Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Resensi Buku Teori Negara Hukum Karya Fajlurrahman Jurdi, S.H. M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unhas)

Resensi buku Teori Negara Hukum
Judul buku      : Teori Negara Hukum
Penulis             : Fajlurrahman jurdi, S.H. M.H.
Penerbit           : Setara Press
Tebal               : i-xii + 258 halaman
Peresensi         : Rusdi (B11115381)
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Angkatan 2015
            Fajlurrahman Jurdi, SH. MH. Selaku tenaga pengajar pada Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Univeristas Hasanuddin pada tahun 2016 kemarin kembali menerbitkan sebuah buku yang diberi judul Teori Negara Hukum, buku tersebut diharapkan menjadi bahan pembelajaran mahasiswa hukum khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan umumnya untuk seluruh mahasiswa yang mengambil program studi yang berkaitan dengan hukum maupun kenegaraan. Untuk lebih memudahkan pembaca dalam memahami isi buku ini maka penulis membagi kedalam tiga bagian, diantaranya:
            Pada bagian pertama yang menjadi pokok pembahasan adalah sejarah Negara hukum, kalimat pertama yang akan dijumpai ketika mulai membaca pembahasan buku ini adalah “sejarah Negara hukum itu sama tuanya dengan sejarah demokrasi” kemudian dilanjutkan dengan kalimat berikutnya “hulu dari pembelajaran mengenai Negara hukum dan demorasi yaitu pada zaman trio philosopher yakni Sokrates, Plato, dan Aristoteles” dari kedua kalimat tersebut bisa diartikan bahwa antara Negara hukum dengan konstitusi memiliki hubungan dan keterkitan yang erat serta lebih memperjelas bahwa Negara yang baik adalah Negara yang menjungjung tinggi hukum dan demokrasi untuk memberikan perlidungan bagi warga negaranya, sumber-sumber dari pemikiran Negara hukum adalah zaman yunani.
            Dalam politeia,tentang  karya Plato yang sangat termasyur adalah gagasan awal tentang Negara dan hukum yang diperkuat kemabli dengan Politikos yang berbicara tentang ahli Negara, atau  Statetman dan Nomoi yang berbicara mengenai mengenai hukum “the law”. Mengenai struktur Negara, Plato menganggap kelas-kelas Negara terdiri atas para pemimpin, para tentara, dan para pekerja, bentuk-bentuk pemerintahan, aristokrasi, timokrasi, oligarki, demokrasi dan tirani. Berkenaan dengan eksistensi hukm, Plato bahwa filsuf-raja tidak perlu tunduk pada hukum karena hukum hanya digunakan untuk masyarakat yang dipimpinnya.
            Lebih lanjut penulis menambahkan pedapat Plato tentang legislasi dan tatanan politik yaitu merupakan sarana paling sempurna di dunia ini utuk mencapai kebaikan. Karena alasan ini, Plato menolak mentah-mentah untuk menyimpulkan hukum dari konstitusi yang ada yang biasanya merupakan ekspresi dari hubungan aktual antara penguasa dan rakyat.
            Selanjutnya yang menjadi pokok pembahasan pada bagian kedua adalah Teori Negara hukum sesuai dengan judul buku ini, apabila kita merujuk konsep hukum masa kini, maka bangunan dasar Negara harus merespons realitas sosial (sosial reality), dan respons terhadap realitas sosial agar teratur atau memiliki keteraturan adalah dengan menggunakan hukum untuk mengikat mereka.
            Ide Negara hukum, selain terkait dengan konsep ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’ juga berkaitan dengan konsep ‘nomocracy’ yang berasal dari perkataan ‘nomos’ dan ‘cratos’. Perkataan nomokrasi itu dapat dibandingkan dengan ‘demos’ dan ‘cratos’ atau ‘kratien’ dalam demokrasi. ‘nomos’ berarti norma, sedangkan ‘cratos’ adalah kekuasaan.
            Profesor Utrecht menbedakan antara Negara hukum formil atau Negara hukum klasik, dan Negara hukum materil atau Negara hukum modern. Negara hukum formil menyangkut pengertian hukum yang bersifat formil dan sempit, yaitu dalam arti peraturan perundang-undang tertulis. Sedangkan yang kedua, yaitu Negara hukum materil yang lebih mutakhir mencakup pula pengertian keadilan didalamnya.
