Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Hak Cipta dan Hak Terkait


Hak cipta merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual yang juga dilindungi oleh hukum di indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahtraan umum sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Definisi hak cipta sendiri berdasarkan UU adalah hak ekslusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Deklaratif yang dimaksudkan adalah pengumuman pencipta atas suatu ciptaannya sehingga diketahui oleh khalayak umum bahwa dia yang menciptakan ciptaan tersebut, sedangkan hak eksklusif adalah hak khusus dalam artian tidak ada orang yang boleh memiliki selain pencipta dan dapat dipertahankan kecuali telah diperjanjikan sebelumnya. Hak cipta juga dianggap sebagai hak kebendaan atau hak atas suatu benda dan bersifat mutlak (dapat dipertahankan dari siapapun).
Perlindungan hak cipta mencakup atas semua ciptaan dan produk hak terkait warga negara, penduduk dan badan hukum indonesia; juga ciptaan atau produk bukan bukan warga indonesia, bukan penduduk indonesia, badan hukum indonesia yang untuk pertama kali dilakukan pengumuman di indonesia dengan ketentuan negaranya punya perjanjian bilateral dengan indonesia mengenai perlindungan hak cipta dan hak terkait serta negaranya atau negara indonesia merupakan peserta dari suatu perjanjian. Hak-hak yang terdapat dalam hak cipta adalah hak untuk mereproduksi, hak untuk mengasilkan karya derivative atau turunan, hak untuk mendistribusikan, hak untuk menampilkan, dan hak untuk memamerkan.
Hak cipta digolongkan kedalam hak milik perorangan yang tidak berwujud, hak cipta sendiri terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral ini adalah hak yang melekat secara abadi pada pencipta meskipun ciptaan tersebut sudah beralih kepada pihak lain, hal-hal yang selamanya akan melekat adalah nama pencipta, judul ciptaan, dan isi ciptaan yang tidak boleh diubah meskipun hak cipta terhadap ciptaan tersebut sudah beralih selama pencipta masih hidup.
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, hak ekonomi yang dimaksudkan adalah hak untuk menerbitkan, hak untuk menggandakan atau memperbanyak, hak untuk menerjemahkan, hak untuk pengadaptasian, pegaransemenan atau pentransformasian, hak untuk mendistribusikan, hak untuk menampilkan, hak untuk mengumumkan, hak untuk menyewakan. Hak ekonomi ini hanya boleh dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta serta pihak-pihak yang di izinkan oleh pencipta atau pemegang hak cipta.
Karena hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud maka hak cipta bisa dialihkan, ada beberapa cara untuk mengalihkan hak cipta diantaranya pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab lain yang dibenarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena hal tersebut maka hak cipta bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak cipta yang dialihkan dalam perjanjian jual putus atau pengalihan tanpa batas waktu yang objeknya berupa buku, semua hasil karya tulis dengan atau tanpa teks hak ciptanya akan beralih kembali kepada pencipta setelah 25 tahun. Hak cipta yang dimiliki penciptanya belum, telah, atau tidak dilakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi setelah penciptanya meninggal dunia maka hak cipta menjadi milik ahli waris atau penerima wasiat, ketentuan ini tidak berlaku jika hak tersebut diperoleh dengan cara melawan hukum. Hak ekonomi atas suatu ciptaan tetap berada ditangan pencipta atau pemegang hak selama tidak dialihkan kepada penerima hak atas suatu ciptaan. Hal terpenting dalam pengalihan hak cipta adalah hak ekonomi tidak dapat dialihkan kedua kalinya oleh pencipta atau pemegang hak cipta yang sama.
Hak cipta juga memiliki hak terkait yang merupakan hak eksklusif yang meliputi hak moral pelaku pertunjukan, hak ekonomi pelaku pertunjukan, hak ekonomi produsen fonografi, hak ekonomi lembaga penyiaran. Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau tidak (menyewakan) kepada pihak lain.
Pecipta merupakan seorang atau beberapa orang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu karya, orang yang dianggap sebagai penciptan adalah yang disebut dalam ciptaan, dinyatakan sebagai pencipta dalam suatu ciptaan, disebutkan dalam surat pencatatan ciptaan dan tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta. Bahkan orang melakukan ceramah yang tidak menggunakan bahan tulisan dan tidak ada pemberitahuan siapa penciptanya ceramah tersebut diangap sebagai ciptaannya. Jika dalam penciptan barang dilakukan oleh dua orang atau lebih maka yang diaggap sebagai pencipta adalah orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan jika tidak ada maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpun ciptaan.
UU hak cipta juga mengatur mengenai ekspresi budaya tradisonal dan ciptaan yang dilindungi, hak cipta atas ekspresi budaya tradisonal dipegang oleh negara yang kemudian pengaturannya diatur dalam peraturan pemerintah. Ciptaan yang diketahui penciptanya dan berguna untuk negara maka hak ciptanya dipegang oleh negara, jika tidak berguna untuk negara dan yang tertera hanya nama alias atau samaran dari pencipta maka hak cipta dipegang oleh orang yang mengumumkan. Jika tidak diketahui penciptanya dan siapa yang mengumumkan maka hak cipta dipegang oleh negara.
Ada beberapa hal yang menjadi standar dalam pemberian hak cipta atas suatu ciptaan, yaitu fixation (perwujudan) suatu karya harus diwujudkan dalam suatu media ekspresi yang terwujud, apabila masih dalam bentuk ide atau gagasan dan belum di relisasikan makan tidak ada hak cipta terhadapnya. Originalitas (keaslian), kata asli atau uji keaslian bukan berarti sautu karya harus betul-betul baru atau unik karena suatu karya yang didasarkan pada sesuatu yang telah menjadi milik umum masih memungkinkan mengandung unsur keaslian, yang tidak termasuk asli adalah karya yang meniru karya orang lain. Kreativitas, sebagai patokan kemampuan suatu karya dapat diberikan hak cipta adalah menunjuk secara sederhana.
