Posts

Showing posts with the label Opini

Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete...

Tragedi Berdarah Selandia Baru, Genosida atau Kejahatan Terhadap Kemanusian?

Image
                                                              *(Gambar oleh  WikiImages  dari Pixabay ) Hari Jumat menjadi hari besar bagi umat muslim khususnya bagi kaum laki-laki (adam), pada hari Jumat setiap laki-laki diwajibkan untuk melaksanakan ibadah sholat jumat secara berjamaah di masjid, maka tidak heran ketika hari itu terlihat puluhan hingga ratusan laki-laki yang bergerak menuju masjid dibandingkan hari-hari lainnya. Namun ada yang berbeda dengan hari Jumat yang lalu tepatnya tanggal 15 Meret 2019, sebuah tragedi berdarah terjadi di dua masjid sekaligus yang terletak di Kota Christchurc, Selandia Baru. Sebuah aksi penembakan yang dilakukan oleh 4 orang teroris terhadap orang-orang yang sedang melaksanakan ibadah sholat jumat di kedua masjid tersebut, hingga detik ini, berdasarkan laporan dari berbaga...

Black Campaign Merusak Jiwa Sportivitas Pemilu

Image
*Gambar oleh RGY23 pada Pixabay Kampanye sebagai Bagian dari Pemilu Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kampanye adalah gerakan (tindakan) serentak (untuk melawan, mengadakan aksi, dan sebagainya). Menurut Fajlurrahman Jurdi (2018: 204) kampanye merupakan kegiatan atau aktivitas “mempromosikan” satu atau beberapa hal kepada khalayak (publik) agar mereka mengenal. Jika ia berupa uang, publik diharapkan untuk menggunakan jasanya. Kampanye berhubungan dengan upaya untuk memengaruhi dari entitas tertentu terhadap entitas lain agar entitas yang dipengaruhi memiliki kesamaan pandangan, sikap dan prinsip dengan yang dipengaruhi. Kampanye merupakan bagian terpenting dalam pemilu yang tidak bisa dipisahkan. Kampanye dalam pemilu merupakan jenis kampanye politik, tujuannya tidak lain untuk mengenalkan calon presiden dan wakil presiden, partai politik, serta calon anggota legislatif yang bertarung dalam pemilu kepada masyarakat luas khususnya kepada mereka yang memiliki hak pilih. Kam...

Hati Nurani, Intelektual, dan Harga Diriku Bukan Untuk Fanatisme

Image
*Source:  https://unsplash.com/search/photos/democracy Prolog Tanggal 17 April 2019 menjadi hari yang sangat ditunggu oleh seluruh Rakyat Indonesia, bagaimana tidak, pada hari itu akan terlaksana agenda lima tahunan sebagai bentuk perwujudan demokrasi yang selama ini digaung-gaungkan. Yah sebuah Pemilihan Umum (PEMILU) secara serentak akan dilaksanakan pada hari itu guna memilih dan menentukan pemimpin yang akan memimpin 265 Juta Jiwa penduduk Indonesia untuk periode lima tahun kedepan, juga memilih wakil-wakil yang akan duduk dikursi legislatif mewakili aspirasi dan suara rakyat. Pada hari itu rakyat berpesta, mereka yang secara formil memenuhi syarat berhak untuk menentukan piihan sesuai dengan hati nurani mereka yang berlandaskan asas dari pemilu yaitu lurus, bersih, jujur, adil dan rahasia. Fokus utama dalam pemilu kali ini bukan kepada calon legeslatif yang jumlahnya ratusan orang, tetapi berfokus kepada dua calon presiden yang merupakan putra-putra terbaik milik ban...

Peran Masyarakat dalam Memberantas KORUPSI

KPK sebagai lembaga anti korupsi Korupsi bukan lagi kejahatan yang bisa dipandang sebelah mata atau disepelekan, pada saat sekarang ini korupsi telah menjelma menjadi kejahatan yang luar biasa yang senantiasa mengintai setiap aspek pemerintahan sepanjang waktu. Sehingga membutuhkan upaya luar biasa untuk menanggulangi baik secara preventif maupun represif, salah satu upaya yang dilakukan adalah dibentuknya lembaga khusus yang memiliki kewenangan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang saat ini kita kenal dengan lembaga KPK. KPK sendiri merupakan lembaga ad hoc, yang artinya hanya lembaga sementara yang dibentuk untuk mengambil alih peran Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi karena kedua lembaga tersebut dianggap belum mampu atau tidak bisa memberantas tindak pidana korupsi secara maksimal. KPK secara formil dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana tugas dan fungsi beserta struk...

Berbeda Pandangan Politik Bukan Alasan Untuk "Menghakimi"

Image
Photo by  Deva Darshan  on  Unsplash Aneh rasanya saya melihat beberapa orang, kelompok, golongan atau sebuah organisasi yang dengan mudahnya menyebut orang, kelompok, golongan atau organisasi lain dengan sebutan “haram” dan kafir”. Dua kata yang dalam konteks agama dikonotasikan sebagai hal-hal yang sangat negatif. Jika ditelusuri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia “haram” berarti “terlarang” dan “kafir” berarti “orang yang tidak percaya kepada allah”. Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa dua kata tersebut adalah dua kata yang tidak sepantasnya diucapkan dengan mudah apalagi jika ditujukan terhadap sebuah subyek tertentu. Dalam pemahaman pribadi penulis baik itu dari segi ilmu pengetahuan secara umum maupun dalam ilmu agama yang pernah penulis pelajari, bahwa yang punya hak untuk menyebut “haram” dan “kafir” adalah zat yang maha kuasa yaitu tuhan yang dalam pandangan orang Islam adalah ALLAH SWT. Meskipun penulis tidak memiliki pema...

