Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Mahasiswa Berteriak atau Berbalik Memperbaiki Diri

Dalam matematika dasar kita mulai berhitung dari angka nol sampai angka yang paling besar begitu pula ketika hendak menaiki rumah model panggung kita pun harus mulai dari tangga yang paling bawah hingga mencapai tangga yang paling atas. Sama halnya dengan perjalanan hidup seorang manusia yang dimulai dari bentuk saripati tanah hingga menjadi bentuk manusia yang sempurna, dalam perjalan hidup kita melawati beberapa alam yaitu alam roh, alam rahim, alam dunia dan alam akhirat. Ketika berada di alam dunia seperti sekarang ini kita pun melewati banyak tahap mulai dari tahap bayi, balita, anak-anak, remaja, dewasa, manula dan akhirnya meninggal dan melanjutkan kehidupan ke alam selanjutnya yaitu alam akhirat.
Dari segi pendidikan kita pun melewati beberapa tingkatan mulai dari tingkat SD sampai tingkat yang paling tinggi yaitu tingkat S3, sekarang ini penulis masih berada di tingkat S1. Selama porses pendidikan ini penulis mendapatkan banyak pelajaran dan pengalaman serta munculnya banyak unek-unek dalam pikiran penulis, oleh karena itu dalam tulisan ini penulis ingin menuangkan unek-uneknya ketika pertama kali menginjak dunia kampus dan menyandang status sebagai seorang mahasiswa.
Penulis merupakan seorang mahasiswa jurusan ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar. Di dunia kampus penulis menjumpai banyak model mahasiswa mulai dari mahasiswa kupu-kupu, aktifis, organisatoris, hingga mahasiswa yang kuliah hanya untuk mengisi waktu karena tekanan orang tua bukan keinginan sendiri. Bisa dikatakan penulis termasuk golongan mahasiswa kupu-kupu karena yang dilakukan hanya datang ke kampus mengikuti perkuliahan lalu kembali ke kos setelah jadwal kuliah selesai, beda halnya dengan mahasiswa aktivis dan organisatoris yang tidak langsug pulang melainkan berkumpul dengan anggota organisasinya atau teman yang sepaham dengannya lalu membahas hal-hal yang berkaitan dengan perkuliahan, kegiatan organisasi, kebijakan birokrasi kampus hingga kebijakan pemerintah. Meskipun penulis termasuk anggota salah satu organisasi yang terdapat di kampus tapi jarang melakukan hal-hal yang dimaksud dengan kata lain penulis merupakan mahasiswa yang kurang aktif di organisasi.
Yang ingin penulis tuangkan dalam tulisan ini adalah haruskah kita menjadi seorang aktivis yang melakukan demonstrasi menentang kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat kecil bahkan merugikan rakyat, meskipun tidak selamanya seorang aktifis harus melakukan demonstasi. Beberapa kali penulis mendengar senior yang merupakan aktifis mengatakan “kita adalah mahasiswa, kitalah yang harus meneriakkan kebenaran dan menentang kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja”.
Ketika penulis masih menyandang status mahasiswa baru (maba), penulis pernah diajak oleh seorang senior untuk melakukan demonstrasi di jalan. Pada saat masih menjadi maba ajakan atau perkataan seorang senior bisa diartikan sebagai sebagai perintah yang mau tidak mau harus dilaksanakan, masih kental diingatan penulis pada saat itu diajak untuk melakukan demontrasi memperingati hari sumpah pemuda dan hari pendidikan nasional tapi tidak ada satupun yang penulis ikuti karena memang tidak ada niat dalam hati penulis menjadi seorang aktifis.
Membahas megenai demonstrasi, penulis teringat dengan buku sejarah, film dokumenter dan video yang diunggah di situs youtube yang menceritakan tentang kejadian pada tahun 1998, satu tahun setelah kelahiran penulis. Kala itu puluhan hingga ribuan mahasiswa turun kejalan untuk melakukan demonstrasi untuk menurunkan presiden Soeharto dari jabatannya. Presiden Soeharto merupakan presiden kedua republik indonesia yang naik menggantikan presiden soekarno, beliau merupakan presiden dengan masa jabatan paling lama yaitu 32 tahun.