Ciptaan yang dilindungi diantaranya, buku, pamplet, perwajakan karya tulis yang diterbitkan, dan semua karya tulis; ceramah, kuliah, pidato, alat peraga dalam pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu/musik tanpa teks, drama, drama musical, tari, koreografi, pewayangan, pantomin; segala bentuk lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, kolase; karya seni terapan, karya arsitektur, peta, karya seni batik, karya fotografi, potret, karya sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai; basis data, adaptasi, aransemen, transformasi/modifikasi ekspresi budaya tradisonal, permainan video serta program komputer. Ciptaan-ciptaan tersebut meskipun belum dilakukan pengumuman atasnya tetap mendapatkan perlindungan.
Hasir karya yang tidak dilindungi diantaranya hasil karya yang tidak diwujudkan dalam bentuk nyata, setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun sudah diumumkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan serta alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan funsional.
Dalam sistem hukum common law dan civil law perlindungan  hak cipta memiliki perbedaan yang mencolok, dalam common law yang dilindungi atau yang diutamakan adalah ciptaannya (hak ekonomi) sedangkan dalam sistem hukum civil law yang dilindungi atau yang diutamakan adalah yang menciptakan atau pencipta (hak moral), indonesia sendiri sebagai negara yang menganut paham hukum campuran melindungi keduanya baik itu pencipta ataupun karya hasil ciptaanya.
Dalam perlindungan hak cipta terdapat beberapa pembatasan, pembatasan terkait atas suatu perbuatan yang tidak dianggap melanggar hak cipta. Diantaranya pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan penggandaan atas lambang negara, lagu kebangsaan atau segala sesuatu yang dilaksanakan atas nama pemerintah kecuali dinyatakan dalam uu dilindungi, pengambilan berita aktual dari kantor berita, lembaga penyiaran serta surat kabar dengan ketentuan sumbernya harus dicantumkan.
Mengenai batas perlindungan hak cipta, hak moral atas suatu ciptaan berlaku tanpa ada batasan waktu begitu pula hak moral terhadap pelaku pertunjukan dalam hak terkait, sedangkan hak ekonomi berbeda-beda berdasarkan jenis hasil karya tersebut. Jika karya tersebut termasuk buku dan karya tulis lainnya, ceramah, kuliah pidato, alat peraga, lagu atau music, drama, drama musical, tari, koreografi, pewayangan, pantomin, karya seni dalam segala bentuk lukisan, gambar, ukiran, gambar, kaligrafi, seni pahat, patung, karya arsitektur peta dan batik maka perlindungan hak ciptanya berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dan mulai diberlakukan tanggal 1 januari tahun berikutnya. Sedangkan untuk hak cipta atas karya yang disebutkan diatas yang dipengang oleh badan hukum maka jangka waktu perlindungannya 50 tahun setelah ciptaan itu di umumkan.
Jika hasil karya itu berupa fotografi, potret, sinematografi, permainan video, program komputer, perwajahan karya tulis, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, terjemahan, transformasi atau ekspresi budaya tradisional, kompilasi ciptaan atau data, kompilasi ekspresi budaya tradisonal maka jangka waktu hak ciptanya 50 tahun sejak pertama kali diumumkan sedangkan untuk karya seni terapan jangka waktu penciptaannya 25 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Hak ekonomi terhadap pelaku pertunjukan berlaku selama 50 tahun sejak pertunjukan difiksasi dalam fonogram atau audiovisiual, produsen fonografi berlaku selama 50 tahun sejak fonogramnya difiksasi, lembaga penyiaran berlaku selama 20 tahun sejak karya siarannya pertama kali disiarkan.
Pendaftaran hak cipta dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada menteri kemudian menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang telah memenuhi persyaratan, kemudian menteri memberikan keputusan menerima atau melolak permohonan dalam jangka waktu paling lambat 9 bulan jika di setujui maka menteri menerbitkan surat pencatatan ciptaan dan mencatat dalam daftar umum ciptaan.
 Perlindungan atas hak cipta sewaktu-waktu bisa hapus, hal-hal yang bisa menjadi sebab hapusnya hak cipta diantaranya, permintaan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait (dikenakan biaya); telah melewati batas waktu perlindungan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang; putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembatalan pencatatan hak cipta atau hak terkait; melanggar norma agama, norma kesusilaan, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, atau peraturan perundang-undangan
Dalam penghitungan berapa besar royalty didapatkan oleh pencipta atau pemegang hak cipta dilakukan oleh lembaga manajemen kolektif. Untuk mendapatkan hak ekonomi tersebut pencipta atau pemegang hak cipta harus menjadi anggota lembaga managemen kolektif. Pembayaran royalty oleh pengguna hak cipta dan hak terkait kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui lembaga manajemen kolektif yang diatur dalam perjanjian yang dibuat antara pengguna hak cipta atau hak terkait dengan lembaga managemen kolektif.
Penyelesaiaan sengketa atas kasus hak cipta diajukan kepada pengadilan niaga, gugatan atas pelanggaran hak cipta diajukan ketua pengadilan niaga kemudia dicatat oleh panitera pengadilan niaga dalam register perkara pengadilan, lalu panitera pengadilan memberikan tanda terima yang telah telah ditandatangani, kemudian panitera pengadilan niaga menyampaikan permohonan gugatan kepada ketua pengadilan niaga dalam waktu paling lama 2 hari, 3 hari setelah gugatan didaftarkan pengadilan niaga menetapkan hari sidang, pemberitahua atau pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lambat 7 hari sejak gugatan didaftarkan. Putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan niaga hanya bisa dilakukan proses hukum kasisi tidak ada banding atasnya, dan harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah putusan itu dikeluarkan.

