Menurut K.C Wheare bahwa kekuatan-kekuatan yang
menyebabkan konstitusi itu perlu di ubah adalah bisa terjadi karena salah satu
dari dua cara berikut. Pertama,
kekuatan-kekuatan tersebut memungkinkan dapat menimbulkan perubahan keadaan yang pada dirinya, tidak
menyebabkan perubahan nyata pada kalimat konstitusi tetapi menyebabkan
konstitusi mempunyai arti yang berbeda dari arti yang sebelumnya atau yang
mengganggu keseimbangnannya. Kedua, kekuatan-kekuatan
tersebut berjalan yang menimbulkan keadaan yang mendorong perubahan pada
konstitusi baik melalui proses amandemen formal maupun melalui keputusan hakim.
Atau dengan perkembangan dan terbangunnya adat atau kebiasaan konstitusi.
Sedangkan menurut Bagir Manan, mengemukakan pembaharuan
Undang-Undang Dasar dimanapun di dunia ini tidak terutama hanya ditentukan oleh
tata cara resmi (formal) yang harus dilalui. Tata cara formal yang mudah tidak
serta merta memudahkan terjadinya perubahan UUD. Begitu pula sebaliknya, tata
cara formal yang dipersukar tidak berarti pembaharuan UUD tidak akan atau
jarang terjadi. Faktor utama yang menentukan pembaharuan UUD adalah pembaharuan
keadaan di masyarakat. Dorongan demokratisasi, pelaksanaan paham negara
kesejahteraan, perubahan pola dan sistem ekonomi akibat industri, kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi dapat menjadi kekuatan pendorong pembaharuan
UUD. Jadi, secara lebih sederhana dapat
dikatakan masyarakatlah yang menjadi pendorong utama perubahan UUD.
Konstitusi merupakan resultan dari berbagai kekuatan
politik ,ekonomi,dan sosial yang berjalan pada waktu pembentukannya. Pada saat
konstitusi disusun dan diadopsi,cenderung mencerminkan keyakinan dan
kepentingan dominan, ataupun kompromi antara keyakinan dan kepentingan yang
bertentangan ,yang menjadi karakteristik masyarakat pada waktu itu.lebih dari
itu konstitusi tidak mesti mencerminkan keyakinan dan kepentingan politik atau
hukum saja.ia mungkin mencakup kesimpulan atau kompromi-kompromi atas masalah
ekonomi dan sosial yang ingin dijamin atau diyatakan oleh para penyusun
konstitusi.
Menurut Jimly Asshiddiqie dalam kajian hukum tata
negara dikenal ada dua cara perubahan UUD sebagai konstitusi yang tertulis.
Pertama, perubahan yang dilakukan menurut prosedur yang diatur dalam tubuh
Undang-Undang Dasar sendiri. Biasanya istilah ini disebut dengan ‘verfassungs-anderrung’. Kedua, prosedur
perunahan yang dibesut dengan istilah ‘verfassung-wandlung’,
yakni perubahan konstitusi yang dilakukan melalui cara formal yang ditentukan
dalam konstiitusi yang bersangkutan, melainkan lewat cara revolusioner tidak mengikuti cara yang diatur sendiri dalam
Undang-Undang yang bersangkutan.
Perubahan
konstitusi merupakan keharusan dalam system ketatanegaraan suatu Negara
,karenapun konstitusi haruslah sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan warga
negaranya . Dengan kata lain,bahwa sifat dinamis suatu bangsa terhadap setiap
peradaban harus mampu diakomodasi dalam konstitusi Negara tersebut. Karena jika
tidak,maka bukan tidak mungkin bangsa dan Negara tersebut akan tergilas oleh
arus perubahan peradaban itu sendiri.
Tidak
dapat dipungkiri bahwa UUD 1945 tergolong konstitusi yang rigid, berarti tergantung penghalang-penghalang formal untuk mengubah
Konstitusi,apabila konstitusi tersebut berisi penghalang-penghalang formal
untuk mengubah, dan oleh karena itu sulit diubah dan memang jarang diubah makan
konstitusi tersebut bisa disebut konstitusi yang rigid .karena untung melakukan perubahannya tergolong sulit maka
juga di butuhkan prosedur khusus ,yaitu dengan cara by the people throught a referendum kesulitan pengubahan tersebut makin jelas
dengan dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, dengan diberlakukannya Ketetapan
MPR No.IV/MPR/1983 jo. UU No.5 Tahun 1985 yang mengatur tengtang referendum
Menurut
Budiman Sinaga ,perubahan Undang-Undang dasar atau Konstitusi pada dasarnya
dapat diamati dari 2 sisi yaitu:
1. Perubahan
secara Materill
Perubahan
secara Materil dapat berlangsung menurut berbagai bentuk antara lain,
penafsiran, perkembangan tingkat fluktuasi kekuasaan lembaga – lembaga Negara
dan konvensi ketatanegaraan
2. Perubahan
secara Formal
Yaitu
perubahan melalui prosedur formal yang lazimnya ditentukan di dalam konstitusi
itu sendiri.
