Menurut Venter,
konsep konstitusi sifatnya adalah dinamis. Hal ini mengandung makna, bahwa
apabila dikehendaki suatu konstitusi dapat mengalami perubahan baik sebagian
maupun seluruhnya. Bahkan secara terang-terangan Romano Prodi
menegaskan, konstitusi yang tak bisa diubah adalah konstitusi yang lemah.
Venter berpendapat, bahwa:
… Konstitusi yang ‘final’ itu tidak
ada, karena konstitusi nasional itu sama dengan negara, terdiri dari begitu
banyak manusia yang berpikir, yang untuknyalah konstitusi itu ada. Ide tentang
sebuah konstitusi yang (keberadaannya) tak bisa diganggugat tidak mungkin
konsisten dengan dalil-dalil konstitusional modern.
Berdasarkan pendapat Verner
tersebut, jelaslah bahwa perubahan (amendemen) terhadap konstitusi adalah suatu
keniscayaan.
Perubahan konstitusi hakikatnya
merupakan bagian dari pembuatan konstitusi. Menurut Sri Soemantri,
dengan memperhatikan pengalaman-pegalaman dalam mengubah konstitusi di Kerajaan
Belanda, Amerika Serikat, an Soviet Uni, maka mengubah undang-undang dasar
tidak hanya mengandung arti menambah, mengurangi, atau mengubah kata-kata dan
istilah maupun kalimat dalam undang-undang dasar. Tetapi juga berarti membuat
isi dan ketentuan undang-undang dasar menjadi lain daripada semula, melalui
penafsiran.
Berkaitan dengan perubahan
(amandemen) yang menjadi pertanyaan selanjutnya ialah ‘Mengapa konstitusi
diamandemen?’, jawaban elementernya atau argumentasi orang awam atas pertanyaan
itu barangkali konstitusi yang sekarang dalam praktik penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara telah melahirkan pemerintahan yang otoriter, korup, dan
tidak demokratis. Argumentasi tersebut sebenarnya cukup beralasan, tetapi
dirubahnya suatu konstitusi tidak selalu mengenai hal tersebut. Elster
berpendapat, ada delapan situasi dimana reformasi atau perubahan konstitusi
dilakukan, yaitu di masa: (1) krisis ekonomi dan sosial; (2) revolusi; (3)
kejatuhan suatu rezim; (4) ketakutan akan jatuhnya suatu rezim; (5) kekalahan
dari suatu perang; (6) rekonstruksi setelah perang; (7) pembentukan negara baru;
dan (8) kemerdekaan dari penjajahan.
Comments
Post a Comment