Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Merek


Hak atas merek merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual yang mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia. Secara materil merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, sususan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang/jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/jasa.
Ruang lingkup perlindunagn merek mencakup atas merek dagang dan merek jasa, merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang yang sejenis, sedangkan merek jasa adalah tanda yang digunakan untuk membedakan dengan jasa yang sejenis.
Karena merek merupakan hak yang diberikan oleh negara dan tidak muncul secara otomatis maka seseorang atau beberapa orang yang ingin mendapatkan perlindungan atas mereknya harus mendaftarkannya terlebih dahulu. Dalam permohonan pemohon harus mencantumkan tanggal, bulan dan tahun permohonan; nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat; nama lengkap dan alamat kuasa hukum jika permohonan diwakilkan oleh kuasa hukum; warna jika merek yang dimohonka pendaftarannya menggunakan unsur warna; kelas barang dan/jasa serta uraian jenis barang dan/atau jasa. Mengenai pembagian kelas barang dan/atau jasa telah diatur dalam aturan tersendiri.
Pengajuan permohonan bisa dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang, jika permohon diajukan beberapa orang maka semua nama pemohon dicantumkan namun jika ada perjanjian yang lain yang disepakati bersama untuk mencatumkan satu nama saja. Jika pemohon merupakan warga negara asing dan badan hukum asing maka pengajuan permohonan wajib melalui kuasa hukum. Dalam permohonan merek dikenal istilah hak prioritas yang merupakan hak atas suatu merek yang sudah terdaftar di negara lain sehingga proses pendaftrannya tidak lagi melalui proses pemeriksaan subtantif.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan keberatan atas suatu merek yang diajukan oleh seseorang maka ia berhak untuk mengajukan keberatan secara tertulis kepada menteri disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang berdasarkan aturan yang berlaku adalah merek yang tidak dapat didaftar atau ditolak. Dipihak lain, pemohona atau kuasa hukumnya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan yang diajukan.
Tidak semua merek bisa didaftarkan ada beberapa merak yang ditolak pendaftarannya dan tidak dapat didaftar, merek yang tidak dapat didaftar adalah merek yang: 
  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan undang-undang, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang/jasa yang dimohonkan pendaftrannya.
  3. Memuat unsur yang menyesatkan tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa.
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa.
  5. Tidak memiliki daya pembeda.
  6. Merupakan nama umum atau lambang milik umum

Sedangkan merek yang akan ditolak pendaftarannya adalah merek yang:
  1. Merek yang menyerupai nama orang terkenal, foto atau nam badan hukum, kecuali ada perjanjian tertulis yang mengaturnya.
  2. Menyerupai nama, bedera, dan lambang suatu negara.
  3. Tiruan dari stempel resmi yang digunakan negara.

Selain melalui pendaftaran administratif, proses pendaftaran merek juga harus melewati pemeriksaan subtantif namun dikecualikan bagi merek yang sudah terdaftar di suatu negara yang terikat dengan konvensi paris. Pemeriksaan subtantif memerlukan waktu paling lama seratus lima puluh hari atau kurang dari itu, pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa dan tanaga ahli pemeriksa merek diluar pemeriksa.
Jangka waktu atas perlindungan merek adalah sepuluh tahun, namun jika telah habis maka pemegang merek bisa mengajukan perpanjagan perlidungan untuk sepuluh tahun selanjutnya dengan cara elektronik maupun non-elektronik dalam bahasa Indonesia paling lambat enam bulan setelah jangka waktu perlindungan tersebut habis. Permohonan perpanjangan merek bisa saja ditolak jika memenuhi unsur yang telah disebutkan sebelumnya, jika pemohon merasa keberatan maka ia bisa mengajukan keberatan tersebut ke komisi banding merek yang memang dibentuk secara khusus untuk itu.
Merek bisa dilakukan dengan berbagai cara diantaranya pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalihan atas merek harus diajukan permohonan pencatatannya kepada menteri dengan disertai dokumen pendukungnya yang kemudian akan diumunkan dalam berita resmi merek. Jika pengalihan tersebut tidak dicatatkan maka perjanjian yang dibuat dengan pihak ketiga tidak akan memiki akibat hukum.
Perlindungan atas suatu merek bisa saja hapus jika dimohonkan oleh pemegang merek yang namanya terdaftar, dengan perjanjian tertulis,  atau putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.









NB: Tulisan diatas merupakan penjabaran dari catatan-catatan saya selama mengikuti mata kuliah hak kekayaan intelektual yang dibawakan oleh Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.Hum. di fakultas hukum universitas hasanuddin makassar serta dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis

Comments

Popular posts from this blog

Pantaskah Hukuman Mati Untuk Koruptor

Contoh Surat Tuntutan Pidana Penggelapan

Hubungan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pegadilan HAM Dengan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Lembaga Negara yang Berwenang Mengubah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Resume Singkat: Advokasi

Perubahan Konstitusi Beberapa Negara di Dunia

Kontrak Pemain Sepak Bola

Hidup di Asrama Bagai Hidup dalam Sangkar

Pengertian Tindak Pidana

Drama Kasus Korupsi Negeri Ini (e-KTP)