Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Cara Perubahan Konstitusi


Menurut K.C Wheare bahwa kekuatan-kekuatan yang menyebabkan konstitusi itu perlu di ubah adalah bisa terjadi karena salah satu dari dua cara berikut. Pertama, kekuatan-kekuatan tersebut memungkinkan dapat menimbulkan  perubahan keadaan yang pada dirinya, tidak menyebabkan perubahan nyata pada kalimat konstitusi tetapi menyebabkan konstitusi mempunyai arti yang berbeda dari arti yang sebelumnya atau yang mengganggu keseimbangnannya. Kedua, kekuatan-kekuatan tersebut berjalan yang menimbulkan keadaan yang mendorong perubahan pada konstitusi baik melalui proses amandemen formal maupun melalui keputusan hakim. Atau dengan perkembangan dan terbangunnya adat atau kebiasaan konstitusi. [1]
Sedangkan menurut Bagir Manan, mengemukakan pembaharuan Undang-Undang Dasar dimanapun di dunia ini tidak terutama hanya ditentukan oleh tata cara resmi (formal) yang harus dilalui. Tata cara formal yang mudah tidak serta merta memudahkan terjadinya perubahan UUD. Begitu pula sebaliknya, tata cara formal yang dipersukar tidak berarti pembaharuan UUD tidak akan atau jarang terjadi. Faktor utama yang menentukan pembaharuan UUD adalah pembaharuan keadaan di masyarakat. Dorongan demokratisasi, pelaksanaan paham negara kesejahteraan, perubahan pola dan sistem ekonomi akibat industri, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi kekuatan pendorong pembaharuan UUD.  Jadi, secara lebih sederhana dapat dikatakan masyarakatlah yang menjadi pendorong utama perubahan UUD. [2]
Konstitusi merupakan resultan dari berbagai kekuatan politik ,ekonomi,dan sosial yang berjalan pada waktu pembentukannya. Pada saat konstitusi disusun dan diadopsi,cenderung mencerminkan keyakinan dan kepentingan dominan, ataupun kompromi antara keyakinan dan kepentingan yang bertentangan ,yang menjadi karakteristik masyarakat pada waktu itu.lebih dari itu konstitusi tidak mesti mencerminkan keyakinan dan kepentingan politik atau hukum saja.ia mungkin mencakup kesimpulan atau kompromi-kompromi atas masalah ekonomi dan sosial yang ingin dijamin atau diyatakan oleh para penyusun konstitusi.[3]
 Menurut  Jimly Asshiddiqie dalam kajian hukum tata negara dikenal ada dua cara perubahan UUD sebagai konstitusi yang tertulis. Pertama, perubahan yang dilakukan menurut prosedur yang diatur dalam tubuh Undang-Undang Dasar sendiri. Biasanya istilah ini disebut dengan ‘verfassungs-anderrung’. Kedua, prosedur perunahan yang dibesut dengan istilah ‘verfassung-wandlung’, yakni perubahan konstitusi yang dilakukan melalui cara formal yang ditentukan dalam konstiitusi yang bersangkutan, melainkan lewat cara revolusioner tidak mengikuti cara yang diatur sendiri dalam Undang-Undang yang bersangkutan.[4]
Perubahan konstitusi merupakan keharusan dalam system ketatanegaraan suatu Negara ,karenapun konstitusi haruslah sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan warga negaranya . Dengan kata lain,bahwa sifat dinamis suatu bangsa terhadap setiap peradaban harus mampu diakomodasi dalam konstitusi Negara tersebut. Karena jika tidak,maka bukan tidak mungkin bangsa dan Negara tersebut akan tergilas oleh arus perubahan peradaban itu sendiri.
Tidak dapat dipungkiri bahwa UUD 1945 tergolong konstitusi yang rigid, berarti tergantung penghalang-penghalang formal untuk mengubah Konstitusi,apabila konstitusi tersebut berisi penghalang-penghalang formal untuk mengubah, dan oleh karena itu sulit diubah dan memang jarang diubah makan konstitusi tersebut bisa disebut konstitusi yang rigid .karena untung melakukan perubahannya tergolong sulit maka juga di butuhkan prosedur khusus ,yaitu dengan cara by the people throught a referendum  kesulitan pengubahan tersebut makin jelas dengan dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, dengan diberlakukannya Ketetapan MPR No.IV/MPR/1983 jo. UU No.5 Tahun 1985 yang mengatur tengtang referendum[5]
Menurut Budiman Sinaga ,perubahan Undang-Undang dasar atau Konstitusi pada dasarnya dapat diamati dari 2 sisi yaitu:
1.      Perubahan secara Materill
Perubahan secara Materil dapat berlangsung menurut berbagai bentuk antara lain, penafsiran, perkembangan tingkat fluktuasi kekuasaan lembaga – lembaga Negara dan konvensi ketatanegaraan
2.      Perubahan secara Formal

