Hak
cipta merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual yang juga
dilindungi oleh hukum di indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Hak cipta merupakan kekayaan intelektual di
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis
dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahtraan umum sebagaimana
yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Definisi
hak cipta sendiri berdasarkan UU adalah hak ekslusif yang timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk
nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Deklaratif yang dimaksudkan adalah pengumuman pencipta atas
suatu ciptaannya sehingga diketahui oleh khalayak umum bahwa dia yang
menciptakan ciptaan tersebut, sedangkan hak eksklusif adalah hak khusus dalam
artian tidak ada orang yang boleh memiliki selain pencipta dan dapat
dipertahankan kecuali telah diperjanjikan sebelumnya. Hak cipta juga dianggap
sebagai hak kebendaan atau hak atas suatu benda dan bersifat mutlak (dapat
dipertahankan dari siapapun).
Perlindungan
hak cipta mencakup atas semua ciptaan dan produk hak terkait warga negara, penduduk
dan badan hukum indonesia; juga ciptaan atau produk bukan bukan warga indonesia,
bukan penduduk indonesia, badan hukum indonesia yang untuk pertama kali
dilakukan pengumuman di indonesia dengan ketentuan negaranya punya perjanjian
bilateral dengan indonesia mengenai perlindungan hak cipta dan hak terkait
serta negaranya atau negara indonesia merupakan peserta dari suatu perjanjian.
Hak-hak yang terdapat dalam hak cipta adalah hak untuk mereproduksi, hak untuk
mengasilkan karya derivative atau turunan, hak untuk mendistribusikan, hak
untuk menampilkan, dan hak untuk memamerkan.
Hak
cipta digolongkan kedalam hak milik perorangan yang tidak berwujud, hak cipta
sendiri terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral ini adalah hak yang
melekat secara abadi pada pencipta meskipun ciptaan tersebut sudah beralih
kepada pihak lain, hal-hal yang selamanya akan melekat adalah nama pencipta,
judul ciptaan, dan isi ciptaan yang tidak boleh diubah meskipun hak cipta
terhadap ciptaan tersebut sudah beralih selama pencipta masih hidup.
Hak
ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, hak ekonomi yang dimaksudkan adalah
hak untuk menerbitkan, hak untuk menggandakan atau memperbanyak, hak untuk
menerjemahkan, hak untuk pengadaptasian, pegaransemenan atau pentransformasian,
hak untuk mendistribusikan, hak untuk menampilkan, hak untuk mengumumkan, hak
untuk menyewakan. Hak ekonomi ini hanya boleh dilakukan oleh pencipta atau
pemegang hak cipta serta pihak-pihak yang di izinkan oleh pencipta atau
pemegang hak cipta.
Karena
hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud maka hak cipta bisa
dialihkan, ada beberapa cara untuk mengalihkan hak cipta diantaranya pewarisan,
hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab lain yang dibenarkan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena hal tersebut maka
hak cipta bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Hak cipta yang dialihkan dalam perjanjian jual putus atau
pengalihan tanpa batas waktu yang objeknya berupa buku, semua hasil karya tulis
dengan atau tanpa teks hak ciptanya akan beralih kembali kepada pencipta
setelah 25 tahun. Hak cipta yang dimiliki penciptanya belum, telah, atau tidak
dilakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi setelah penciptanya
meninggal dunia maka hak cipta menjadi milik ahli waris atau penerima wasiat,
ketentuan ini tidak berlaku jika hak tersebut diperoleh dengan cara melawan
hukum. Hak ekonomi atas suatu ciptaan tetap berada ditangan pencipta atau
pemegang hak selama tidak dialihkan kepada penerima hak atas suatu ciptaan. Hal
terpenting dalam pengalihan hak cipta adalah hak ekonomi tidak dapat dialihkan
kedua kalinya oleh pencipta atau pemegang hak cipta yang sama.
Hak
cipta juga memiliki hak terkait yang merupakan hak eksklusif yang meliputi hak
moral pelaku pertunjukan, hak ekonomi pelaku pertunjukan, hak ekonomi produsen
fonografi, hak ekonomi lembaga penyiaran. Pencipta atau pemegang hak cipta atas
karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin
atau tidak (menyewakan) kepada pihak lain.
Pecipta
merupakan seorang atau beberapa orang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
menghasilkan suatu karya, orang yang dianggap sebagai penciptan adalah yang
disebut dalam ciptaan, dinyatakan sebagai pencipta dalam suatu ciptaan, disebutkan
dalam surat pencatatan ciptaan dan tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai
pencipta. Bahkan orang melakukan ceramah yang tidak menggunakan bahan tulisan
dan tidak ada pemberitahuan siapa penciptanya ceramah tersebut diangap sebagai
ciptaannya. Jika dalam penciptan barang dilakukan oleh dua orang atau lebih
maka yang diaggap sebagai pencipta adalah orang yang memimpin dan mengawasi
penyelesaian seluruh ciptaan jika tidak ada maka yang dianggap sebagai pencipta
adalah orang yang menghimpun ciptaan.