Haji Selain Sebagai Ibadah Juga Sebagai Pendongkrak Status Sosial

Image
Photo by  Rayyan Chester  on  Unsplash Agama sebagai landasan dasar kepercayaan seorang manusia terhadap zat yang mereka yakini sebagai pencipta dirinya juga seluruh alam semesta, setiap agama memiliki syarat-syarat tersendiri yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang mempercayai dan/atau mengikatkan diri mereka kepada ketentuan sebuah agama. Di dunia terdapat banyak agama dan kepercayaan namun khususnya di Indonesia berdasarkan konstitusi dasar hanya lima agama yang diakui dan dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia yaitu hak untuk beragama. Kelima agama tersebut diantaranya adalah Islam, Kristen, Hindu, Bundha dan Katolik, dan yang sampai sekarang ini yang masih menjadi pembahasan adalah kepercayaan khonghucu yang banyak dianut oleh masyarakat etnis tionghoa. Ketika seseorang memilih untuk menganut suatu agama maka orang tersebut menyatakan diri mereka tunduk kepada segala aturan yang telah diatur dalam agama yang mereka anut. Seperti halnya agama Isla...

Ketika Hukum Adat (Adat Istiadat) Tidak Sesuai Dengan Ajaran Agama

Hukum adat merupakan serangkaian aturan yang lahir dan tumbuh di dalam masyarakat yang dijaga dengan bijaksana yang berlaku dalam satu wilayah tertentu serta mengikat masyarakat yang hidup di wilayah tersebut. Sumber utama dari hukum adat adalah aturan-aturan yang tidak tertulis yang dihormati oleh masyarakat serta norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dari suatu suku, ras dan etnis tertentu, baik yang mencakup kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum. Dalam kehidupan sehari-hari hukum adat lebih sering disebut sebagai adat istiadat yang merupakan simbol yang membedakan suatu masyarakat adat dengan masyarakat adat lainnya. Meskipun hukum adat atau adat istiadat tidak dalam bentuk tertulis akan tetapi tetap memiliki kekuatan yang mengikat serta sanksi yang akan diberikan kepada orang yang melanggarnya, sanksi yang biasanya diberikan berupa sanksi sosial yang meliputi dikucilkan dari masyarakat, mendapat cemohan, dan yang terparah diusir dari ...

Kontrak Pemain Sepak Bola

Image
source: https://unsplash.com/search/photos/football Sepak bola merupakan olahraga dengan penggemar paling banyak di dunia, hampir semua pecinta olahraga menjadikan sepak bola sebagai pihan utama jika debandingkan dengan jenis olahraga lainnya, penyebab utamanya adalah olahraga ini tergolong sebagai olahraga yang murah dan sangat muda untuk dijumpai oleh karena itu penggemar sepak bola berasal dari semua kalangan baik itu laki-laki maupun perempuan. Selain menjadi ajang penyaluran bakat, hiburan dan pemenuhan untuk kesehatan, pada era sekarang ini sepak bola telah menjadi ladang bisnis yang sangat menggiurkan, hal ini dibuktikan dengan banyaknya perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki nama besar yang rela mengeluarkan uang yang jumlahnya sangat besar untuk berinvestasi pada sebuah klub sepak bola. Beberapa perusahan penerbangan asal timur tengah bahkan telah menjadi sponsor utama bagi klub profesional di benua eropa yang merupakan kiblat dari sepak bola, diantaranya adalah...

Memutus Rantai Penyebaran Informasi Hoax

Image
Perkembangan di bidang teknologi untuk sekarang ini adalah yang tercepat diantara semua bagian yang menyangkut hidup dan kebutuhan hidup manusia. Berbeda dengan lima belas atau dua puluh tahun lalu ketika masih era sembilan puluhan ketika kebutuhan akan teknologi dan komunikasi masih tergolong kedalam kategori tersier atau tambahan, namun pada era sekarang dimana orang sering menyebutnya jaman now teknologi dan informasi sudah termasuk golongan kebutuhan pokok atau primer. Alasannya sangat lah sederhana, karena dengan bantuan teknologi hampir semua aspek yang dikerjakan lebih efisien dan efektif, segala jenis informasi tersedia secara online sehingga untuk mengaksesnya cukup bermodalkan jaringan internet. Kehidupan mahasiswa bisa dijadikan sebagai contoh sederhana, di dunia perkuliahan segala informasi yang berkaitan dengan jadwal kuliah, tugas, serta kegiatan lain disebarkan melalui sosial media, jadi bisa disimpulkan bagaimana tersiksanya mahasiswa yang tidak memiliki akses ke ...

Pantaskah Hukuman Mati Untuk Koruptor

Image
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem hukum campuran dimana dalam pelaksanaan hukumnya terdapat unsur dari sistem hukum common law, civil law maupun dari hukum islam. Di indonesia umumnya dikenal dua hukum yaitu hukum pidana dan hukum perdata, hukum pidana merupakan hukum yang bersifat publik yang mengatur hal-hal yang bersifat umum yang mencakup hubungan negara dengan warga negaranya sedangkan hukum perdata merupakan hukum yang bersifat privat yang mengatur hal-hal yang berhubungan antar satu individu dengan individu lain maupun dengan badan hukum. Terkhusus dalam hukum pidana karena bersifat publik atau umum maka dalam hukum pidana formil dikenal sebuah istilah ketentuan pidana dimana dalam ketentuan pidana ini merupakan hal-hal yang dilarang atau tidak boleh dilakukan yang apabila ada dilanggar maka ada sanksi pidana yang dikenakan sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan berdasarkan apa yang diatur didalam undang-undang. Dalam kitab undang-undang hukum pida...