Dalam pengadilan niaga apabila atas permintaan pihak yang merasa dirugikan karena pelanggaran hak cipta atau hak terkait maka pegadilan niaga dapat mengeluarkan penetapan sementara. Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, atau kuasanya kepada pengadilan niaga dengan syarat melampirkan bukti kepemilikan hak cipta atau hak terkait; melampirkan petunjuk awal terjadinya pelanggaran hak cipta atau hak terkait; melampirkan keterangan yang jelas mengenai barang dan atau dokumen yang dimintai, dicari, dikumpulkan, atau diamankan untuk keperluan pembuktian; melampirkan pernyataan adanya kekhawatiran bahwa pihak yang diduga melakukan pelanggaran hak cipta atau hak terkait akan meghilangkan barang bukti; membayar jaminan yang besaran jumlahya sebanding dengan nilai barang yang akan dikenai penetapan sementara.


NB: Tulisan diatas merupakan penjabaran dari catatan-catatan saya selama mengikuti mata kuliah hak kekayaan intelektual yang dibawakan oleh Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.Hum. di fakultas hukum universitas hasanuddin makassar serta dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Comments

Popular posts from this blog

Pantaskah Hukuman Mati Untuk Koruptor

Contoh Surat Tuntutan Pidana Penggelapan

Hubungan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pegadilan HAM Dengan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Resume Singkat: Advokasi

Lembaga Negara yang Berwenang Mengubah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Perubahan Konstitusi Beberapa Negara di Dunia

Kontrak Pemain Sepak Bola

Hidup di Asrama Bagai Hidup dalam Sangkar

Pengertian Tindak Pidana

Drama Kasus Korupsi Negeri Ini (e-KTP)