Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Mengapa Konstitusi Harus Diubah?


Menurut Venter,[1] konsep konstitusi sifatnya adalah dinamis. Hal ini mengandung makna, bahwa apabila dikehendaki suatu konstitusi dapat mengalami perubahan baik sebagian maupun seluruhnya. Bahkan secara terang-terangan Romano Prodi[2] menegaskan, konstitusi yang tak bisa diubah adalah konstitusi yang lemah.
Venter berpendapat, bahwa:
… Konstitusi yang ‘final’ itu tidak ada, karena konstitusi nasional itu sama dengan negara, terdiri dari begitu banyak manusia yang berpikir, yang untuknyalah konstitusi itu ada. Ide tentang sebuah konstitusi yang (keberadaannya) tak bisa diganggugat tidak mungkin konsisten dengan dalil-dalil konstitusional modern.[3]
Berdasarkan pendapat Verner tersebut, jelaslah bahwa perubahan (amendemen) terhadap konstitusi adalah suatu keniscayaan.
Perubahan konstitusi hakikatnya merupakan bagian dari pembuatan konstitusi. Menurut Sri Soemantri,[4] dengan memperhatikan pengalaman-pegalaman dalam mengubah konstitusi di Kerajaan Belanda, Amerika Serikat, an Soviet Uni, maka mengubah undang-undang dasar tidak hanya mengandung arti menambah, mengurangi, atau mengubah kata-kata dan istilah maupun kalimat dalam undang-undang dasar. Tetapi juga berarti membuat isi dan ketentuan undang-undang dasar menjadi lain daripada semula, melalui penafsiran.
Berkaitan dengan perubahan (amandemen) yang menjadi pertanyaan selanjutnya ialah ‘Mengapa konstitusi diamandemen?’, jawaban elementernya atau argumentasi orang awam atas pertanyaan itu barangkali konstitusi yang sekarang dalam praktik penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara telah melahirkan pemerintahan yang otoriter, korup, dan tidak demokratis. Argumentasi tersebut sebenarnya cukup beralasan, tetapi dirubahnya suatu konstitusi tidak selalu mengenai hal tersebut. Elster[5] berpendapat, ada delapan situasi dimana reformasi atau perubahan konstitusi dilakukan, yaitu di masa: (1) krisis ekonomi dan sosial; (2) revolusi; (3) kejatuhan suatu rezim; (4) ketakutan akan jatuhnya suatu rezim; (5) kekalahan dari suatu perang; (6) rekonstruksi setelah perang; (7) pembentukan negara baru; dan (8) kemerdekaan dari penjajahan.




[1] Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia, Kencana, Jakarta, 2011,  hlm. 98.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Denny Indrayana, Negara Hukum Indonesia Pasca-Soeharto: Transisi Menuju Demokrasi vs. Korupsi, Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Vol. 1 No. 1, Juli 2004

Comments

Popular posts from this blog

Pantaskah Hukuman Mati Untuk Koruptor

Contoh Surat Tuntutan Pidana Penggelapan

Hubungan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pegadilan HAM Dengan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Lembaga Negara yang Berwenang Mengubah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Resume Singkat: Advokasi

Perubahan Konstitusi Beberapa Negara di Dunia

Kontrak Pemain Sepak Bola

Hidup di Asrama Bagai Hidup dalam Sangkar

Pengertian Tindak Pidana

Drama Kasus Korupsi Negeri Ini (e-KTP)