Pada
saat ini, dikenal 2 sistem perubahan undang-undang dasar,yaitu:
a) Perubahan
dilakukan langsung terhadap undang-undang dasar lama.jika ada pasal-pasal UUD
lama yang perlu diubah,perubahan akan langsung dilakukan terhadap pasal
tersebut.Dengan demikian, setelah perubahan maka yang berlaku adalah UUD yang
baru secara keseluruhan.
b) Perubahan
tidak dilakukan secara langsung terhadap UUD lama. Dengan demikian, walaupun
telah diadakan perubahan,tetapi UUD lama tetap berlaku.Perubahan melalui system
ini dilakukan melalui amandemen terhadap UUD lama . Kemudian amandemen ini
dicantumkan di bagian belakang atau akhir dan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari UUD
Menurut C.F Strong
Ada
4 cara untuk mengubah Undang-Undang Dasar,yaitu
1. Oleh lembaga legislatif yang ada
dengan pembatasan
a) Apabila
lembaga legislative hendak mengubah UUD paling sedikit dihadiri oleh sejumlah
tertentu anggota misalnya paling sedikit dihadiri oleh 2/3 anggota dan
sebagainya
b) Jika
timbul keinginan untuk mengubah UUD maka legislative akan dibubarkan kemudian
akan dilakukan pemilihan umum untuk memilih anggota legislative yang baru
.apabila setelah terpilihnya anggota baru maka anggota tersebut dapan berfungsi
sebagai konstituante yang berhak mengubah UUD
c) c.Jika
Negara mempunyai 2 lembaga legislative maka harus diadakan siding gabungan
sebagai satu lembaga cara ini dilakuka
oleh Negara yang menganut system dua kamar (bicameral)
2. Oleh
rakyat melalui Referendum
Menurut
cara kedua ini untuk mengubah Undang-Undang Dasar harus melalui persetujaun
rakyat . Persetujan dapat disampaikan melalui Referendum , Plebisit ,atau
Popular vote tetapi sebelum disampaikan harus disiapkan racangan yang harus di
sosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat mempertimbangkan.
Prosedur perubahan konstitusi sebagaimana
dimaksud diatas, merupakan
perubahan konstitusi yang melibatkan masyarakat pemilih. Dari manapun lembaga
legislative memperoleh rancangan masukan untuk mengubah Undang-Undang atau
konstitusi baru sama sekali,tetapi dokumen itu harus mendapatkan persetujuan
dari masyarakat pemilih. Cara ini lazimnya disebut popular ratification of the constitution.
Dalam
kaitannya dengan perubahan konstitusi kita Undang-Undang Dasar 1945,Maka
Majelis Permusyawaratan Rakyat UU No.5
Tahun 1985, Tentang Referendum . Ketetapan MPR No.IV/MPR/1983,juncto menetapkan
bahwa sebelum dilakukan perubahan terhadap UUD 1945 harus dilakukan referendum
terlebih dahulu sceara nasional,yang disertai dengan persyaratan yang demikian
sulit.Ini berarti menyimpang dari ketentuan pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun pada akhirnya ketetapan tersebut dicabut berdasarkan ketetapan MPR No.
VIII/MPR/1998.
- 3.
Oleh
sebagian besar Negara bagian dari Negara Federal
Perubahan
dengan cara ini hanya berlaku di Negara Federal . UUD Negara federal biasanya
dibuat oleh Negara-negara bagian .UUD itu menjadi semacam hasil kesepakatan
yang dituangkan dalam UUD. Oleh karena itu,sudah sepatutnya perubahan UUD perlu
partisipasi Negara bagian.
- 4.
Oleh
Suatu badan khusus (By a special convention)
Menurut
cara ini,untuk mengubah UUD ini diperlukan lembaga baru. Lembaga ini bukan
merupakan gabungan dari lembaga yang ada ,melainkan baru sama sekali, lembaga
ini merupakan lembaga yang secara khusus diberikan wewenang untuk mengubah UUD.
Apabila kewenangannya telah selesai maka kehadirannya tidak diperlukan lagi
Lain halnya dengan yang dikemukakan oleh K.C
Wheare,dikemukakan bahwa untuk mengubah UUD Atau Konstitusi dapat dirubah
melalui 4 macam cara perubahan yaitu, 1. Formal
amandement, 2. Some primary force , 3, judicial interpretation , 4.usage and
convention formal amandement adalah perubahan konstitusi yang dilakukan
sesuai cara yang ditentukan oleh konstitusi . Sementara yang dimaksud dengan some primary force yaitu perubahan
kosntitusi yang terjadi akibat kekuatan yang bersifat primer seperti dorongan
factor politik . Sementara yang dimaksud dengan judicial interpretation yaitu perubahan konstitusi melalui
penafsiran hakim atau pengadilan. Sedangkan yang dimaksud dengan usage and convention adalah perubahan
konstitusi dikarenakan kebiasaan dan konvensi yang terdapat didalam bidang
ketatanegaraan
Dalam
kenyataannya selain perubahan konstitusi menimbulkan sebuah perdebatan tarik
menarik kepentingan,proses dan prosedur perubahan konstitusi juga begitu rumit
,proses amandemen yang begitu sulit dan
rumit ini menurut K.C Wheare dimaksudkan untuk melindungi salah satu dari empat
tujuan suatu konstitusi sebagai mana berikut: Agar
perubahan suatu konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang matang, dan bukan
karena alasan sederhana atau secara serampangan; rakyat
mesti diberi kesempatan mengungkapkan pandangan mereka sebelum dilakukan
perubahan; dalam
system federal, kekuasaan unit-unit dan pemerintah pusat tidak bisa diubah oleh
salah satu pihak; agar
hak individu atau masyarakat- misalnya ,hak minoritas bahasa atau minoritas agama atau kebudayaan
mesti dilindungi
Comments
Post a Comment