Hak
atas merek merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual yang
mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia. Secara materil merek adalah
tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata,
huruf, angka, sususan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi,
suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk
membedakan barang/jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam
kegiatan perdagangan barang dan/jasa.
Ruang
lingkup perlindunagn merek mencakup atas merek dagang dan merek jasa, merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang yang sejenis, sedangkan merek jasa adalah tanda yang
digunakan untuk membedakan dengan jasa yang sejenis.
Karena
merek merupakan hak yang diberikan oleh negara dan tidak muncul secara otomatis
maka seseorang atau beberapa orang yang ingin mendapatkan perlindungan atas
mereknya harus mendaftarkannya terlebih dahulu. Dalam permohonan pemohon harus
mencantumkan tanggal, bulan dan tahun permohonan; nama lengkap,
kewarganegaraan, dan alamat; nama lengkap dan alamat kuasa hukum jika
permohonan diwakilkan oleh kuasa hukum; warna jika merek yang dimohonka
pendaftarannya menggunakan unsur warna; kelas barang dan/jasa serta uraian
jenis barang dan/atau jasa. Mengenai pembagian kelas barang dan/atau jasa telah
diatur dalam aturan tersendiri.
Pengajuan
permohonan bisa dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang, jika permohon
diajukan beberapa orang maka semua nama pemohon dicantumkan namun jika ada
perjanjian yang lain yang disepakati bersama untuk mencatumkan satu nama saja.
Jika pemohon merupakan warga negara asing dan badan hukum asing maka pengajuan
permohonan wajib melalui kuasa hukum. Dalam permohonan merek dikenal istilah
hak prioritas yang merupakan hak atas suatu merek yang sudah terdaftar di
negara lain sehingga proses pendaftrannya tidak lagi melalui proses pemeriksaan
subtantif.
Apabila
ada pihak yang merasa dirugikan dan keberatan atas suatu merek yang diajukan
oleh seseorang maka ia berhak untuk mengajukan keberatan secara tertulis kepada
menteri disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek
yang berdasarkan aturan yang berlaku adalah merek yang tidak dapat didaftar
atau ditolak. Dipihak lain, pemohona atau kuasa hukumnya berhak mengajukan
sanggahan terhadap keberatan yang diajukan.
Tidak
semua merek bisa didaftarkan ada beberapa merak yang ditolak pendaftarannya dan
tidak dapat didaftar, merek yang tidak dapat didaftar adalah merek yang:
- Bertentangan
dengan ideologi negara, peraturan undang-undang, moralitas, agama, kesusilaan,
dan ketertiban umum.
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang/jasa
yang dimohonkan pendaftrannya.
- Memuat unsur yang menyesatkan tentang asal,
kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa.
- Memuat
keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang
dan/atau jasa.
- Tidak memiliki daya pembeda.
- Merupakan nama umum atau lambang
milik umum
Sedangkan
merek yang akan ditolak pendaftarannya adalah merek yang:
- Merek yang menyerupai
nama orang terkenal, foto atau nam badan hukum, kecuali ada perjanjian tertulis
yang mengaturnya.
- Menyerupai nama, bedera, dan lambang suatu negara.
- Tiruan dari
stempel resmi yang digunakan negara.
Selain
melalui pendaftaran administratif, proses pendaftaran merek juga harus melewati
pemeriksaan subtantif namun dikecualikan bagi merek yang sudah terdaftar di
suatu negara yang terikat dengan konvensi paris. Pemeriksaan subtantif
memerlukan waktu paling lama seratus lima puluh hari atau kurang dari itu,
pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa dan tanaga ahli pemeriksa merek diluar
pemeriksa.
Jangka
waktu atas perlindungan merek adalah sepuluh tahun, namun jika telah habis maka
pemegang merek bisa mengajukan perpanjagan perlidungan untuk sepuluh tahun
selanjutnya dengan cara elektronik maupun non-elektronik dalam bahasa Indonesia
paling lambat enam bulan setelah jangka waktu perlindungan tersebut habis.
Permohonan perpanjangan merek bisa saja ditolak jika memenuhi unsur yang telah
disebutkan sebelumnya, jika pemohon merasa keberatan maka ia bisa mengajukan
keberatan tersebut ke komisi banding merek yang memang dibentuk secara khusus
untuk itu.
Merek
bisa dilakukan dengan berbagai cara diantaranya pewarisan, wasiat, wakaf,
hibah, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pengalihan atas merek harus diajukan
permohonan pencatatannya kepada menteri dengan disertai dokumen pendukungnya
yang kemudian akan diumunkan dalam berita resmi merek. Jika pengalihan tersebut
tidak dicatatkan maka perjanjian yang dibuat dengan pihak ketiga tidak akan
memiki akibat hukum.
Perlindungan
atas suatu merek bisa saja hapus jika dimohonkan oleh pemegang merek yang
namanya terdaftar, dengan perjanjian tertulis,
atau putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
NB: Tulisan diatas merupakan penjabaran dari catatan-catatan saya selama mengikuti mata kuliah hak kekayaan intelektual yang dibawakan oleh Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.Hum. di fakultas hukum universitas hasanuddin makassar serta dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis
Comments
Post a Comment