalisasi dan kebanyakan generasi muda secara perlahan
tenggelam dalam dunia modern yang serba canggih dan mulai meninggalkan hal-hal
yang berbau tradisional. Diusia sekarang ini sudah banyak adat istiadat yang
tidak lagi dilakukan atau dilaksanakan karena para masyarakat yang dulunya
melaksanakan kebanyakan sudah termakan usia dan tidak mampu lagi sedangkan
generasi muda banyak yang acuh tak acuh dengan hal tersebut. Adat istiadat yang
tidak sejalan dengan ajaran agama biarlah hilang termakan jaman atau mungkin
bisa dimofikasi dalam proses pelaksanaanya sehingga tidak lagi berlawanan
dengan agama serta yang sejalan dengan agama dan masih layak untuk
dipertahankan harus di lestarikan agar tetap bertahan dan hidup dalam
masyarakat.
Kemungkin
besar kedepannya banyak adat istiadat yang akan terlupakan karena perkembangan
jaman, namun berbeda halnya terhadap masyarakat adat yang memang dengan sengaja
menutup diri mereka dari perkembangan jaman seperti yang terjadi di beberapa
masyarakat adat di Indonesia.
Comments
Post a Comment