Yaitu perubahan melalui prosedur formal yang lazimnya ditentukan di dalam konstitusi itu sendiri.
Pada saat ini, dikenal 2 sistem perubahan undang-undang dasar,yaitu:
a)    Perubahan dilakukan langsung terhadap undang-undang dasar lama.jika ada pasal-pasal UUD lama yang perlu diubah,perubahan akan langsung dilakukan terhadap pasal tersebut.Dengan demikian, setelah perubahan maka yang berlaku adalah UUD yang baru secara keseluruhan.

b)   Perubahan tidak dilakukan secara langsung terhadap UUD lama. Dengan demikian, walaupun telah diadakan perubahan,tetapi UUD lama tetap berlaku.Perubahan melalui system ini dilakukan melalui amandemen terhadap UUD lama . Kemudian amandemen ini dicantumkan di bagian belakang atau akhir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari UUD [6]

Menurut C.F Strong
Ada 4 cara untuk mengubah Undang-Undang Dasar,yaitu
1. Oleh lembaga legislatif yang ada dengan pembatasan
a)      Apabila lembaga legislative hendak mengubah UUD paling sedikit dihadiri oleh sejumlah tertentu anggota misalnya paling sedikit dihadiri oleh 2/3 anggota dan sebagainya
b)      Jika timbul keinginan untuk mengubah UUD maka legislative akan dibubarkan kemudian akan dilakukan pemilihan umum untuk memilih anggota legislative yang baru .apabila setelah terpilihnya anggota baru maka anggota tersebut dapan berfungsi sebagai konstituante yang berhak mengubah UUD
c)      c.Jika Negara mempunyai 2 lembaga legislative maka harus diadakan siding gabungan sebagai satu lembaga  cara ini dilakuka oleh Negara yang menganut system dua kamar (bicameral)
 2. Oleh rakyat melalui Referendum
Menurut cara kedua ini untuk mengubah Undang-Undang Dasar harus melalui persetujaun rakyat . Persetujan dapat disampaikan melalui Referendum , Plebisit ,atau Popular vote tetapi sebelum disampaikan harus disiapkan racangan yang harus di sosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat mempertimbangkan.
Prosedur perubahan konstitusi sebagaimana dimaksud diatas, merupakan perubahan konstitusi yang melibatkan masyarakat pemilih. Dari manapun lembaga legislative memperoleh rancangan masukan untuk mengubah Undang-Undang atau konstitusi baru sama sekali,tetapi dokumen itu harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat pemilih. Cara ini lazimnya disebut popular ratification of the constitution
Dalam kaitannya dengan perubahan konstitusi kita Undang-Undang Dasar 1945,Maka Majelis Permusyawaratan Rakyat  UU No.5 Tahun 1985, Tentang Referendum . Ketetapan MPR No.IV/MPR/1983,juncto menetapkan bahwa sebelum dilakukan perubahan terhadap UUD 1945 harus dilakukan referendum terlebih dahulu sceara nasional,yang disertai dengan persyaratan yang demikian sulit.Ini berarti menyimpang dari ketentuan pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun pada akhirnya ketetapan tersebut dicabut berdasarkan ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998.
  1. 3.      Oleh sebagian besar Negara bagian dari Negara Federal