UU
hak cipta juga mengatur mengenai ekspresi budaya tradisonal dan ciptaan yang
dilindungi, hak cipta atas ekspresi budaya tradisonal dipegang oleh negara yang
kemudian pengaturannya diatur dalam peraturan pemerintah. Ciptaan yang
diketahui penciptanya dan berguna untuk negara maka hak ciptanya dipegang oleh
negara, jika tidak berguna untuk negara dan yang tertera hanya nama alias atau
samaran dari pencipta maka hak cipta dipegang oleh orang yang mengumumkan. Jika
tidak diketahui penciptanya dan siapa yang mengumumkan maka hak cipta dipegang
oleh negara.
Ada
beberapa hal yang menjadi standar dalam pemberian hak cipta atas suatu ciptaan,
yaitu fixation (perwujudan) suatu
karya harus diwujudkan dalam suatu media ekspresi yang terwujud, apabila masih
dalam bentuk ide atau gagasan dan belum di relisasikan makan tidak ada hak
cipta terhadapnya. Originalitas (keaslian),
kata asli atau uji keaslian bukan berarti sautu karya harus betul-betul baru
atau unik karena suatu karya yang didasarkan pada sesuatu yang telah menjadi
milik umum masih memungkinkan mengandung unsur keaslian, yang tidak termasuk
asli adalah karya yang meniru karya orang lain. Kreativitas, sebagai patokan
kemampuan suatu karya dapat diberikan hak cipta adalah menunjuk secara
sederhana.
Ciptaan
yang dilindungi diantaranya, buku, pamplet, perwajakan karya tulis yang diterbitkan,
dan semua karya tulis; ceramah, kuliah, pidato, alat peraga dalam pendidikan
dan ilmu pengetahuan; lagu/musik tanpa teks, drama, drama musical, tari,
koreografi, pewayangan, pantomin; segala bentuk lukisan, gambar, ukiran,
kaligrafi, seni pahat, patung, kolase; karya seni terapan, karya arsitektur,
peta, karya seni batik, karya fotografi, potret, karya sinematografi;
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai; basis data, adaptasi, aransemen,
transformasi/modifikasi ekspresi budaya tradisonal, permainan video serta
program komputer. Ciptaan-ciptaan tersebut meskipun belum dilakukan pengumuman
atasnya tetap mendapatkan perlindungan.
Hasir
karya yang tidak dilindungi diantaranya hasil karya yang tidak diwujudkan dalam
bentuk nyata, setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau
data walaupun sudah diumumkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau
digabungkan dalam sebuah ciptaan serta alat, benda, atau produk yang diciptakan
hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan
untuk kebutuhan funsional.
Dalam
sistem hukum common law dan civil law perlindungan hak cipta memiliki perbedaan yang mencolok,
dalam common law yang dilindungi atau yang diutamakan adalah ciptaannya (hak
ekonomi) sedangkan dalam sistem hukum civil law yang dilindungi atau yang
diutamakan adalah yang menciptakan atau pencipta (hak moral), indonesia sendiri
sebagai negara yang menganut paham hukum campuran melindungi keduanya baik itu
pencipta ataupun karya hasil ciptaanya.
Dalam
perlindungan hak cipta terdapat beberapa pembatasan, pembatasan terkait atas
suatu perbuatan yang tidak dianggap melanggar hak cipta. Diantaranya
pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan penggandaan atas lambang negara,
lagu kebangsaan atau segala sesuatu yang dilaksanakan atas nama pemerintah
kecuali dinyatakan dalam uu dilindungi, pengambilan berita aktual dari kantor
berita, lembaga penyiaran serta surat kabar dengan ketentuan sumbernya harus
dicantumkan.
Mengenai
batas perlindungan hak cipta, hak moral atas suatu ciptaan berlaku tanpa ada
batasan waktu begitu pula hak moral terhadap pelaku pertunjukan dalam hak
terkait, sedangkan hak ekonomi berbeda-beda berdasarkan jenis hasil karya
tersebut. Jika karya tersebut termasuk buku dan karya tulis lainnya, ceramah,
kuliah pidato, alat peraga, lagu atau music, drama, drama musical, tari,
koreografi, pewayangan, pantomin, karya seni dalam segala bentuk lukisan,
gambar, ukiran, gambar, kaligrafi, seni pahat, patung, karya arsitektur peta
dan batik maka perlindungan hak ciptanya berlaku selama hidup pencipta ditambah
70 tahun setelah pencipta meninggal dan mulai diberlakukan tanggal 1 januari
tahun berikutnya. Sedangkan untuk hak cipta atas karya yang disebutkan diatas
yang dipengang oleh badan hukum maka jangka waktu perlindungannya 50 tahun
setelah ciptaan itu di umumkan.
