Pengertian Tindak Pidana

Image
*Gambar oleh Succo dari Pixabay Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam hukum pidana, oleh karena itu istilah tindak pidana harus diartikan secara ilmiah dengan penentuan yang jelas agar dapat memisahkan dengan istilah yang dipergunakan sehari-hari dalam masyarakat. [1] Istilah tindak pidana adalah istilah yang secara resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam tulisan-tulisan para pakar hukum pidana Indonesia, sering juga digunakan istilah “delik” sebagai padanan dari istilah tindak pidana. Istilah “delik” berasal dari kata delict dalam bahasa Belanda, namun ada pula yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” untuk tindak pidana. [2] Sehingga tindak pidana dapat diartikan sebagai prilaku yang melanggar kete...

Tentang Saya

Saya merupakan salah satu mahasiwa yang terdaftar di fakultas hukum Universitas Hasanuddin angkatan 2015. Keseharian seperti halnya mahasiswa pada umumnya, dan menulis di blog merupakan salah satu kegiatan pengisi waktu luang. Tulisan-tulisan yang saya posting di blog ini saya bagi kedalam empat kategori:

  1. Tugas Kuliah, merupakan tugas-tugas yang pernah diberikan dosen.
  2. Catatan Kuliah, merupakan coretan-coretan selama mengikuti perkuliahan. 
  3. Materi Kuliah, yang merupakan materi yang dibagikan dosen baik yang berupa softcopy maupun hardcopy.
  4. Oponi, yang merupakan pendapat pribadi saya.
  5. Uncategorized, merupakan tulisan yang sekedar iseng dan tanpa perencanaan sebelumnya

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Surat Tuntutan Pidana Penggelapan

Pantaskah Hukuman Mati Untuk Koruptor

Hidup di Asrama Bagai Hidup dalam Sangkar

Pengertian Tindak Pidana

Peran Whistleblower (pengungkap) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Resensi Buku Teori Negara Hukum Karya Fajlurrahman Jurdi, S.H. M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unhas)

Penegakan Hukum Terhadap Kasus Trisakti 12 Mei 1998

Hati Nurani, Intelektual, dan Harga Diriku Bukan Untuk Fanatisme

Ketika Hukum Adat (Adat Istiadat) Tidak Sesuai Dengan Ajaran Agama

Tragedi Berdarah Selandia Baru, Genosida atau Kejahatan Terhadap Kemanusian?