Mei 1998 dapat dikatakan sebagai tonggak awal reformasi Indonesia, banyak kerusuhan yang terjadi di Indonesia yang merupakan ungkapan kekecewaan rakyat Indonesia atas pemerintahan orde baru. Pada saat ini kedaan di Indonesia benar-benar kacau, alasan utama Yang menjadi penyebabnya adalah krisis ekonomi yang berkepanjangan, naiknya harga sembako, banyaknya PHK dan tingginya angka pengangguran. Itulah yang menyebabkan mahasiswa pada saat itu bersatu untuk turun kejalan dan mendatangi kantor DPR di senayan dengan tujuan mendesak presiden Soeharto untuk turun dari jabatannya.  
18 tahun setelah peristiwa revormasi yang menjadi tonggak awal pemerintahan yang baru. Banyak masyarakat yang memiliki harapan yang besar agar Negara Indonesia ini memiliki pemerintahan yang bersih dari tindak pidana korupsi, kolusi dan banyaknya dinasti-dinasti dalam pemerintahan yang dibentuk oleh para pemimpin yang lebih mementingkan kepentingan keluarga mereka dibandingkan kepentingan rakyat yang telah menaruh kepercayaan kepada mereka, namun apa yang terjadi demikian hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan masyarakat. Tindak pidana korupsi pada sekarang ini meraja lela bahkan telah menjadi darah daging dan membudaya di Negara Indonesia. Puluhan kasus korupsi yang terungkap setiap tahunnya dan merugikan Negara triliunan rupiah dan menyengsarakan rakyat kecil.
Banyak mahasiswa yang pada saat revormasi dulu menjadi penentang kebijakan rezim soeharto pada saat itu yang pada sekarang ini duduk di kusrsi pemerintahan. Yang dulunya sebagai mahasiswa penentang kebijakan sekarang menjadi pejabat penentu kebijakan. Bukan hanya itu saja, ada yang dulunya aktifis sekarang menjadi tersangka tindak pidana korupsi. contoh kecil yang pernah penulis perhatikan mengenai penerapan kebijakan PTN-BH (perguruan tinggi berbadan hukum) yang diterapkan di Universitas Hasanuddin, banyak mahasiswa tergabung dalam beberapa himpunan guna memprotes kebijakan tersebut. Yang menjadi pemikiran penulis adalah penentu kebijakan dalam hal ini rektor Univesitas Hasanuddin dulunya juga seorang mahasiswa yang juga pernah melalui jalan yang juga dilalui mahasiswa pada sekarang ini. Pastinya beliau juga memikirkan secara matang sebelum mengeluarkan surat keputusan mengenai kebijakan tersebut.
Sama halnya didalam pemerintahan hampir semua penentu kebijkan baik yang duduk dibidang legeslatif, eksekutif maupun yudisial merupakan sarjana yang pernah menyandang status mahasiswa. Yang pernah menjadi aktifis mahasiswa yang berteriak disana sini meneriakan kebenaran dan mengatas namakan rayat kecil. Namun seiring berjalannya waktu terjadi regenerasi dibidang pemerintahan yang dulunya mahasiswa yang selalu mengatas namakan rakyat kecil kini naik menggantikan pejabat-pejabat yang telah termakan usia dan jangka waktu jabatannya telah habis. Namun apa yang terjadi setelah menjadi penentu kebijakan?

Dari sekian ribu orang yang pada saat sekarang ini menyandang status sebagai mahasiswa beberapa tahun kedepan 10% diantaranya akan menjadi wakil rakyat yang bertugas sebagai penentu kebijakan, dan yakin 100% kebijakan yang dibuat oleh mantan mahasiswa tersebut pasti ada sekelompok orang yang memperotes atau tidak setuju dengan kebijakan tersebut, hal ini dikarenakan setiap orang memiliki pedapat masing-masing. Intinya jika ingin melihat Indonesai kedepannya menjadi negara yang jauh lebih baik dari sekarang ini maka hal yang paling penting yang harus dilakukan oleh setiap individu adalah memperbaiki diri sendiri.

Comments

Popular posts from this blog

Pantaskah Hukuman Mati Untuk Koruptor

Contoh Surat Tuntutan Pidana Penggelapan

Hubungan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pegadilan HAM Dengan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Lembaga Negara yang Berwenang Mengubah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Resume Singkat: Advokasi

Perubahan Konstitusi Beberapa Negara di Dunia

Kontrak Pemain Sepak Bola

Hidup di Asrama Bagai Hidup dalam Sangkar

Pengertian Tindak Pidana

Drama Kasus Korupsi Negeri Ini (e-KTP)