Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete

Perempuan Harus Siap Dipimpin dan Memimpin


            Beberapa tahun belakangan ini kodrat sebagai seorang wanita lambat laun mulai lebih dihargai oleh kaum laki-laki dalam beberapa aspek kehidupan. Hal tersebut sangat kontraks dengan apa yang terjadi dengan kaum perempuan pada masa lampau, pada masa-masa pemerintahan absolut dan diktator berkuasa seorang perempuan dianggap tidak lebih dari pemuas nafsu belaka oleh kaum laki-laki. Tepatnya pada masa perbudakan masih ada diatas muka bumi ini, kaum perempuanlah yang paling banyak dijadikan sebagai budak dibandingkan dengan kaum laki-laki untuk diperjual belikan. Penderitaan yang dialami perempuan pada masa perbudakan sangatlah miris, selain dijadikan sebagai pemuas nafsu mereka juga mendapatkan penyiksaan fisik dari majikannya dan yang lebih tragis banyak kaum perempuan yang sampai meregang nyawa. Seperti apa yang terjadi pada awal perang dunia pertama dimulai sampai berakhirnya perang dunia kedua, bahkan jika ditarik ratusan tahun sebelumnya yaitu tepatnya pada masa kejayaan  peradaban Romawi.
            Seiring dengan berjalannya waktu, sistem perbudakan mulai ditinggalkan dikarenakan dianggap tidak menghargai dan menghormati hak dan kewajiban sebagai seorang manusia. Sebagai titik terang yang paling awal mengenai penghapusan perbudakan maka pada tanggal 10 Desember 1948 setelah berakhirnya perang dunia kedua, dideklarasikanlah Universal Declaration of Human Rights atau pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia pada sidang PBB yang dilaksanakan di istana Chaillot, Paris, oleh karena itu setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari hak asasi manusia. Di Indonesia HAM diatur dalam UUD 1945 tepatnya dalam bab 10 mulai dari pasal 28A sampai pasal 28J. Penjelasan mengenai HAM secara eksplisit diatur dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999, UU ini juga menjadi landasan dalam pembentukan dan penyelenggaraan Komnas HAM.
            Jumlah penduduk Indonesia yang setiap tahunnya mengalami peningkatan yang terus menerus, pada akhir tahun 2015 kemarin jumlah penduduk Indonesia menyentuh angka 254,9 juta jiwa yang terdiri dari penduduk laki-laki 126,8 juta jiwa dan penduduk perempuan 126,8 juta jiwa. Berbanding lurus dengan peningkatan angka kejahatan dan kekerasan dalam masyarakat. Dikarenakan jumlah penduduk perempuan di Indonesia hampir sebanding dengan jumlah penduduk laki-laki sehingga peran serta perempuan dalam pembangunan sangat penting, baik perannya dalam bidang pemerintahan, ekonomi, maupun sosial. Sebenarnya Negara Indonesia sudah sejak lama memperhatikan peran perempuan dalam pembangunan nasional, hal ini terbukti dengan adanya kementrian khusus yang dibentuk pemerintah pada tanggal 19 Maret 1983 yaitu Kementrian Negara Peranan Wanita dengan Lasiyah Soetanto sebagai menteri yang pertama. Kementrian ini beberapa kali mengalami perubahan nama diantaranya Kementrian Negara Urusan Peranan Wanita, Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan, Kementrian Negara Pemberdayaan Wanita dan yang terakhir yaitu Kementrian Pemberdayaan Perempuan, Dan Perlindungan Anak yang digunakan sekarang ini dalam kabinet yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo.
            Pada saat sekarang ini peran perempuan bukan hanya dalam mengurus rumah tangga akan tetapi bisa dijumpai disetiap bidang. Dalam sektor ekonomi misalnya banyak perempuan yang memilih untuk terjun kedalam dunia bisnis dan industri serta terlibat langsung dengan perusahaan-perusahaan baik yang bersifat BUMN, BUMD, ataupun milik swasta. Sedangkan dalam bidang politik dan pemerintahan adalah munculnya beberapa perempuan yang terpilih dalam pemilu dan duduk di kursi parlemen. Hal ini dilandasi oleh UU No. 8 Tahun 2012 tentang pemilu legeslatif yang memerintahkan partai politik untuk memasukkan minimal 30% perempuan dalam calon anggota legeslatif, meskipun dalam perkembangannya terjadi penurunan dimana pada periode 2014-2019 yang berjumlah 97 orang dibandingkan dengan periode 2009-2014 yang berjumlah 103 orang.
            Pencapaian terbesar yang dicapai oleh kaum perempuan sepanjang masa kemerdekaan Indonesia adalah terpilihnya Megawati sebagai presiden perempuan pertama di Indonesia. Semenjak saat itu mulai banyak bermunculan perempuan-perempuan hebat yang menjadi seorang pemimpin, baik sebagai pemimpin perusahaan, instansi pemerintahan, gubernur, bupati/wali kota, camat dan kepala desa. Beberapa perempuan hebat Indonesia yang memiliki jiwa kepemimpinan yang sekarang ini cukup terkenal diantaranya Susi Pudjiastuti sebagai Menteri kalautan dan perikanan dan Tri Rismaharani sebagai wali kota Surabaya.

            Masih banyak masyarakat yang mengatakan bahwa laki-laki yang harus menjadi pemimpin, namun sebenarnya terpilihnya perempuan sebagai pemimpin bukan suatu hal yang tidak mungkin selama dia memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sebagai seorang pemimpin, bisa menjalankan roda pemerintahan serta mampu mempertanggungjawabkan keputusan yang dikeluarkanya. Sejatinya perempuan memang harus diberikan kesempatan untuk menjadi seorang pemimpin karena tidak semua laki-laki memiliki jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab, dan sekarang ini sudah banyak perempuan yang siap untuk menjadi seorang pemimpin. Akan tetapi ada satu hal yang perlu diingat bahwa perempuan boleh saja menjadi pemimpin dalam segala bidang namun tidak dalam urusan rumah tangga, karena setinggi apapun pangkat yang dimiliki oleh seorang perempuan dia harus tetap patuh kepada suaminya yang berposisi sebagai kepala keluaraga atau pemimpin dalam lingkup keluarga, hal ini berlandaskan al­-qur’an surah an-nisa ayat 34 yang berbunyi “kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita”. Maka dari itu seorang perempuan harus siap untuk dipimpin dalam kehidupan rumah tangga dan siap untuk memimpin dalam pekerjaan jika dibutuhkan.

Rusdi
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Comments

Popular posts from this blog

Pantaskah Hukuman Mati Untuk Koruptor

Contoh Surat Tuntutan Pidana Penggelapan

Hubungan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pegadilan HAM Dengan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Lembaga Negara yang Berwenang Mengubah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Resume Singkat: Advokasi

Perubahan Konstitusi Beberapa Negara di Dunia

Kontrak Pemain Sepak Bola

Hidup di Asrama Bagai Hidup dalam Sangkar

Pengertian Tindak Pidana

Drama Kasus Korupsi Negeri Ini (e-KTP)