Jika
hasil karya itu berupa fotografi, potret, sinematografi, permainan video,
program komputer, perwajahan karya tulis, terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, terjemahan, transformasi
atau ekspresi budaya tradisional, kompilasi ciptaan atau data, kompilasi
ekspresi budaya tradisonal maka jangka waktu hak ciptanya 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan sedangkan untuk karya seni terapan jangka waktu
penciptaannya 25 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Hak
ekonomi terhadap pelaku pertunjukan berlaku selama 50 tahun sejak pertunjukan
difiksasi dalam fonogram atau audiovisiual, produsen fonografi berlaku selama
50 tahun sejak fonogramnya difiksasi, lembaga penyiaran berlaku selama 20 tahun
sejak karya siarannya pertama kali disiarkan.
Pendaftaran
hak cipta dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada menteri kemudian
menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang telah memenuhi
persyaratan, kemudian menteri memberikan keputusan menerima atau melolak
permohonan dalam jangka waktu paling lambat 9 bulan jika di setujui maka menteri
menerbitkan surat pencatatan ciptaan dan mencatat dalam daftar umum ciptaan.
Perlindungan atas hak cipta sewaktu-waktu bisa
hapus, hal-hal yang bisa menjadi sebab hapusnya hak cipta diantaranya,
permintaan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta,
pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait (dikenakan biaya); telah melewati
batas waktu perlindungan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang; putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembatalan pencatatan
hak cipta atau hak terkait; melanggar norma agama, norma kesusilaan, ketertiban
umum, pertahanan dan keamanan negara, atau peraturan perundang-undangan
Dalam
penghitungan berapa besar royalty didapatkan oleh pencipta atau pemegang hak
cipta dilakukan oleh lembaga manajemen kolektif. Untuk mendapatkan hak ekonomi
tersebut pencipta atau pemegang hak cipta harus menjadi anggota lembaga
managemen kolektif. Pembayaran royalty oleh pengguna hak cipta dan hak terkait
kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui lembaga manajemen kolektif yang
diatur dalam perjanjian yang dibuat antara pengguna hak cipta atau hak terkait
dengan lembaga managemen kolektif.
Penyelesaiaan
sengketa atas kasus hak cipta diajukan kepada pengadilan niaga, gugatan atas
pelanggaran hak cipta diajukan ketua pengadilan niaga kemudia dicatat oleh
panitera pengadilan niaga dalam register perkara pengadilan, lalu panitera
pengadilan memberikan tanda terima yang telah telah ditandatangani, kemudian
panitera pengadilan niaga menyampaikan permohonan gugatan kepada ketua
pengadilan niaga dalam waktu paling lama 2 hari, 3 hari setelah gugatan
didaftarkan pengadilan niaga menetapkan hari sidang, pemberitahua atau
pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lambat 7 hari sejak
gugatan didaftarkan. Putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan niaga hanya bisa
dilakukan proses hukum kasisi tidak ada banding atasnya, dan harus dilakukan
paling lambat 14 hari setelah putusan itu dikeluarkan.
Dalam
pengadilan niaga apabila atas permintaan pihak yang merasa dirugikan karena
pelanggaran hak cipta atau hak terkait maka pegadilan niaga dapat mengeluarkan
penetapan sementara. Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis
oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, atau kuasanya kepada
pengadilan niaga dengan syarat melampirkan bukti kepemilikan hak cipta atau hak
terkait; melampirkan petunjuk awal terjadinya pelanggaran hak cipta atau hak
terkait; melampirkan keterangan yang jelas mengenai barang dan atau dokumen
yang dimintai, dicari, dikumpulkan, atau diamankan untuk keperluan pembuktian; melampirkan
pernyataan adanya kekhawatiran bahwa pihak yang diduga melakukan pelanggaran
hak cipta atau hak terkait akan meghilangkan barang bukti; membayar jaminan
yang besaran jumlahya sebanding dengan nilai barang yang akan dikenai penetapan
sementara.
NB: Tulisan diatas merupakan penjabaran dari catatan-catatan saya selama mengikuti mata kuliah hak kekayaan intelektual yang dibawakan oleh Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.Hum. di fakultas hukum universitas hasanuddin makassar serta dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Comments
Post a Comment