            Menurut Malian, untuk pertama kalinya konsep tentang Negara hukum dikemukana oleh plato kemudian selanjutnya dikembangkan dan dipertegas kembali oleh Aristoteles. Didalam buku plato, yang berjudul, politea, diuraikan betapa penguasa dimasa Plato hidup (429 SM-346 SM) sangatlah tirani, haus dan gila akan kekuasaan serta sewenang-wenang dan sama sekali tidak memperdulikan kepentingan rakyatnya. Selanjutnya Plato dengan gamblang menyampaikan pesan moral, agar peguasa berbuat adil, menjungjung tinggi nilai kesusilaan dan serta senantiasa memperhatikan kepentingan/nasib rakyat.
            Sebenarnya ajaran kedaulatan rakyat yang mencerminkan prinsip demokrasi dalam perkembangan sejarah pemikiran hukumdan politik memang sering dipertentangkan dengan ajaran kedaulatan hukum berkaitan dengan prinsip nomokrasi (Nomos Cratos atau Cratein) ajaran atau teori kedaulatan hukum itu sendiri dalam istilah yang lebih popular dihubungkan dengan doktrin the rule of law dan prinsip rechsstaat (negara hukum). Perdebatan teoritis filosofis mengenai mana yang lebih utama dari kedua prinsip kedaulatan hukum atau kedaulatan rakyat ini dalam sejarah terus berlangsung sejak zaman tunani kuno. Di zaman modern sekarang ini, upaya untuk merumuskan jalan tengahnya juga harus terjadi. Misalnya dikatakan bahwa kedua prinsip itu tak ubahnya merupakan dua sisi dari mata uang yang sama. Keduanyamenyatu dalam konsepsi Negara hukum yang demokrati ataupun Negara demokrasi yang berdasarka atas hukum.
            Pada bagian kedua buku ini juga membahas lebih lanjut tentang Negara hukum profetik, rechsstaat, common law, socialist legality, Negara hukum integralistik, Negara hukum pancasila, Negara hukum postmodern, Negara hukum pascakolonial.
            Pada bagian akhir atau bagian ketiga, disinilah hal yang paling menarik dari buku ini dan menjadi kelebihan tersendiri. Pendapat ahli di setiap buku pada umunya selalu ditempatkan pada awal pembahasan atau tengahnya namun berbeda dengan buku ini, penulis menjadikan bagian ketiga atau bagian akhir dari bukunya untuk meletakan semua pendapat-pendapat tokoh yang berkaitan dengan teori Negara hukum. Beberapa pendapat yang di kutip dari buku ini, diantaranya.
            Niccolo Machiavell, ia melihat Negara berada dalam dua kutub, yaitu kutub kekuasaan dan anarki serta menurutnya politik dan moral adalah dua bidang yang tidak memiliki hubungan sama sekali. Yang diperhitungkan hanyalah kesuksesan, sehingga tidak ada perhatian pada moral di dalam urusan politik. Baginya hanya satu kaidah etika politik: yang baik adalah apa saja yang memperkuat kekuasan raja. Teori yang digagasa oleh Machiavell adalah bagian dari kekecewaan terhadap realita masyarakat Italia pada masa itu.
            Thomas Hobbes, individu menginginkan terbentuknya sebuah Negara atau lebih tepatnya sebuah pemerintahan adalah disebabkan kebutuhan mereka akan perlindungan. Mereka meginginkan keselamatan diri dan keluarga mereka dari situasi yang tidak tenang karena konflik dan pembunuhan yang mematikan diantara mereka. Akibatnya jika mereka ingin selamat, maka yang mereka harus lakukan adalah menyerahkan seluruh hak mereka kepada penguasa, termasuk hak untuk melawan hak penguasa tersebut.
            John Locke, pandangannya tentang Negara terdapt didalam bukunya yang berjudul Two Treatises of Civil Government (Dua Tulisan Tentang Pemerintahan). Secara garis besarnya ia menjelaskan tahap-tahap perkembangan masyarakat menjadi tiga, yakni kedaan alamiah (the state of nature), keadaan perang (the state of war), dan negara(commonwealth).
Secara umum buku ini sangat bagus untuk dijadikan bahan bacaan mahasiswa yang ingin lebih memperdalam keilmuanya tentang Negara hukum, selain penggunaan bahasa yang termasuk mudah dimengerti juga teori teori yang dihadirkan bisa dikatakan lengkap.


Comments

Popular posts from this blog

Pantaskah Hukuman Mati Untuk Koruptor

Contoh Surat Tuntutan Pidana Penggelapan

Hubungan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pegadilan HAM Dengan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Lembaga Negara yang Berwenang Mengubah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Resume Singkat: Advokasi

Perubahan Konstitusi Beberapa Negara di Dunia

Kontrak Pemain Sepak Bola

Hidup di Asrama Bagai Hidup dalam Sangkar

Pengertian Tindak Pidana

Drama Kasus Korupsi Negeri Ini (e-KTP)