Posts

Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete...

Resensi Buku Teori Negara Hukum Karya Fajlurrahman Jurdi, S.H. M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unhas)

Image
Resensi buku Teori Negara Hukum Judul buku      : Teori Negara Hukum Penulis             : Fajlurrahman jurdi, S.H. M.H. Penerbit           : Setara Press Tebal               : i-xii + 258 halaman Peresensi         : Rusdi (B11115381) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Angkatan 2015             Fajlurrahman Jurdi, SH. MH. Selaku tenaga pengajar pada Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Univeristas Hasanuddin pada tahun 2016 kemarin kembali menerbitkan sebuah buku yang diberi judul Teori Negara Hukum, buku tersebut diharapkan menjadi bahan pembelajaran mahasiswa hukum khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan umumnya untuk seluruh ma...

Perempuan Harus Siap Dipimpin dan Memimpin

            Beberapa tahun belakangan ini kodrat sebagai seorang wanita lambat laun mulai lebih dihargai oleh kaum laki-laki dalam beberapa aspek kehidupan. Hal tersebut sangat kontraks dengan apa yang terjadi dengan kaum perempuan pada masa lampau, pada masa-masa pemerintahan absolut dan diktator berkuasa seorang perempuan dianggap tidak lebih dari pemuas nafsu belaka oleh kaum laki-laki. Tepatnya pada masa perbudakan masih ada diatas muka bumi ini, kaum perempuanlah yang paling banyak dijadikan sebagai budak dibandingkan dengan kaum laki-laki untuk diperjual belikan. Penderitaan yang dialami perempuan pada masa perbudakan sangatlah miris, selain dijadikan sebagai pemuas nafsu mereka juga mendapatkan penyiksaan fisik dari majikannya dan yang lebih tragis banyak kaum perempuan yang sampai meregang nyawa. Seperti apa yang terjadi pada awal perang dunia pertama dimulai sampai berakhirnya perang dunia kedua, bahkan jika ditarik rat...