Perubahan dengan cara ini hanya berlaku di Negara Federal . UUD Negara federal biasanya dibuat oleh Negara-negara bagian .UUD itu menjadi semacam hasil kesepakatan yang dituangkan dalam UUD. Oleh karena itu,sudah sepatutnya perubahan UUD perlu partisipasi Negara bagian.
  1. 4.      Oleh Suatu badan khusus (By a special convention)

Menurut cara ini,untuk mengubah UUD ini diperlukan lembaga baru. Lembaga ini bukan merupakan gabungan dari lembaga yang ada ,melainkan baru sama sekali, lembaga ini merupakan lembaga yang secara khusus diberikan wewenang untuk mengubah UUD. Apabila kewenangannya telah selesai maka kehadirannya tidak diperlukan lagi[7]
Lain halnya dengan yang dikemukakan oleh K.C Wheare,dikemukakan bahwa untuk mengubah UUD Atau Konstitusi dapat dirubah melalui 4 macam cara perubahan yaitu, 1. Formal amandement, 2. Some primary force , 3, judicial interpretation , 4.usage and convention formal amandement  adalah perubahan konstitusi yang dilakukan sesuai cara yang ditentukan oleh konstitusi . Sementara yang dimaksud dengan some primary force yaitu perubahan kosntitusi yang terjadi akibat kekuatan yang bersifat primer seperti dorongan factor politik . Sementara yang dimaksud dengan judicial interpretation yaitu perubahan konstitusi melalui penafsiran hakim atau pengadilan. Sedangkan yang dimaksud dengan usage and convention adalah perubahan konstitusi dikarenakan kebiasaan dan konvensi yang terdapat didalam bidang ketatanegaraan[8]
Dalam kenyataannya selain perubahan konstitusi menimbulkan sebuah perdebatan tarik menarik kepentingan,proses dan prosedur perubahan konstitusi juga begitu rumit ,proses amandemen yang  begitu sulit dan rumit ini menurut K.C Wheare dimaksudkan untuk melindungi salah satu dari empat tujuan suatu konstitusi sebagai mana berikut: Agar perubahan suatu konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang matang, dan bukan karena alasan sederhana atau secara serampangan; rakyat mesti diberi kesempatan mengungkapkan pandangan mereka sebelum dilakukan perubahan; dalam system federal, kekuasaan unit-unit dan pemerintah pusat tidak bisa diubah oleh salah satu pihak; agar hak individu atau masyarakat- misalnya ,hak minoritas  bahasa atau minoritas agama atau kebudayaan mesti dilindungi [9]





[1] K.C Wheare, Modern Constitution, dikutip dalam Nuruddin Hady, Teori Konstitusi dan Negara Demokrasi, Setara Press, 2016, hlm 32.
[2] Bagir Manan dikutip dalam Nuruddin Hady, Teori Konstitusi dan Negara Demokrasi, Setara Press, 2016, hlm 33.
[3] Nuruddin Hady, Teori Konstitusi dan Negara Demokrasi, Setara Press, 2016, hlm 32.
[4] Diambil dalam Sekapur Sirih Jimly Asshiddiqie, untuk buku Taufiqurrahman Syahuri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004, hlm. 48.
[5] Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945,( Jakarta,Kencana)
[6] Romi Librayanto, Ilmu Negara (Makassar : Pustaka Refleksi,2012), hlm.231.
[7] Ibid, hlm 232-233
[8] Nuruddin Hady , Teori Konstitusi dan Negara Demokrasi (Setara Press,2016) hlm.33
[9] Nuruddin Hady , Teori Konstitusi dan Negara Demokrasi (Setara Press,2016) hlm.38

Comments

Popular posts from this blog

Pantaskah Hukuman Mati Untuk Koruptor

Contoh Surat Tuntutan Pidana Penggelapan

Hubungan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pegadilan HAM Dengan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Lembaga Negara yang Berwenang Mengubah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Resume Singkat: Advokasi

Perubahan Konstitusi Beberapa Negara di Dunia

Kontrak Pemain Sepak Bola

Hidup di Asrama Bagai Hidup dalam Sangkar

Pengertian Tindak Pidana

Drama Kasus Korupsi Negeri Ini (e-KTP)